Kotabumi, HL - Gudang penyimpanan
rokok milik PT. Sampoerna yang terlelak dijalan Sukarno Hatta Kotabumi Lampung
Utara (Lampura) ternyata hingga kini memang belum mengantongi izin berupa
SITU-SIUP dari pemerintah setempat.
Meski demikian pihak pengelola
gudang berjanji akan mengurus izin tersebut dalam waktu secepatnya. Regiona
Relation PT Sampoerna Lutfi mengatakan, pihaknya pernah mengurus masalah
perizinan, tetapi memang belum selesai.
”Untuk itu kami berjanji akan
mengurus secepatnya masalah perizinan tersebut kepada pemerintah daerah,”ujar
Lutfi Senin (3/9).
Menurut dia, belum rampungnya
perizinan yang pernah diurus, saat itu terkendala dengan administrasi. “Ada
salah satu administrasi yang belum selesai sehingga kita tunda,” ujarnya namun
tidak menyebutkan jenis adminstrasi dimaksud.
Diakuinya, dalam menjalankan
usaha diwilayah Lampung Utara, pihak siap mematuhi semua peraturan yang
ditetapkan pemerintah daerah. “Kita juga tidak ingin dalam melaksanakan tugas
atau usaha ini terganjal dengan masalah termasuk dengan tidak adanya perizinan
gudang ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gudang
penyimpanan barang milik PT Samoerna di jalan Sukarno Hatta Kotabumi Lampura
terancam ditutup, jika tidak secepatnya mengurus perizinan berupa Surat Izin
Tempat Usaha(SITU) dari pemerintah setempat sebagaiman diungkapkan Kabag
Perekonomian Pemkab Lampura Ansori Rasyid. Menurut dia, Gudang milik palm jaya
dan saat dipergunakan oleh untuk gudang distribusi rokok milik PT Sampoerna
sampai saat ini memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah
khususnya Kantor Penanaman Modal dan Perizinan(KPMP) Kabupaten Lampung Utara.
”Jika
dia akan membuat izin tentunya rekomendasinya melalui kita (Bagian
perekonomian, Red),” kata Ansyori Minggu (2/9).
Diungkapkan Ansyori, sebelumnya
pihak Sampoerna pernah menemui dirinya terkait penerbitan izin tersebut.
Sayangnya berkas yang dibawa tidak mencantukan rekomendasi dari pihak
kecamatan.”Oleh karena itu dengan sangat terpaksa kita tolak karena berkasnya
tidak lengkap,”lanjut Ansori seraya menegaskan jika sampai dua bulan gudang
tersebut masih tak mengurus izinya maka Pemkab Setempat akan memberikan sanksi
tegas. “Kita bukan melarang adanya investor tapi sebaiknya pihak perusahaan bisa
kooperatif apalagi menurut informasi gudang itu sudah beroperasi sejak sebulan
yang lalu,”paparnya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar