Sabtu, 22 September 2012

STATUS TERSANGKA DAK LAMPURA 2010 MAK JELAS


Kotabumi, HL – LSM Peta Lampung Utara (Lampura) meminta ketegasan sikap Polda Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura tahun 2010 senilai Rp 43 miliar. Pasalnya, pasca penetapan para tersangka DAK tersebut pada 18 Juni 2012 lalu, hingga kini surat tembusan terkait status kelima tersangka itu belum diterima oleh Pemkab setempat.

“Polda Lampung harus lebih tegas dalam persoalan ini. Kalaupun Polda Lampung  telah menetapkan para tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampura tahun 2010, tolong segera kirimkan surat tembusan tersebut kepada pemkab Lampura. Kalapun belum ditetapkan, maka Polda Lampung juga harus segera mengklarifikasi status para tersangka itu. Biar para tersangka tidak terombang – ambing,” beber Ketua LSM Peta Lampung Utara, A. Arsil, dikediamannya, Minggu (23/9).

Menurut A. Arsil, keberadaan surat tembusan tersebut sangatlah penting demi kejelasan status para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi DAK 2010 lalu. Selain itu, dengan adanya surat tembusan itu, Pemkab Lampura juga dapat menentukan sikap dalam persoalan ini.

“Jika surat itu sudah dikirimkan maka Pemkab Lampura tidak akan kembali salah dalam menempatkan pejabatnya dalam suatu jabatan. Dan lebih jauh, Pemkab Lampura dapat mencopot atau menon-aktifkan para tersangka dari jabatan yang kini mereka tempati. Contoh terbaru, dua orang tersangka DAK 2010 kembali menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam DAK Disdik tahun 2012. yakni Kepala Disdik Lampura, Zulkarnain dan Kabid Perencanaan Pendidikan, Unar Mukhtar,” tandasnya.

Jika surat tembusan tentang status para tersangka telah diterima oleh Pemkab, kata dia, tapi Bupati Lampura masih tetap mempertahankan para tersangka DAK, maka berarti Bupati telah melegalkan tindak korupsi diwilayahnya.

Sementara Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih ketika diwawancarai melalui telepon selulernya terkait kejelasan status para tersangka DAK 2010, Minggu (23/9) terkesan buang badan dan berbelit-belit. 

Sulistyaningsih berdalih bahwa persoalan penetapan tersangka DAK 2010 masih menunggu hasil proses penyidikan. “Semuanya penyidik yang mengatur, sudah ditetapkan tersangka atau belum, semua masih dalam penyidikan,” kelit dia.

Padahal seperti yang dilansir oleh beberapa media harian di Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih pernah menyatakan bahwa Polda Lampung telah menetapkan lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 43 miliar.
Kelima tersangka itu, yakni berinisial Zul, Sah, Um, Gun, dan Syh. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dan memiliki bukti cukup menetapkan kelimanya sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2012.
"Kelimanya sudah cukup bukti memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK Lampura tahun 2010," kata Sulistyaningsih, Rabu (20/6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...