Kotabumi, HL –Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP)Lampung Utara (Lampura)mengancam akan
menutup sejumlah minimarket atau waralaba yang lokasinya dinilai melanggar
Peraturan yang berlaku diwilayahnya seperti Minimarket yang berada dijalan
Sukarno-Hatta, Kotabumi.
“Dalam Peraturan Bupati nomor 01 tahun 2012
tentang Perubahan Perbup Lampura Nomor 14 tahun 2010 tentang penataan dan
pembinaan Minimarket tertanggal 16 Januari 2012, jarak minimal sebuah
minimarket adalah 60 meter dari as tikungan, persimpangan, dan jembatan pada
ruas jalan arteri kecuali kawasan pertokoan. Sedangkan, Minimarket itu sendiri
letaknya berada persis di as tikungan jalan (perempatan). Jadi ini jelas sebuah
pelanggaran,” terang Kasi Perizinan dan Non Perizinan, Duta Karya diruangannya,
Rabu (13/9).
Untuk itu, terus Kasi muda
ini, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada pemilik minimarket tersebut
untuk segera merelokasi usahanya jika ingin melanjutkan usaha miliknya. “Hari
ini (13/9) juga surat teguran itu kita kirimkan. Kita ingin minta ketegasan
dari pemilik usaha minimarket itu. Kita akan tunggu hingga Senin mendatang,
jika masih tidak mengindahkan maka akan kita minta Pol PP untuk menertibkannya,”
papar dia seraya mengatakan bahwa penertiban adalah tugas dan tanggungjawab
Pol. PP selaku penegak Peraturan Daerah.
Menurutnya, langkah
penutupan itu bukan berarti pihaknya tidak mendukung investor untuk menanamkan
modalnya di Kabupaten Lampura tapi hal tersebut perlu dilakukan karena
berkaitan dengan aturan. “Kita bukan anti investor tapi kita hanya ingin
menjunjung tinggi aturan yang ada,” katanya.
Sebenarnya, imbuhnya, pihaknya
telah mengetahui sejak lama bahwa keberadaan minimarket dijalantersebut tidak
sesuai dengan Peraturan yang ada. Tapi, dikarenakan minimarket dijalan
Sukarno-Hatta itu berdiri sebelum Perbup yang mengatur Minimarket itu terbit. Pihaknya
tidak bisa segera menertibkannya.
“Karena Minimarket dijalan
Sukarno – Hatta itu berdiri sebelum Perbup yang mengatur tentang Minimarket itu
terbit, jadi kita baru bisa merelokasinya saat pemilik minimarket itu akan
memperpanjang izin usahanya yang baru. Dan, Inilah saatnya,” urainya.
Disamping itu, Kasi muda ini
juga mengeluhkan kurang operatifnya sejumlah pengusaha yang beroperasi
diwilayahnya lantaran enggan memperpanjang atau membuat izin seperti SIUP,
SITU/HO, TDP. “Ada beberapa usaha yang telah kita rekomendasikan kepada Pol. PP
untuk segera ditertibkan diantaranya toko Buana yang letaknya hanya lima puluh
meter dari kantor Pemda Lampura.
“Pihak Toko Buana beralasan
bahwa toko tersebut merupakan salah satu cabang yang telah mempunyai SIUP
pusat. Jadi tak perlu mendaftarkan lagi ke Pemda setempat. Harusnya, walaupun
te;ah memiiki SIUP pusat, pihak toko buana meregistrasikannya kembali ke Pemda
Lampura,” pungkasnya.
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434
BalasHapus