Kotabumi, HL – Indikasi adanya rekayasa
dalam proyek DAK Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara semakin menguat.
Penyebabnya, Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang atau Jasa pada dinas
tersebut telah ada jauh hari sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibentuk.
“Kita bekerja berdasarkan Surat perintah dari
atasan (Kepala Dinas) untuk melaksanakan lelang. Surat Keputusan itu
dikeluarkan pada tanggal 2 April 2012,” terang Ketua Panitia Lelang DAK Dinas
Pendidikan setempat, Idali Hasan, diruangannya, Senin (10/9).
Dirinya menuturkan bahwa apa yang
dilakukan panitia lelang terkait tahapan lelang semuanya sudah dilakukan sesuai
prosedur. “Kita tidk ngerti kalau lelang proyek ini dikatakan sarat rekayasa.
Karena semua tahapan lelang sudah dipenuhi oleh panitia selaku penanggung
jawab.
Disinggung mengenai tidak tercantumnya
nama dan tanda tangan ketua panitia dalam pengumuman 13 paket tersebut, Idali
menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah keharusan. “Memang seperti itu.
Tidak wajib itu (Nama dan tanda tangan panitia). Bahkan, jumlah paket itu bukan
13 tapi 20 paket. 13 paket itu dilelang secara manual. Sisanya dilelang melalui
elektronik,” katanya.
Sementara, PPK DAK Disdik Lampura,
Slamet Riyadi alias Agus ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini dikantor
Dinas Pendidikan setempat, Senin (10/9) malah tidak mengetahui secara pasti
jika dirinya ditunjuk sebagai PPK. “Saya tidak posisi saya. Jadi, saya tidak
mau komentar dulu,” bebernya.
Sedangkan, menurut sumber yang
namanya enggan dikorankan, setiap pengumuman lelang manual wajib menyertakan
nama dan tanda tangan didalamnya untu pertanggungjawaban. “Kalau e-procurement atau lelang secara
elektronik memang tidak perlu nama dan tanda tangan. Karena dalam mendapatkan ID
(Identitas) untuk mengumumkan sejumlah lelang secara elektronik di LPSE,
Panitia telah menandatanganinya terlebih dahulu,” ungkap dia.
Tiga Belas paket lelang pengadaan
di Dinas Pendidikan Lampung Utara senilai Rp. 11. 399.900.000 yang diumumkan
pada tanggal 7 September 2012 lalu ditengarai sarat rekayasa.
Pasalnya, proses administrasi
lelang tersebut diduga tidak sesuai dengan prodesur yang berlaku dan terkesan
dipaksakan seperti tidak jelasnya kapan waktu Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat
Pembuat Komitmen dan tidak adanya SK Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Dalam pengumuman 13 paket
tersebut juga tidak tercantum nama penanggung jawab kegiatan itu. Dimana dalam
pengumuman tersebut hanya tertera cap panitia pengadaan barang dan jasa dinas
pendidikan tanpa nama pihak penanggung jawabnya seperti PPK, Ketua Panitia
Lelang.HL-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar