Kotabumi, HL - Aksi
pembegalan motor yang kian marak di Lampung Utara (Lampura) ternyata tidak
menimbulkan efek jera.Buktinya, tindak kriminalitas dijalan raya itu terus
menggila dan makin sadis. Pasalnya, jika ada
pelaku begal tertangkap lantas menjalani proses hukum ternyata tidak mendapat
hukuman yang berat meski pihak kepolisian sudah menjerat dengan pasal-pasal
yang memberatkan. Faktanya, setelah menjalani proses persidangan vonis yang
dijatuhkan oleh majelis hakim justru jauh lebih ringan dari yang bayangkan.
“Pelaku begal mestinya
dihukum berat diatas lima tahun,” ujar Waka Polres Lampura Kompol Ruliandi
dalam rapat yang digelar Komisi A DPRD setempat Selasa (4/9).
Ruli mengakui, pihaknya
dalam menangani perkara pelaku begal, sudah menjerat dengan pasal-pasal yang
memberatkan dengan ancaman yang berat pula. “Tetapi setelah sampai pada proses
peradilan, hukumannya justru ringan terkadangan ada yang dibawah satu tahun
atau hanya hitungan bulan saja,” ungkap dia.
Bahkan, terus dia, jika
perlu anggota dewan dapat mengecek berapa pelaku begal yang ada didalam atau
Sidak ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan berapa pula vonis yang dijatuhkan
majelis hakim,” ujarnya.
Disinggung mengenai,
langkah pihak kepolisian dalam mencegah dan menagani masalah aksi pembegalan,
Ruli mengatakan pihaknya sudah berbuat secara optimal seperti meningkatkan
operasi atau patroli jalan raya.
“Menempatkan puluhan
anggota reserse pada titik-titik yang dianggap rawan. Kemudian menggelar
operasi sajam dan kendaraan bodong,” terangnya seraya mengakui, jika masih
terdapat kekurangan atau hasil yang kurang maksimal yakni disebabkan keterbatasan
jumlah anggota serta sarana.
Untuk pasukan walet
lanjut dia, polres Lampura sampai sekarang memiliki lima regu dan masing-masing
regu itu terdapat lima orang anggota. “Mereka berpatroli setiap hari disetiap
titik-titik yang dianggap rawan seperti wilayah Sindangsari, Bangunrejo,
Rejosari, sekitar kuburan cina, Kotabumi Ilir, termasuk diwilayah kecamatan
abung timur dan abung surakarta,” terangnya.
Dia melanjutkan,
pihaknya juga juga telah menghimbau pembentukan Pamswakarsa, Forum Komunikasi
Polisi Masyarakat (FKPM). Sementara itu, Sekdakab Lampura Rifki Wirawan dalam
rapat mengatakan, pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai bentuk
koordinasi dengan Forkopimda. Pasalnya, kata Sekda, terkait masalah keamaman
bukan bagian dari amanat dari undang-undang yang mengatur tentang otonomi
daerah.
“Kalau masalah
pendanaan kita sangat mendukung, nanti kita pelajari sejauh tidak melanggar
peraturan, Pemkab Lampura siap memberikan bantuan,” ujarnya. Dia menambahkan,
hasil pantauannya selama ini pelaku begal sebenarnya tidak semua berasal dari
Lampung Utara.
“Hanya saja tempat
kejadiannya saja yang kebetulan dilampung utara seperti kejadia begal di Sungkai
Utara dan Abung Pekurun. Pelakunya berasal dari Way Kanan dan Lampung Tengah,” papar
dia.
Ketua Komisi A DPRD
Lampura, Arnol Alam meminta kepada seluruh masyarakat hendaknya dapat saling
mendukung dalam upaya menekan tindak kriminalitas atau gangguan Kamtibmas
diwilayah kabupaten Lampung Utara.
“Kami juga memberikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas upaya maksimal
yang telah dilakukan selama ini meski hasilnya belum secara maksimal dirasakan
oleh masyarakat,” ujar dia menutup rapat yang didampingi oleh Wakil Ketua
Komisi A Mardani Umar dan diikuti oleh anggotanya Herlina Latip, Agung Wijaya
dan Lukmansyah Idris.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar