Kotabumi, HL - Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara (Lampura) mengenai pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2011 disahkan pada sidang paripurna yang digelar DPRD
Lampura Senin (3/9). Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampura M.Yusrizal, ST
dihadiri sekitar 33 orang anggotanya itu kemudian dilanjutkan dengan pembahasan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perioritas Plapont Anggaran Sementara (PPAS) APBD
Perubahan tahun 2012.
Dalam sambutannya Wakil Bupati
Lampura Rohimat Aslan mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2011, pada tanggal 11
Juli 2012 yang lalu, bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan pembangunan.
“Maka kami berkewajiban untuk
memberikan laporan kinerja dan tindakan, baik secara administrasi, maupun dalam
bentuk manfaat kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” kata Wabup mewakili
Bupati Zainal Abidin dihadapan puluhan anggota dewan.
Menurut Wabup, LKpj yang
disampaikan itu memiliki berbagai tujuan penting diantaranya, untuk memberikan
gambaran tentang hal-hal yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Lampung Utara, sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati, antara
Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif dalam bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan, pada tahun anggaran 2011.
“Selain itu menyampaikan
hambatan, kendala dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten dalam
pelaksanaan tugas Pembangunan dan Pemerintahan,” ujar dia seraya menjelaskan
selain itu juga bertujuan untuk memperoleh saran, masukan dan evaluasi dari
pihak Legislatif khususnya, dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka
melanjutkan proses pembangunan pada tahun-tahun yang akan datang.
Diakui Wabup, meski waktu yang
tersedia dalam meneliti, mengoreksi serta mengevaluasi atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2011
ini relatif singkat, namun dengan dilandasi rasa tanggung jawab dan rasa saling
memiliki, diantara kedua Lembaga Eksekutif dan Legislatif terhadap pentingnya
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Maka proses evaluasi dan
pembahasannya dapat terlaksana dengan baik dan lancar, dalam suasana saling
menghargai dan tetap memperhatikan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan
masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku,” terangnya.
Wabup juga mengakui, dengan
disahkannya LKPj Bupati merupakan salah satu wujud kongkrit dari rasa tanggung
jawab dan saling memiliki diantara kedua Lembaga Pemerintahan ini, dapat
terlihat dengan telah disampaikannya, Laporan Panitia Anggaran Legislatif
kepada Pimpinan Dewan yang terhormat. “Tentang hasil kerja pembahasan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun
Anggaran 2011,” paparnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lampura
M.Yusrizal, ST mengatakan dengan telah disahkannya LKPj Bupati mengenai
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011, maka dapat dilanjutkan pembahasan
mengenai KUA PPAS APBD Perubahan 2012.
”Atasnama pimpinan DPRD kami
menyampaikan permohonan maaf, jika selama dalam pembahasan LKPj ini terdapat
hal-hal yang kurang berkenan apalagi sudah memakan waktu cukup lama,”ujar
Yusrizal dilanjutkan menutup sidang paripurna.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar