Kotabumi, HL - Ketua Panitia Lelang Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Lampung Utara (Lampura), Alfian Yusuf membantah keras bahwa telah terjadi
perampasan dokumen penawaran CV. Abrar Akhdan oleh salah satu rekanan proyek
yang kalah dalam penawaran proyek Rehabilitasi / Rekonstruksi Jembatan Way
Pengambinan Simpang Perunggung, Pagar Gading, Lampura senilai Rp. 1.6 Miliar.
“Tidak ada perampasan itu. Sebab,
Dokumen penawaran milik rekanan merupakan salah satu dokumen Negara. Dan jika
terjadi perampasan hal itu bisa dipidana. Ini Negara hokum,” jelasnya singkat,
seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Lampura dengan CV.
Abrar, Jum’at (7/9).
Pernyataan ini jelas bertentangan
dengan pernyataan Komisaris CV. Abrar Akhdan, Baihaki. Dimana, sebelumnya
Baihaki menyatakan bahwa dokumen penawaran miliknya telah dirampas oleh salah
satu pesaingnya dalam penawaran paket dengan nomor 170 tersebut. Bahkan,
Baihaki mengklaim jika pihaknya memiliki cukup bukti terkait perampasan itu.
“Saya punya bukti kuat jika
dokumen penawaran saya telah dirampas oleh rekanan lainnya. Rekanan itu
merampas dokumen milik saya guna mencari kelemahan dalam penawaran paket yang
saya menangkan itu. Hidup atau mati, saya siap membuktikannya,” ucapnya sengit,
Minggu (9/9).
Menurut Baihaki, pihak yang
berhak membuka dokumen penawaran setiap perusahaan adalah Ketua Panitia lelang,
Kepolisian, serta Kejaksaan. “Jadi rekanan lain itu tidak berhak merampas
dokumen milik saya,”tandasnya.
Sementara, pada Jum’at (7/9),
terkait persoalan ini, Komisi C DPRD Lampura sempat menggelar RDP bersama Dinas
PU, dan CV. Abrar. Sayangnya, Komisi C DPRD Lampura tak dapat berbuat banyak
karena sengketa paket 170 tersebut telah diadukan keranah hukum.
“Karena persoalan ini sudah
dibawa keranah hukum, maka kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,”
katanya.
Untuk diketahui, Direktur CV. Abrar Akhdan
Lampung Utara (Lampura), Baihaki meminta Kepolisian setempat untuk segera
mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proses lelang sejumlah paket
didinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura tahun 2012 karena sarat rekayasa
sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan yang diajukan yang diajukan pihaknya.
CV Abrar Akhdan yang merupakan salah satu
kontraktor pemenang tender merasa dirugikan atas keputusan panitia lelang di
Dinas PU Kabupaten Lampung Utara yang akan melakukan tender ulang paket nomor
170.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar