Senin, 03 September 2012

PT. SAMPOERNA AKUI GUDANGNYA TAK BERIZIN


Kotabumi, HL - Gudang penyimpanan rokok milik PT. Sampoerna yang terlelak dijalan Sukarno Hatta Kotabumi Lampung Utara (Lampura) ternyata hingga kini memang belum mengantongi izin berupa SITU-SIUP dari pemerintah setempat. 

Meski demikian pihak pengelola gudang berjanji akan mengurus izin tersebut dalam waktu secepatnya. Regiona Relation PT Sampoerna Lutfi mengatakan, pihaknya  pernah mengurus masalah perizinan, tetapi memang belum selesai. 

”Untuk itu kami berjanji akan mengurus secepatnya masalah perizinan tersebut kepada pemerintah daerah,”ujar Lutfi Senin (3/9). 

Menurut dia, belum rampungnya perizinan yang pernah diurus, saat itu terkendala dengan administrasi. “Ada salah satu administrasi yang belum selesai sehingga kita tunda,” ujarnya namun tidak menyebutkan jenis adminstrasi dimaksud. 

Diakuinya, dalam menjalankan usaha diwilayah Lampung Utara, pihak siap mematuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah. “Kita juga tidak ingin dalam melaksanakan tugas atau usaha ini terganjal dengan masalah termasuk dengan tidak adanya perizinan gudang ini,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gudang penyimpanan barang milik PT Samoerna di jalan Sukarno Hatta Kotabumi Lampura terancam ditutup, jika tidak secepatnya mengurus perizinan berupa Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dari pemerintah setempat sebagaiman diungkapkan  Kabag Perekonomian Pemkab Lampura Ansori Rasyid. Menurut dia, Gudang milik palm jaya dan saat dipergunakan oleh untuk gudang distribusi rokok milik PT Sampoerna sampai saat ini memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah khususnya Kantor Penanaman Modal dan Perizinan(KPMP) Kabupaten Lampung Utara. 

”Jika dia akan membuat izin tentunya rekomendasinya melalui kita (Bagian perekonomian, Red),” kata Ansyori Minggu (2/9). 

Diungkapkan Ansyori, sebelumnya pihak Sampoerna pernah menemui dirinya terkait penerbitan izin tersebut. Sayangnya berkas yang dibawa tidak mencantukan rekomendasi dari pihak kecamatan.”Oleh karena itu dengan sangat terpaksa kita tolak karena berkasnya tidak lengkap,”lanjut Ansori seraya menegaskan jika sampai dua bulan gudang tersebut masih tak mengurus izinya maka Pemkab Setempat akan memberikan sanksi tegas. “Kita bukan melarang adanya investor tapi sebaiknya pihak perusahaan bisa kooperatif apalagi menurut informasi gudang itu sudah beroperasi sejak sebulan yang lalu,”paparnya.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...