Selasa, 04 September 2012

MANDEKNYA KASUS SDN 04 TANJUNG AMAN TUAI KECAMAN


Kotabumi, HL - Mandeknya kasus SDN 4 Tanjung Aman, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gerakan Nurani Rakyat dan LSM Lampura.

Menurut mereka aparat terkesan mengulur-ulur waktu. Dan jika tidak ada tindak lanjut dari kasus tersebut tentunya akan mencederai nama baik hukum dan merusak citra Pemerintah Kabupaten setempat karena terkesan melindungi orang yang bersalah.

“Untuk itu kami mengharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, dengan begitu masyarakat akan menilai kepemimpinan Bupati Zainal Abidin peka dan selalu merespon terhadap keluhan masyarakat,” ujar Sekretaris LSM Genura Mahendra Rizki, kemarin(4/9).

Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampura ini juga menegaskan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan komisi D yakni pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) di SDN 4 Tanjung Aman yang hanya berlangsung selama dua sampai tiga jam. Kemudian pemungutan biaya daftar ulang sebesar Rp. 486 ribu.

“Itu bukan rahasia lagi. Banyak mata yang menyaksikan dan saya bersama dengan Komisi D saat itu langsung turun lapangan untuk Sidak (Inspeksi Mendadak) dan memang benar mereka melakukan pungutan dengan dalih uang daftar ulang, yang indikasinya melanggar aturan,” ujar anggota Komisi D DPRD Lampura ini seraya menyebutkan aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 60 Tahun 2011 larangan pungutan SD dan SMP pasal 2, 3 dan 4 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura ini juga meminta pihak Inspektorat jangan hanya menunggu penyelesaian kasus penyelidikan dari pihak kepolisian saja. Karena ini menyangkut dunia pendidikan yang merupakan program pemerintah secara nasional.

“Ya silahkan saja polisi mengkaji dari sisi pidananya. Inspektorat mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yang berstatus PNS. Ini perlu untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum sendiri,” katanya seraya mengatakan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan program prioritas pemerintah dari pusat hingga daerah.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris LSM Lampura, Samsuri. Dia mengharapkan pihak penegak hukum dapat segera merespon masalah tersebut bukan hanya sekedar berjanji untuk ditindaklanjuti. “Kenapa kasus ini kok sudah dua bulan lalu mencuat, kok sampai kini masih terus dalam penyelidikan. Bingung juga kita kalau tidak ada tindaklanjutnya. Jangan-jangan ada indikasi main mata ini,” tegasnya, kemarin (4/9).

Menurutnya dia, semestinya pihak kepolisian dan inspektorat dapat segera menindak karena sudah ada rekomendasi ada rekomendasi Komisi D DPRD Setempat dan jangan diulur-ulur lagi. Karena ini berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan aturan.
“Jangan sampai gara-gara tidak ditindaklanjutinya kasus ini, membuat cedera nama hukum dan pemerintah sendiri. Kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meragukan kinerja aparat penegak hukum dan aparat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menyikapi soal mandeknya kasus SDN 4 Tanjung Aman yang melaksanakan PPDB yang hanya dua jam dan indikasi pemungutan uang daftar ulang sebesar Rp 486 ribu kepada para siswa. Pemkab Lampura menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke pihak Inspektorat.

“Saya sudah tanya Inspektorat, karena permasalahan ini ditangani pihak kepolisian, maka masih diberikan kesempatan kepada penyidik untuk menanganinya,” kata Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Hi.Rifki Wirawan, S.E, digedung DPRD Setempat seusai rapat paripurna pengesahan LKPj Tahun 2011, Senin(3/9).

Namun demikian, kata Rifki, secara administratif apapun hasil dari inspektorat dipastikan ada tindakan. Tapi dirinya belum mendapat laporan dari pihak inspektorat. “Nantikan hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke kita. Dan Dinas pendidikan sendiri tidak bisa memberi tindakan jika belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat,” ujarnya seraya memastikan jika ada indikasi salah maka dipastikan akan ditindak disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Setempat saat ditemui di gedung dewan mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan permasalahan itu ke pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan.”Kabarnya sedang dalam proses jadi kita tunggu saja hasilnya,”pungkas Dewi.  

Terpisah Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Supriyanto menggaransi pihaknya akan menseriusi dan mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB yang dilakukan kepala SDN 4 Tanjung Aman, Hj. Ritawati.

“Saya jamin kita tidak ada main–main dalam kasus ini. Surat Perintah Tugas (SPRINTUG) untuk mendalami persoalan sudah dikeluarkan. Diperkirakan dalam minggu ini juga, anggota kita segera turun ke lokasi guna mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan,” tandas dia.

Sekedar diketahui, hasil Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Lampura bersama Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 4 Tanjung Aman Hj Ritawati selaku pihak yang paling bertanggung jawab terkait pelaksanaan PPDB, yang berlangsung Senin (9/7) lalu, menghasilkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil langkah tegas kepada Kepsek Ritawati.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...