Senin, 10 September 2012

REKAYASA LELANG DAK DIKNAS KIAT MENGUAT

Kotabumi, HL – Indikasi adanya rekayasa dalam proyek DAK Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara semakin menguat. Penyebabnya, Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang atau Jasa pada dinas tersebut telah ada jauh hari sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibentuk.

Dimana Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Pendidikan tentang penunjukan panitia lelang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2012. Padahal, pada Rabu (8/8) Kepala Dinas Pendidikan Lampura, Zulkarnain mengatakan bahwa PPK dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam proyek DAK 2012 belum terbentuk.

“Kita bekerja berdasarkan Surat perintah dari atasan (Kepala Dinas) untuk melaksanakan lelang. Surat Keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 2 April 2012,” terang Ketua Panitia Lelang DAK Dinas Pendidikan setempat, Idali Hasan, diruangannya, Senin (10/9).

Dirinya menuturkan bahwa apa yang dilakukan panitia lelang terkait tahapan lelang semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur. “Kita tidk ngerti kalau lelang proyek ini dikatakan sarat rekayasa. Karena semua tahapan lelang sudah dipenuhi oleh panitia selaku penanggung jawab.

Disinggung mengenai tidak tercantumnya nama dan tanda tangan ketua panitia dalam pengumuman 13 paket tersebut, Idali menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah keharusan. “Memang seperti itu. Tidak wajib itu (Nama dan tanda tangan panitia). Bahkan, jumlah paket itu bukan 13 tapi 20 paket. 13 paket itu dilelang secara manual. Sisanya dilelang melalui elektronik,” katanya.

Sementara, PPK DAK Disdik Lampura, Slamet Riyadi alias Agus ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini dikantor Dinas Pendidikan setempat, Senin (10/9) malah tidak mengetahui secara pasti jika dirinya ditunjuk sebagai PPK. “Saya tidak posisi saya. Jadi, saya tidak mau komentar dulu,” bebernya.

Sedangkan, menurut sumber yang namanya enggan dikorankan, setiap pengumuman lelang manual wajib menyertakan nama dan tanda tangan didalamnya untu pertanggungjawaban. “Kalau e-procurement atau lelang secara elektronik memang tidak perlu nama dan tanda tangan. Karena dalam mendapatkan ID (Identitas) untuk mengumumkan sejumlah lelang secara elektronik di LPSE, Panitia telah menandatanganinya terlebih dahulu,” ungkap dia.

Tiga Belas paket lelang pengadaan di Dinas Pendidikan Lampung Utara senilai Rp. 11. 399.900.000 yang diumumkan pada tanggal 7 September 2012 lalu ditengarai sarat rekayasa.

Pasalnya, proses administrasi lelang tersebut diduga tidak sesuai dengan prodesur yang berlaku dan terkesan dipaksakan seperti tidak jelasnya kapan waktu Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan tidak adanya SK Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

Dalam pengumuman 13 paket tersebut juga tidak tercantum nama penanggung jawab kegiatan itu. Dimana dalam pengumuman tersebut hanya tertera cap panitia pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan tanpa nama pihak penanggung jawabnya seperti PPK, Ketua Panitia Lelang.HL-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...