Kotabumi, HL – Direktur CV. Abrar
Akhdan Lampung Utara (Lampura), Baihaki meminta Kepolisian setempat untuk
segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam proses lelang sejumlah
paket didinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura tahun 2012 karena sarat rekayasa sebagaimana
yang tertuang dalam pengaduan yang diajukan yang diajukan pihaknya.
“Kita telah adukan persoalan ini
kepada Polres Lampura beberapa waktu lalu. Sebab, unsur rekayasa dalam proses
lelang yang dilakukan dinas PU sangat kental terasa. Salah satu bukti nyatanya
adalah dengan akan dilakukannya proses tender ulang terhadap salah satu proyek
yang dimenangi CV. Abrar Akhdan yakni proyek pekerjaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Jembatan Way Pengambinan Simpang Prugung, Pagar Gading, Kecamatan
Abung Blambangan. Padahal sesuai pengumuman yang diumumkan panitia tertanggal
11 Juli 2012 Lalu, CV Abrar-lah yang menjadi pemenangnya,” ungkap dia.
Pihaknya, kata dia, dalam
permasalahan ini merasa sangat didhalimi karena alasan tender ulang paket dengan
nomor 170 yang dikemukakan sangat tidak berdasar dan terkesan tidak masuk akal.
“Alasannya tender ulang itu sangat tidak masuk akal. Dikatakan bahwa dokumen
penawaran CV. Abrar tidak menyertakan lampiran Ppn. Sedangkan dalam arsip
dokumen penawaran yang saya pegang lampiran Ppn itu ada. Jadi, kenapa bisa pada
dokumen penawaran yang dipegang dinas PU tidak ada lampiran itu,” tanya dia
heran.
Menariknya lagi, tambah Baihaki,
Ketua Pantiti lelang mengatakan bahwa dokumen penawaran milik CV. Abrar yang
notabene merupakan dokumen rahasia milik negara itu sempat dirampas oleh CV.
Umpu Jaya Abadi pada tanggal 11 Juli 2012 lalu. “Ataukah ini salah satu cara
mereka untuk menggagalkan kemenangan saya dalam proyek ini,” beber dia.
Disamping itu, Baihaki juga
menyatakan bahwa apabila benar bahwa dirinya bukanlah pemenang dalam proyek itu
maka seyogyanyalah Dinas PU meralat pengumuman pemenangnya di Layanan Pengadaan
Secara Elektronik atau LPSE.
“Kalau memang ada ralat pemenang
dalam proyek itu, harusnya pengumuman pemenang di LPSE itu juga diralat. Tapi
hingga kini Dinas PU tidak meralat pengumuman itu. Berarti sudah jelas CV.
Abrar lah pemenang dalam proyek tersebut,” tegas dia lagi.
Sebenarnya, terus dia, indikasi
adanya unsur rekayasa atau permainan dalam lelang sejumlah paket didinas PU
Lampura sudah nampak dengan kedatangan Kepala Dinas PU Lampura, Hamartoni
Ahadis kekediaman kakaknya, Akuan Abung sehari sebelum pengumuman pemenang
lelang. Dalam pertemuan itu, kembali ia melanjutkan, Kadis PU meminta dirinya untuk melepas proyek dengan
nomor yakni 170, 204, 207, 234, 04, 06, 11, 12, 14, 17, 52, 59 yang ditawar oleh
pihaknya.
“Kadis bilang bahwa kami tetap
keluar sebagai pemenang proyek tapi yang yang bekerja orang lain. Karena tidak
setuju dengan permintaan itu, saya memutuskan untuk meninggalkan pertemuan pembicaraan
tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas PU,
Hamarthoni Ahadis ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Zainal Abidin, Rabu
(15/8) membenarkan bahwa proyek dengan nomor paket 170 tersebut akan kembali
dilakukan tender ulang. Bahkan, mantan Kepala Bappeda Lampura ini juga
menyebutkan bahwa proyek tersebut belum ada pemenangnya.
“Pengumuman pemenang lalu itu
bukanlah pengumuman penetapan pemenang. Jadi, Pengumuman pemenang beberapa
waktu lalu itu sifatnya belum mutlak karena masih ada beberapa tahapan yang
harus dilalui seperti tahapan sanggah selama 7 hari, tahapan sanggah banding
selama 20 hari.
Dalam sanggah banding tersebut,
sambung dia, ternyata semua peserta tender memiliki beberapa kelemahan sehingga
panitia memutuskan untuk melakukan tender ulang.
“Setelah dievaluasi oleh panitia
ternyata seluruh peserta lelang memiliki kelemahan dalam penawaran. Tender
ulang ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010,” pungkas dia.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar