Kotabumi, HL - Salah satu gudang distributor rokok yang ada di tepi
jalan Sukarno Hatta tepatnya di samping jalan Bangau V, Kelurahan Tanjung
Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, diduga tidak mengantongi
Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dari Pemerintah Kabupaten Setempat. Padahal
gudang tersebut, sudah beroperasi sejak sebulan yang lalu.
Ansori mengungkapkan, sebelumnya
pihak Sampoerna pernah menemui dirinya terkait penerbitan izin tersebut.
Sayangnya berkas yang dibawa tidak mencantukan rekomendasi dari pihak
kecamatan. “Ya, dengan sangat terpaksa kita tolak karena berkasnya tidak
lengkap,”lanjut Ansori seraya menegaskan jika sampai dua bulan gudang tersebut
masih tak mengurus izinya maka Pemkab Setempat akan memberikan sanksi tegas.
“Kita bukan melarang adanya
investor tapi sebaiknya pihak perusahaan bisa kooperatif apalagi menurut
informasi gudang itu sudah beroperasi sejak sebulan yang lalu,” bebernya.
Ansori mengatakan, untuk saat ini
pihak perusahaan masih menggunakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang lama
yakni gudang mereka yang ada di Simpang Saprodi, Desa Candimas, Kecamatan Abung
Selatan. “Inikan sudah pindah, jadi harus ganti dong masak SITU-Nya masih di
Abung Selatan. Padahal mereka kan
sudah pindah,” katanya seraya menambahkan, jika tidak memiliki SITU bisa
dikatakan ilegal.
Dia juga mengatakan, memberi
tenggat waktu sebulan ke depan agar pihak perusahaan bisa menyelesaikan masalah
perizinan tersebut, dan jika tidak pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan
melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak, karena telah melanggar peraturan
yang ada. “Bisa ditutup itu gudang kalau tidak mematuhi perda yang telah
ditetapkan,” katanya seraya mengatakan bahwa Perda dimaksud yakni Perda Nomor
20 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Perizinan Bidang Usaha Industri dan
Perdagangan.
Camat Kotabumi Selatan, Nujum
Masya, membenarkan pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk penerbitan SITU
kepada pihak perusahaan tersebut. Pasalnya tidak dilengkapi dengan izin dari
masyarakat di wilayah setempat.”Betul mereka pernah datang ke kantor kecamatan
untuk mengurus izin. Namun tidak lengkap terpaksa tidak bisa kita beri
rekomendasi,” terang dia singkat.
Sementara itu pihak Sutiono
selaku manajer PT. Sampoerna untuk wilayah Lampura saat didatangi sedang tidak
berada ditempat. Menurut Petugas keamanan, Alberto, pimpinannya (Sutiono, Red)
sedang makan siang. Namun saat ditanya kapan kembali ke kantor dia mengatakan
tidak tahu.
Menurut dia, sejak gudang
tersebut pindah dari tempat lama di Simpang Saprodi Candimas, Abung Selatan
sebulan yang lalu. Tidak ada aktivitas lagi digudang yang lama dan semuanya
dipusatkan di gudang yang baru. ”Kami hanya orang bawahan mas jadi harap
maklum. Tadi juga ada wartawan namanya Ardi, tapi dilarang mengambil
gambar,”pungkasnya.
Sebelumnya, wartawan Siger TV
atas nama Ardi Pahaba terpaksa meninggalkan gudang setempat karena tidak
diperbolehkan manejer PT Sampoerna untuk mengambil gambar aktivitas di gudang
setempat.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar