Kotabumi, HL - Dua oknum Kepala Desa nakal
yakni Darmadi, Kepala Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan dan
Heriyanto, Kepala Desa (Kades) Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan,
Lampung Utara (Lampura), dipastikan
akan menelan pil pahit akibat aksi tidak terpuji yang dilakukannya.
“Kita akan tindak kedua oknum Kades nakal
tersebut sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan. Sanksi itu dapat
berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap seperti yang diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Utara nomor 14 tahun 2006 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,”
tegas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
setempat, Hasan Asnawi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Juniriadi,
diruangannya, Rabu (26/9).
Sayangnya, kata dia lagi, langkah untuk
mencapai tahapan penjatuhan sanksi kepada kedua oknum Kades itu tidak bisa
terlaksana secepatnya. Sebab, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari
masyarakat terkait persoalan – persoalan tersebut.
“Tembusan resmi terkait laporan tentang
perbuatan kedua Kades belum pernah kita terima. Tapi, untuk persoalan dugaan
penipuan dan penggelapan jatah beras miskin (raskin) yang dilakukan
oleh Darmadi sudah kita koordinasikan dengan Camatnya. Namun, hingga kini
Camatnya belum melaporkan hasilnya ke kita (BPMPD),” terangnya.
Untuk persoalan selingkuh yang
dilakukan Heriyanto, imbuhnya, pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut dan
akan mempelajarinya terlebih dahulu duduk persoalan sebenarnya.
“Jika kedua persoalan itu telah
kita terima secara resmi maka BPMPD Lampura akan segera membentuk tim
penyelesaian kedua kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari Asisten I Pemkab
Lampura, BPMPD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan ini guna
memeriksa secara administratif,” papar dia.
Untuk diketahui, aksi kedua Kades
nakal yakni Darmadi dan Heriyanto tersebut kini sedang ditangani oleh pihak
Kepolisian Lampura. Darmadi, Kepala Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan dilaporkan
warganya dengan dugaan penipuan dan penggelapan jatah beras miskin (raskin)
sejak tahun 2008 – 2012. sementara, Heriyanto, oknum Kepala Desa (Kades) Cabang
Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara (Lampura), dipolisikan Asnawi
(37) warganya sendiri, karena diduga berselingkuh dengan Eni Santika (27), istrinya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar