Minggu, 09 September 2012

ALFIAN BANTAH ADA PERAMPASAN DOKUMEN

Kotabumi, HL -  Ketua Panitia Lelang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara (Lampura), Alfian Yusuf membantah keras bahwa telah terjadi perampasan dokumen penawaran CV. Abrar Akhdan oleh salah satu rekanan proyek yang kalah dalam penawaran proyek Rehabilitasi / Rekonstruksi Jembatan Way Pengambinan Simpang Perunggung, Pagar Gading, Lampura senilai Rp. 1.6 Miliar.

“Tidak ada perampasan itu. Sebab, Dokumen penawaran milik rekanan merupakan salah satu dokumen Negara. Dan jika terjadi perampasan hal itu bisa dipidana. Ini Negara hokum,” jelasnya singkat, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Lampura dengan CV. Abrar, Jum’at (7/9).

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan pernyataan Komisaris CV. Abrar Akhdan, Baihaki. Dimana, sebelumnya Baihaki menyatakan bahwa dokumen penawaran miliknya telah dirampas oleh salah satu pesaingnya dalam penawaran paket dengan nomor 170 tersebut. Bahkan, Baihaki mengklaim jika pihaknya memiliki cukup bukti terkait perampasan itu.

“Saya punya bukti kuat jika dokumen penawaran saya telah dirampas oleh rekanan lainnya. Rekanan itu merampas dokumen milik saya guna mencari kelemahan dalam penawaran paket yang saya menangkan itu. Hidup atau mati, saya siap membuktikannya,” ucapnya sengit, Minggu (9/9).

Menurut Baihaki, pihak yang berhak membuka dokumen penawaran setiap perusahaan adalah Ketua Panitia lelang, Kepolisian, serta Kejaksaan. “Jadi rekanan lain itu tidak berhak merampas dokumen milik saya,”tandasnya.

Sementara, pada Jum’at (7/9), terkait persoalan ini, Komisi C DPRD Lampura sempat menggelar RDP bersama Dinas PU, dan CV. Abrar. Sayangnya, Komisi C DPRD Lampura tak dapat berbuat banyak karena sengketa paket 170 tersebut telah diadukan keranah hukum.

“Karena persoalan ini sudah dibawa keranah hukum, maka kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.
Untuk diketahui, Direktur CV. Abrar Akhdan Lampung Utara (Lampura), Baihaki meminta Kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proses lelang sejumlah paket didinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura tahun 2012 karena sarat rekayasa sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan yang diajukan yang diajukan pihaknya.
CV Abrar Akhdan yang merupakan salah satu kontraktor pemenang tender merasa dirugikan atas keputusan panitia lelang di Dinas PU Kabupaten Lampung Utara yang akan melakukan tender ulang paket nomor 170.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...