Minggu, 09 September 2012

13 PAKET LELANG DIKNAS SARAT REKAYASA


Kotabumi, HL – Tiga Belas paket lelang pengadaan di Dinas Pendidikan Lampung Utara senilai Rp. 11. 399.900.000 yang diumumkan pada tanggal 7 September 2012 lalu ditengarai sarat rekayasa.

Pasalnya, proses administrasi lelang tersebut diduga tidak sesuai dengan prodesur yang berlaku dan terkesan dipaksakan seperti tidak jelasnya kapan waktu Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan tidak adanya SK Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

Dalam pengumuman 13 paket tersebut juga tidak tercantum nama penanggung jawab kegiatan itu. Dimana dalam pengumuman tersebut hanya tertera cap panitia pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan tanpa nama pihak penanggung jawabnya seperti PPK, Ketua Panitia Lelang.

Dan semakin dipertegas dengan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pengumuman adanya lelang paket pengadaan tersebut kepada masyarakat luas melalui media massa. Karena secara tiba – tiba, Dinas Pendidikan Lampung Utara langsung mengumumkan dan membuka pendaftaran peserta lelang tiga Belas paket pengadaan itu dikantornya dan disitus Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara pada tanggal 7 September 2012.

PPTK proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampura, Madiansyah Putra saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media membenarkan bahwa dirinya belum memiliki SK saat tiga belas paket itu diumumkan. “Saya sendiri belum memberi keterangan karena saat ini saya belum mendapatkan SK terkait proyek DAK ini. Karena baru tadi pagi, saya mengetahui bahwa saya ditunjuk menjadi PPTK,” katanya, diruangan bendahara Dinas Pendidikan setempat, Jum’at (7/9).    

Sekretaris Dinas Pendidikan setempat, Salahuddin ketika ditemui diruangannya, Jum’at terkait dengan SK penunjukan PPK dan PPTK proyek DAK 2012 enggan berkomentar banyak. “Silahkan konfirmasi langsung ke Kadis (Kepala Dinas),” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Dana alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2012 yang mencapai Rp.55.5M terancam dikembalikan ke Kas Negara.

Pasalnya, hingga awal bulan Agustus 2012, persiapan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana tersebut belum juga selesai diantaranya belum terbentuknya sejumlah Panitia, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...