Kotabumi, HL – Sejumlah elemen
masyarakat mengecam sikap Bupati Lampung Utara (Lampura), Zainal Abidin yang
hanya diam tanpa ada langkah konkret mengatasi persoalan lelang proyek
Pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 19.406.088.000 Miliar di Dinas
Pendidikan (Disdik) setempat.
Menurut Ketua LSM Peta Lampura,
A. Arsil, seyogyanya Bupati Zainal Abidin mengambil langkah tegas dalam
persoalan ini yakni dengan mencopot Kepala Disdik setempat, Zulkarnain dari
posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK tahun 2012.
“Zulkarnain itu kan sudah menjadi tersangka dalam dugaan
penyimpangan DAK tahun 2010 lalu. Tapi, kenapa masih kembali menjabat sebagai
PPK. Bupati Zainal Abidin tidak boleh terus membiarkan persoalan ini,” ketus
dia, melalui ponselnya, Minggu (16/9).
Jika hal ini terus dibiarkan,
kata dia, tidak menutup kemungkinan peristiwa tahun 2010 lalu akan kembali
terulang dan akan menimbulkan citra negatif bagi Pemerintahan Zainal Abidin
karena dinilai tidak menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Karena jelas dalam
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 Pasal 12 ayat 2 (d) menyatakan bahwa seorang
PPK haruslah seseorang yang mampu mengambil keputusan, bertindak tegas
dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Jika hal tersebut terus dibiarkan
maka hal ini akan kembali menjadi blunder bagi Bupati Zainal Abidin dan dapat
menjadi senjata ampuh bagi lawan politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun
2013 mendatang. Disamping itu, dengan terus membiarkan tersangka DAK tahun
2010, Zulkarnain sebagai PPK dalam proyek DAK tahun 2012 maka sama saja Bupati
Lampura melegalkan tindak pidana korupsi diwilayahnya.
Ketua LSM Peta ini juga menyoroti berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan Disdik setempat dalam lelang tersebut diantaranya pelanggaran dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan dan juga tidak tercantumnya nama dan tandatangan Panitia dalam pengumuman lelang.
Ketua LSM Peta ini juga menyoroti berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan Disdik setempat dalam lelang tersebut diantaranya pelanggaran dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan dan juga tidak tercantumnya nama dan tandatangan Panitia dalam pengumuman lelang.
“Bulan Agustus lalu, Zulkarnain
bilang bahwa PPK dan PPTK DAK tahun 2012 belum terbentuk. Tapi, kenapa Surat
Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan itu telah dibuat pada tanggal 2 April 2012. Ada apa ini?. Ini kan tidak benar namanya.
Disamping itu juga, setiap pengumuman proyek seyogyanya harus mencantumkan nama
lengkap panitia selaku pihak penanggung jawab. Tapi, kenapa pengumuman lelang
Disdik tidak mencantumkan nama dan tanda tangan pihak penanggungjawab lelang?,”
ungkapnya heran.
Sebelumnya, lelang proyek
pengadaan senilai Rp. 19.406.088.000 Miliar tersebut ditengarai sarat rekayasa
alias cacat hukum. Sebab, kuat dugaan proyek pengadaan itu tidak dilakukan
sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Asosiasi Pengadaan
Barang dan Distributor Lampung Utara (Ardin), M. Herodin membenarkan bahwa lelang
20 Paket proyek pengadaan barang / jasa yang digelar Disdik Lampura sangat
berpotensi melangga hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
“Jika benar yang menjabat PPK itu
adalah Kepala Disdik hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam
Perpres 54 tahun 2010. Lantaran, menurutnya, seorang PPK haruslah seseorang
yang mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan
dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN seperti yang diatur dalam
Pasal 12 ayat 2 (d). Sementara, seperti yang kita ketahui, Kepala Disdik,
Zulkarnain dan Umar Muchtar bersatus tersangka yang ditetapkan oleh polda
Lampung terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus tahun 2010 lalu,”
terangnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar