Minggu, 02 September 2012

GUDNG DISTRIBUTOR ROKOK DIJALAN SU-HAT DIDUGA ILEGAL


Kotabumi, HL - Salah satu gudang distributor rokok yang ada di tepi jalan Sukarno Hatta tepatnya di samping jalan Bangau V, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, diduga tidak mengantongi Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dari Pemerintah Kabupaten Setempat. Padahal gudang tersebut, sudah beroperasi sejak sebulan yang lalu.
Kabag Perekonomian Setkab Lampura Ansori Rasyid mengatakan gudang milik palm jaya dan saat dipergunakan oleh untuk gudang distribusi rokok milik PT Sampoerna. Dia memastikan jika gudang tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah khususnya Kantor Penanaman Modal dan Perizinan(KPMP) Kabupaten Lampung Utara. “Jika dia akan membuat izin tentunya rekomendasinya melalui kita (Bagian perekonomian, red),” ucap dia.

Ansori mengungkapkan, sebelumnya pihak Sampoerna pernah menemui dirinya terkait penerbitan izin tersebut. Sayangnya berkas yang dibawa tidak mencantukan rekomendasi dari pihak kecamatan. “Ya, dengan sangat terpaksa kita tolak karena berkasnya tidak lengkap,”lanjut Ansori seraya menegaskan jika sampai dua bulan gudang tersebut masih tak mengurus izinya maka Pemkab Setempat akan memberikan sanksi tegas.

“Kita bukan melarang adanya investor tapi sebaiknya pihak perusahaan bisa kooperatif apalagi menurut informasi gudang itu sudah beroperasi sejak sebulan yang lalu,” bebernya.

Ansori mengatakan, untuk saat ini pihak perusahaan masih menggunakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang lama yakni gudang mereka yang ada di Simpang Saprodi, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. “Inikan sudah pindah, jadi harus ganti dong masak SITU-Nya masih di Abung Selatan. Padahal mereka kan sudah pindah,” katanya seraya menambahkan, jika tidak memiliki SITU bisa dikatakan ilegal.

Dia juga mengatakan, memberi tenggat waktu sebulan ke depan agar pihak perusahaan bisa menyelesaikan masalah perizinan tersebut, dan jika tidak pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak, karena telah melanggar peraturan yang ada. “Bisa ditutup itu gudang kalau tidak mematuhi perda yang telah ditetapkan,” katanya seraya mengatakan bahwa Perda dimaksud yakni Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Perizinan Bidang Usaha Industri dan Perdagangan.

Camat Kotabumi Selatan, Nujum Masya, membenarkan pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk penerbitan SITU kepada pihak perusahaan tersebut. Pasalnya tidak dilengkapi dengan izin dari masyarakat di wilayah setempat.”Betul mereka pernah datang ke kantor kecamatan untuk mengurus izin. Namun tidak lengkap terpaksa tidak bisa kita beri rekomendasi,” terang dia singkat.

Sementara itu pihak Sutiono selaku manajer PT. Sampoerna untuk wilayah Lampura saat didatangi sedang tidak berada ditempat. Menurut Petugas keamanan, Alberto, pimpinannya (Sutiono, Red) sedang makan siang. Namun saat ditanya kapan kembali ke kantor dia mengatakan tidak tahu. 
Menurut dia, sejak gudang tersebut pindah dari tempat lama di Simpang Saprodi Candimas, Abung Selatan sebulan yang lalu. Tidak ada  aktivitas lagi digudang yang lama dan semuanya dipusatkan di gudang yang baru. ”Kami hanya orang bawahan mas jadi harap maklum. Tadi juga ada wartawan namanya Ardi, tapi dilarang mengambil gambar,”pungkasnya.

Sebelumnya, wartawan Siger TV atas nama Ardi Pahaba terpaksa meninggalkan gudang setempat karena tidak diperbolehkan manejer PT Sampoerna untuk mengambil gambar aktivitas di gudang setempat.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...