Kamis, 13 September 2012

ORMAS LAMPURA MINTA KEJARI TINDAK TEGAS PELAKU BEGAL


Kotabumi, HL - Sekitar 20 orang, yang tergabung dalam PC NU Lampung Utara, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Kepemudaan, melakukan audiensi di Kejaksaan Kotabumi, Rabu (12/9). 
Mereka menyampaikan pendapatnya, mengenai tindakan tegas yang dilakukan oleh kejaksaan setempat. Dimana mulai dari penyebab yang diduga sebagai akibat timbulnya tindakan pencurian dengan kekerasan di Lampura. "Kami disini menyampaikan beberapa pernyataan sikap, agar pihak Kejaksaan untuk ikut serta mengurangi aksi begal di Lampura," ujar Wawansah, salah satu perwakilan dari OKP. 

Hal tersebut, mengingat akhir-akhir ini, sering bahkan hampir setiap hari, terjadi pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan begal. Sekretaris KNPI Kabupaten Lampung Utara ini juga menambahkan, adapun pernyataan sikap yang disampaikan, yakni, meminta kepada aparatur Kejaksaan Negeri Kotabumi menuntut hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembegalan. 

"Dalam penuntutan harus Objektif dan tidak tebang pilih dalam pemberian sanksi hukuman terhadap pelaku pembegalan," bebernya. 

Selanjutnya, ia menambahkan, agar mengevaluasi seluruh proses hukum yang diterima oleh kejaksaan dari pihak kepolisian, dan yang akan diteruskan ke proses pengadilan. "Kejaksaan bersedia membuat pernyataan bersama dengan kepolisian dan pengadilan, berkomitmen akan menindak, memproses hukuman yang adil dan berat terhadap pelaku begal," katanya. 

Pada dasarnya, sambung Wawansah, pihaknya yang tergabung dalam gerakan masyarakat Lampung Utara mendukung sepenuhnya, upaya dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemda, DPRD dan semua pihak yang mendukung upaya mengurangi kasus pembegalan.

Sementara, dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, yang diwakili oleh Pujiarto, SH. mengatakan pihaknya terus berupaya menanggulangi masalah begal, dengan cara memberikan tuntutan kepada pelaku pembegalan.  "Dalam hal penuntutan, Kejaksaan Kotabumi sudah berupaya maksimal, namun jika untuk pemutusan sanksi itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Kotabumi," jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...