Kamis, 13 September 2012

KPMP ANCAM TUTUP MINIMARKET YANG LANGGAR PERBUB


Kotabumi, HL –Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP)Lampung Utara (Lampura)mengancam akan menutup sejumlah minimarket atau waralaba yang lokasinya dinilai melanggar Peraturan yang berlaku diwilayahnya seperti Minimarket yang berada dijalan Sukarno-Hatta, Kotabumi. 
 “Dalam Peraturan Bupati nomor 01 tahun 2012 tentang Perubahan Perbup Lampura Nomor 14 tahun 2010 tentang penataan dan pembinaan Minimarket tertanggal 16 Januari 2012, jarak minimal sebuah minimarket adalah 60 meter dari as tikungan, persimpangan, dan jembatan pada ruas jalan arteri kecuali kawasan pertokoan. Sedangkan, Minimarket itu sendiri letaknya berada persis di as tikungan jalan (perempatan). Jadi ini jelas sebuah pelanggaran,” terang Kasi Perizinan dan Non Perizinan, Duta Karya diruangannya, Rabu (13/9). 

Untuk itu, terus Kasi muda ini, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada pemilik minimarket tersebut untuk segera merelokasi usahanya jika ingin melanjutkan usaha miliknya. “Hari ini (13/9) juga surat teguran itu kita kirimkan. Kita ingin minta ketegasan dari pemilik usaha minimarket itu. Kita akan tunggu hingga Senin mendatang, jika masih tidak mengindahkan maka akan kita minta Pol PP untuk menertibkannya,” papar dia seraya mengatakan bahwa penertiban adalah tugas dan tanggungjawab Pol. PP selaku penegak Peraturan Daerah.

Menurutnya, langkah penutupan itu bukan berarti pihaknya tidak mendukung investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lampura tapi hal tersebut perlu dilakukan karena berkaitan dengan aturan. “Kita bukan anti investor tapi kita hanya ingin menjunjung tinggi aturan yang ada,” katanya.

Sebenarnya, imbuhnya, pihaknya telah mengetahui sejak lama bahwa keberadaan minimarket dijalantersebut tidak sesuai dengan Peraturan yang ada. Tapi, dikarenakan minimarket dijalan Sukarno-Hatta itu berdiri sebelum Perbup yang mengatur Minimarket itu terbit. Pihaknya tidak bisa segera menertibkannya. 

“Karena Minimarket dijalan Sukarno – Hatta itu berdiri sebelum Perbup yang mengatur tentang Minimarket itu terbit, jadi kita baru bisa merelokasinya saat pemilik minimarket itu akan memperpanjang izin usahanya yang baru.  Dan, Inilah saatnya,” urainya. 

Disamping itu, Kasi muda ini juga mengeluhkan kurang operatifnya sejumlah pengusaha yang beroperasi diwilayahnya lantaran enggan memperpanjang atau membuat izin seperti SIUP, SITU/HO, TDP. “Ada beberapa usaha yang telah kita rekomendasikan kepada Pol. PP untuk segera ditertibkan diantaranya toko Buana yang letaknya hanya lima puluh meter dari kantor Pemda Lampura.

“Pihak Toko Buana beralasan bahwa toko tersebut merupakan salah satu cabang yang telah mempunyai SIUP pusat. Jadi tak perlu mendaftarkan lagi ke Pemda setempat. Harusnya, walaupun te;ah memiiki SIUP pusat, pihak toko buana meregistrasikannya kembali ke Pemda Lampura,” pungkasnya.        

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...