Rabu, 26 September 2012

LSM PETA : BUPATI HARUS AMBIL SIKAP

Kotabumi, HL – Sejumlah elemen masyarakat mengecam sikap Bupati Lampung Utara (Lampura), Zainal Abidin yang hanya diam tanpa ada langkah konkret mengatasi persoalan lelang proyek Pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 19.406.088.000 Miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Menurut Ketua LSM Peta Lampura, A. Arsil, seyogyanya Bupati Zainal Abidin mengambil langkah tegas dalam persoalan ini yakni dengan mencopot Kepala Disdik setempat, Zulkarnain dari posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK tahun 2012.

“Zulkarnain itu kan sudah menjadi tersangka dalam dugaan penyimpangan DAK tahun 2010 lalu. Tapi, kenapa masih kembali menjabat sebagai PPK. Bupati Zainal Abidin tidak boleh terus membiarkan persoalan ini,” ketus dia, melalui ponselnya, Minggu (16/9).

Jika hal ini terus dibiarkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan peristiwa tahun 2010 lalu akan kembali terulang dan akan menimbulkan citra negatif bagi Pemerintahan Zainal Abidin karena dinilai tidak menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Karena jelas dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 Pasal 12 ayat 2 (d) menyatakan bahwa seorang PPK haruslah seseorang yang  mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.

Jika hal tersebut terus dibiarkan maka hal ini akan kembali menjadi blunder bagi Bupati Zainal Abidin dan dapat menjadi senjata ampuh bagi lawan politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2013 mendatang. Disamping itu, dengan terus membiarkan tersangka DAK tahun 2010, Zulkarnain sebagai PPK dalam proyek DAK tahun 2012 maka sama saja Bupati Lampura melegalkan tindak pidana korupsi diwilayahnya.

Ketua LSM Peta ini juga menyoroti berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan Disdik setempat dalam lelang tersebut diantaranya pelanggaran dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan dan juga tidak tercantumnya nama dan tandatangan Panitia dalam pengumuman lelang.

“Bulan Agustus lalu, Zulkarnain bilang bahwa PPK dan PPTK DAK tahun 2012 belum terbentuk. Tapi, kenapa Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan itu telah dibuat pada tanggal 2 April 2012. Ada apa ini?. Ini kan tidak benar namanya. Disamping itu juga, setiap pengumuman proyek seyogyanya harus mencantumkan nama lengkap panitia selaku pihak penanggung jawab. Tapi, kenapa pengumuman lelang Disdik tidak mencantumkan nama dan tanda tangan pihak penanggungjawab lelang?,” ungkapnya heran.

Sebelumnya, lelang proyek pengadaan senilai Rp. 19.406.088.000 Miliar tersebut ditengarai sarat rekayasa alias cacat hukum. Sebab, kuat dugaan proyek pengadaan itu tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ketua Asosiasi Pengadaan Barang dan Distributor Lampung Utara (Ardin), M. Herodin membenarkan bahwa lelang 20 Paket proyek pengadaan barang / jasa yang digelar Disdik Lampura sangat berpotensi melangga hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

“Jika benar yang menjabat PPK itu adalah Kepala Disdik hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam Perpres 54 tahun 2010. Lantaran, menurutnya, seorang PPK haruslah seseorang yang  mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat 2 (d). Sementara, seperti yang kita ketahui, Kepala Disdik, Zulkarnain dan Umar Muchtar bersatus tersangka yang ditetapkan oleh polda Lampung terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus tahun 2010 lalu,” terangnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...