Rabu, 26 September 2012

DUA OKNUM KADES NAKAL SEGERA TERIMA SANKSI


Kotabumi, HL - Dua oknum Kepala Desa nakal yakni Darmadi, Kepala Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan dan Heriyanto, Kepala Desa (Kades) Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), dipastikan akan menelan pil pahit akibat aksi tidak terpuji yang dilakukannya.

“Kita akan tindak kedua oknum Kades nakal tersebut sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan. Sanksi itu dapat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara nomor 14 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tegas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, Hasan Asnawi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Juniriadi, diruangannya, Rabu (26/9).
Sayangnya, kata dia lagi, langkah untuk mencapai tahapan penjatuhan sanksi kepada kedua oknum Kades itu tidak bisa terlaksana secepatnya. Sebab, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat terkait persoalan – persoalan tersebut.

“Tembusan resmi terkait laporan tentang perbuatan kedua Kades belum pernah kita terima. Tapi, untuk persoalan dugaan  penipuan dan penggelapan  jatah beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh  Darmadi sudah kita koordinasikan dengan Camatnya. Namun, hingga kini Camatnya belum melaporkan hasilnya ke kita (BPMPD),” terangnya.

Untuk persoalan selingkuh yang dilakukan Heriyanto, imbuhnya, pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu duduk persoalan sebenarnya.

“Jika kedua persoalan itu telah kita terima secara resmi maka BPMPD Lampura akan segera membentuk tim penyelesaian kedua kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari Asisten I Pemkab Lampura, BPMPD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan ini guna memeriksa secara administratif,” papar dia.

Untuk diketahui, aksi kedua Kades nakal yakni Darmadi dan Heriyanto tersebut kini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Lampura. Darmadi, Kepala Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan dilaporkan warganya dengan dugaan  penipuan dan penggelapan  jatah beras miskin (raskin) sejak tahun 2008 – 2012. sementara, Heriyanto, oknum Kepala Desa (Kades) Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara (Lampura), dipolisikan Asnawi (37) warganya sendiri, karena diduga berselingkuh dengan Eni Santika (27), istrinya.(Feaby)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...