Kotabumi, HL – LSM Peta Lampung
Utara (Lampura) meminta ketegasan sikap Polda Lampung dalam penanganan kasus
dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura
tahun 2010 senilai Rp 43 miliar. Pasalnya, pasca penetapan para tersangka DAK
tersebut pada 18 Juni 2012 lalu, hingga kini surat tembusan terkait status
kelima tersangka itu belum diterima oleh Pemkab setempat.
“Polda Lampung harus lebih tegas
dalam persoalan ini. Kalaupun Polda Lampung
telah menetapkan para tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus
(DAK) di Dinas Pendidikan Lampura tahun 2010, tolong segera kirimkan surat tembusan tersebut kepada
pemkab Lampura. Kalapun belum ditetapkan, maka Polda Lampung juga harus segera mengklarifikasi
status para tersangka itu. Biar para tersangka tidak terombang – ambing,” beber
Ketua LSM Peta Lampung Utara, A. Arsil, dikediamannya, Minggu (23/9).
Menurut A. Arsil, keberadaan surat tembusan tersebut
sangatlah penting demi kejelasan status para tersangka yang terlibat dalam
dugaan korupsi DAK 2010 lalu. Selain itu, dengan adanya surat tembusan itu, Pemkab Lampura juga dapat
menentukan sikap dalam persoalan ini.
“Jika surat itu sudah dikirimkan maka Pemkab Lampura
tidak akan kembali salah dalam menempatkan pejabatnya dalam suatu jabatan. Dan
lebih jauh, Pemkab Lampura dapat mencopot atau menon-aktifkan para tersangka
dari jabatan yang kini mereka tempati. Contoh terbaru, dua orang tersangka DAK
2010 kembali menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam DAK Disdik tahun 2012. yakni Kepala Disdik
Lampura, Zulkarnain dan Kabid Perencanaan Pendidikan, Unar Mukhtar,” tandasnya.
Jika surat tembusan tentang status para tersangka
telah diterima oleh Pemkab, kata dia, tapi Bupati Lampura masih tetap
mempertahankan para tersangka DAK, maka berarti Bupati telah melegalkan tindak
korupsi diwilayahnya.
Sementara Polda Lampung melalui Kabid
Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih ketika diwawancarai melalui telepon
selulernya terkait kejelasan status para tersangka DAK 2010, Minggu (23/9)
terkesan buang badan dan berbelit-belit.
Sulistyaningsih berdalih bahwa
persoalan penetapan tersangka DAK 2010 masih menunggu hasil proses penyidikan.
“Semuanya penyidik yang mengatur, sudah ditetapkan tersangka atau belum, semua
masih dalam penyidikan,” kelit dia.
Padahal seperti
yang dilansir oleh beberapa media harian di Lampung, Kabid Humas Polda Lampung,
AKBP Sulistyaningsih pernah menyatakan bahwa Polda Lampung telah menetapkan
lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Utara
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten
Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 43 miliar.
Kelima tersangka itu, yakni berinisial Zul, Sah,
Um, Gun, dan Syh. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik
mendapatkan dan memiliki bukti cukup menetapkan kelimanya sebagai tersangka,
berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2012.
"Kelimanya sudah cukup bukti memenuhi syarat
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK Lampura tahun 2010,"
kata Sulistyaningsih, Rabu (20/6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar