Kotabumi, HL - Mandeknya kasus SDN 4
Tanjung Aman, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendapat sorotan tajam dari
Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gerakan Nurani Rakyat dan LSM Lampura.
Menurut mereka aparat terkesan mengulur-ulur
waktu. Dan jika tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut tentunya akan
mencederai nama baik hukum dan merusak citra Pemerintah Kabupaten setempat karena
terkesan melindungi orang yang bersalah.
“Untuk itu kami mengharapkan aparat
penegak hukum dapat bertindak tegas, dengan begitu masyarakat akan menilai
kepemimpinan Bupati Zainal Abidin peka dan selalu merespon terhadap keluhan
masyarakat,” ujar Sekretaris LSM Genura Mahendra Rizki, kemarin(4/9).
Sekretaris DPC Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) Lampura ini juga menegaskan sesuai dengan hasil
rekomendasi yang diberikan komisi D yakni pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru(PPDB) di SDN 4 Tanjung Aman yang hanya berlangsung selama dua sampai tiga
jam. Kemudian pemungutan biaya daftar ulang sebesar Rp. 486 ribu.
“Itu bukan rahasia lagi. Banyak mata
yang menyaksikan dan saya bersama dengan Komisi D saat itu langsung turun
lapangan untuk Sidak (Inspeksi Mendadak) dan memang benar mereka melakukan
pungutan dengan dalih uang daftar ulang, yang indikasinya melanggar aturan,”
ujar anggota Komisi D DPRD Lampura ini seraya menyebutkan aturan yang dilanggar
yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 60 Tahun 2011
larangan pungutan SD dan SMP pasal 2, 3 dan 4 dan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD
Lampura ini juga meminta pihak Inspektorat jangan hanya menunggu penyelesaian
kasus penyelidikan dari pihak kepolisian saja. Karena ini menyangkut dunia
pendidikan yang merupakan program pemerintah secara nasional.
“Ya silahkan saja polisi mengkaji
dari sisi pidananya. Inspektorat mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh
Kepala Sekolah yang berstatus PNS. Ini perlu untuk membangun kepercayaan publik
terhadap pemerintah dan penegak hukum sendiri,” katanya seraya mengatakan
bidang pendidikan dan kesehatan merupakan program prioritas pemerintah dari
pusat hingga daerah.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris
LSM Lampura, Samsuri. Dia mengharapkan pihak penegak hukum dapat segera
merespon masalah tersebut bukan hanya sekedar berjanji untuk ditindaklanjuti. “Kenapa
kasus ini kok sudah dua bulan lalu mencuat, kok sampai kini masih terus dalam
penyelidikan. Bingung juga kita kalau tidak ada tindaklanjutnya. Jangan-jangan
ada indikasi main mata ini,” tegasnya, kemarin (4/9).
Menurutnya dia, semestinya pihak
kepolisian dan inspektorat dapat segera menindak karena sudah ada rekomendasi
ada rekomendasi Komisi D DPRD Setempat dan jangan diulur-ulur lagi. Karena ini
berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan
aturan.
“Jangan sampai gara-gara tidak
ditindaklanjutinya kasus ini, membuat cedera nama hukum dan pemerintah sendiri.
Kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
untuk meragukan kinerja aparat penegak hukum dan aparat pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi
soal mandeknya kasus SDN 4 Tanjung Aman yang melaksanakan PPDB yang hanya dua
jam dan indikasi pemungutan uang daftar ulang sebesar Rp 486 ribu kepada para
siswa. Pemkab Lampura menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke pihak Inspektorat.
“Saya sudah tanya Inspektorat,
karena permasalahan ini ditangani pihak kepolisian, maka masih diberikan
kesempatan kepada penyidik untuk menanganinya,” kata Sekretaris Kabupaten
Lampung Utara Hi.Rifki Wirawan, S.E, digedung DPRD Setempat seusai rapat
paripurna pengesahan LKPj Tahun 2011, Senin(3/9).
Namun demikian, kata Rifki, secara
administratif apapun hasil dari inspektorat dipastikan ada tindakan. Tapi
dirinya belum mendapat laporan dari pihak inspektorat. “Nantikan hasil
pemeriksaan akan dilaporkan ke kita. Dan Dinas pendidikan sendiri tidak bisa
memberi tindakan jika belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat,”
ujarnya seraya memastikan jika ada indikasi salah maka dipastikan akan ditindak
disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD
Setempat saat ditemui di gedung dewan mengatakan pihaknya sudah
merekomendasikan permasalahan itu ke pihak Inspektorat dan Dinas
Pendidikan.”Kabarnya sedang dalam proses jadi kita tunggu saja
hasilnya,”pungkas Dewi.
Terpisah Kanit Tipiter Polres
Lampung Utara, Ipda Supriyanto menggaransi pihaknya akan menseriusi dan
mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB yang dilakukan kepala SDN 4
Tanjung Aman, Hj. Ritawati.
“Saya jamin kita tidak ada main–main
dalam kasus ini. Surat Perintah Tugas (SPRINTUG) untuk mendalami persoalan
sudah dikeluarkan. Diperkirakan dalam minggu ini juga, anggota kita segera
turun ke lokasi guna mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam
penyelidikan,” tandas dia.
Sekedar diketahui, hasil Hearing
atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Lampura bersama Dinas
Pendidikan dan Kepala SDN 4 Tanjung Aman Hj Ritawati selaku pihak yang paling
bertanggung jawab terkait pelaksanaan PPDB, yang berlangsung Senin (9/7) lalu,
menghasilkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan setempat untuk segera
mengambil langkah tegas kepada Kepsek Ritawati.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar