Selasa, 04 September 2012

CV. ABRAR : POLISI HARUS USUT TUNTAS REKAYASA DALAM LELANG PROYEK PU


Kotabumi, HL – Direktur CV. Abrar Akhdan Lampung Utara (Lampura), Baihaki meminta Kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proses lelang sejumlah paket didinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura tahun 2012 karena sarat rekayasa sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan yang diajukan yang diajukan pihaknya. 

“Kita telah adukan persoalan ini kepada Polres Lampura beberapa waktu lalu. Sebab, unsur rekayasa dalam proses lelang yang dilakukan dinas PU sangat kental terasa. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan akan dilakukannya proses tender ulang terhadap salah satu proyek yang dimenangi CV. Abrar Akhdan yakni proyek pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Way Pengambinan Simpang Prugung, Pagar Gading, Kecamatan Abung Blambangan. Padahal sesuai pengumuman yang diumumkan panitia tertanggal 11 Juli 2012 Lalu, CV Abrar-lah yang menjadi pemenangnya,” ungkap dia.

Pihaknya, kata dia, dalam permasalahan ini merasa sangat didhalimi karena alasan tender ulang paket dengan nomor 170 yang dikemukakan sangat tidak berdasar dan terkesan tidak masuk akal. “Alasannya tender ulang itu sangat tidak masuk akal. Dikatakan bahwa dokumen penawaran CV. Abrar tidak menyertakan lampiran Ppn. Sedangkan dalam arsip dokumen penawaran yang saya pegang lampiran Ppn itu ada. Jadi, kenapa bisa pada dokumen penawaran yang dipegang dinas PU tidak ada lampiran itu,” tanya dia heran.

Menariknya lagi, tambah Baihaki, Ketua Pantiti lelang mengatakan bahwa dokumen penawaran milik CV. Abrar yang notabene merupakan dokumen rahasia milik negara itu sempat dirampas oleh CV. Umpu Jaya Abadi pada tanggal 11 Juli 2012 lalu. “Ataukah ini salah satu cara mereka untuk menggagalkan kemenangan saya dalam proyek ini,” beber dia. 

Disamping itu, Baihaki juga menyatakan bahwa apabila benar bahwa dirinya bukanlah pemenang dalam proyek itu maka seyogyanyalah Dinas PU meralat pengumuman pemenangnya di Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE. 

“Kalau memang ada ralat pemenang dalam proyek itu, harusnya pengumuman pemenang di LPSE itu juga diralat. Tapi hingga kini Dinas PU tidak meralat pengumuman itu. Berarti sudah jelas CV. Abrar lah pemenang dalam proyek tersebut,” tegas dia lagi. 

Sebenarnya, terus dia, indikasi adanya unsur rekayasa atau permainan dalam lelang sejumlah paket didinas PU Lampura sudah nampak dengan kedatangan Kepala Dinas PU Lampura, Hamartoni Ahadis kekediaman kakaknya, Akuan Abung sehari sebelum pengumuman pemenang lelang. Dalam pertemuan itu, kembali ia melanjutkan, Kadis PU  meminta dirinya untuk melepas proyek dengan nomor yakni 170, 204, 207, 234, 04, 06, 11, 12, 14, 17, 52, 59 yang ditawar oleh pihaknya. 

“Kadis bilang bahwa kami tetap keluar sebagai pemenang proyek tapi yang yang bekerja orang lain. Karena tidak setuju dengan permintaan itu, saya memutuskan untuk meninggalkan pertemuan pembicaraan tersebut,” kata dia. 

Sebelumnya, Kepala Dinas PU, Hamarthoni Ahadis ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Zainal Abidin, Rabu (15/8) membenarkan bahwa proyek dengan nomor paket 170 tersebut akan kembali dilakukan tender ulang. Bahkan, mantan Kepala Bappeda Lampura ini juga menyebutkan bahwa proyek tersebut belum ada pemenangnya. 

“Pengumuman pemenang lalu itu bukanlah pengumuman penetapan pemenang. Jadi, Pengumuman pemenang beberapa waktu lalu itu sifatnya belum mutlak karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti tahapan sanggah selama 7 hari, tahapan sanggah banding selama 20 hari. 

Dalam sanggah banding tersebut, sambung dia, ternyata semua peserta tender memiliki beberapa kelemahan sehingga panitia memutuskan untuk melakukan tender ulang. 

“Setelah dievaluasi oleh panitia ternyata seluruh peserta lelang memiliki kelemahan dalam penawaran. Tender ulang ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010,” pungkas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...