Selasa, 04 September 2012

WAKAPOLRES : HARUSNYA BEGAL DIHUKUM LIMA TAHUN


Kotabumi, HL - Aksi pembegalan motor yang kian marak di Lampung Utara (Lampura) ternyata tidak menimbulkan efek jera.Buktinya, tindak kriminalitas dijalan raya itu terus menggila dan makin sadis. Pasalnya, jika ada pelaku begal tertangkap lantas menjalani proses hukum ternyata tidak mendapat hukuman yang berat meski pihak kepolisian sudah menjerat dengan pasal-pasal yang memberatkan. Faktanya, setelah menjalani proses persidangan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim justru jauh lebih ringan dari yang bayangkan. 

“Pelaku begal mestinya dihukum berat diatas lima tahun,” ujar Waka Polres Lampura Kompol Ruliandi dalam rapat yang digelar Komisi A DPRD setempat Selasa (4/9). 

Ruli mengakui, pihaknya dalam menangani perkara pelaku begal, sudah menjerat dengan pasal-pasal yang memberatkan dengan ancaman yang berat pula. “Tetapi setelah sampai pada proses peradilan, hukumannya justru ringan terkadangan ada yang dibawah satu tahun atau hanya hitungan bulan saja,” ungkap dia. 

Bahkan, terus dia, jika perlu anggota dewan dapat mengecek berapa pelaku begal yang ada didalam atau Sidak ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan berapa pula vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” ujarnya. 

Disinggung mengenai, langkah pihak kepolisian dalam mencegah dan menagani masalah aksi pembegalan, Ruli mengatakan pihaknya sudah berbuat secara optimal seperti meningkatkan operasi atau patroli jalan raya.
“Menempatkan puluhan anggota reserse pada titik-titik yang dianggap rawan. Kemudian menggelar operasi sajam dan kendaraan bodong,” terangnya seraya mengakui, jika masih terdapat kekurangan atau hasil yang kurang maksimal yakni disebabkan keterbatasan jumlah anggota serta sarana. 

Untuk pasukan walet lanjut dia, polres Lampura sampai sekarang memiliki lima regu dan masing-masing regu itu terdapat lima orang anggota. “Mereka berpatroli setiap hari disetiap titik-titik yang dianggap rawan seperti wilayah Sindangsari, Bangunrejo, Rejosari, sekitar kuburan cina, Kotabumi Ilir, termasuk diwilayah kecamatan abung timur dan abung surakarta,” terangnya. 

Dia melanjutkan, pihaknya juga juga telah menghimbau pembentukan Pamswakarsa, Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM). Sementara itu, Sekdakab Lampura Rifki Wirawan dalam rapat mengatakan, pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai bentuk koordinasi dengan Forkopimda. Pasalnya, kata Sekda, terkait masalah keamaman bukan bagian dari amanat dari undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah. 

“Kalau masalah pendanaan kita sangat mendukung, nanti kita pelajari sejauh tidak melanggar peraturan, Pemkab Lampura siap memberikan bantuan,” ujarnya. Dia menambahkan, hasil pantauannya selama ini pelaku begal sebenarnya tidak semua berasal dari Lampung Utara. 

“Hanya saja tempat kejadiannya saja yang kebetulan dilampung utara seperti kejadia begal di Sungkai Utara dan Abung Pekurun. Pelakunya berasal dari Way Kanan dan Lampung Tengah,” papar dia. 

Ketua Komisi A DPRD Lampura, Arnol Alam meminta kepada seluruh masyarakat hendaknya dapat saling mendukung dalam upaya menekan tindak kriminalitas atau gangguan Kamtibmas diwilayah kabupaten Lampung Utara. 

“Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini meski hasilnya belum secara maksimal dirasakan oleh masyarakat,” ujar dia menutup rapat yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A Mardani Umar dan diikuti oleh anggotanya Herlina Latip, Agung Wijaya dan Lukmansyah Idris.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...