Rabu, 30 April 2014

DPRD 'SERANG BALIK' EKSEKUTIF

Kotabumi (SL) - 'Serangan' Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang diduga sengaja menunda pencairan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) berbuntut panjang. Alih - alih membuat 'keder' kalangan Legislatif, DPRD setempat malah melancarkan serangan balik terhadap Bupati termuda di Lampung ini.

Kalangan Legislatif menilai pelantikan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pada 25 Maret 2014 lalu cacat hukum karena melabrak aturan yakni Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 pasal 108 ayat 1. Dimana pasal itu menyebutkan bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah terpilih Berhalangan tetap, Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah. Berhalangan tetap dimaksud yakni meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan surat keterangan dokter yan berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara, kala pelantikan berlangsung saat itu dan hingga kini, tidak ada surat Keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Paryadi.

"Sesuai UU nomor 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 pasal 108 ayat 1, jika Wakil Bupati terpilih berhalangan seperti meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal, maka harus diberikan surat keterangan dokter," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampura, Agung Wijaya belum lama ini.

Semestinya, menurut Agung, seluruh warga negara termasuk Bupati harus taat dengan aturan yang ada karena aturan hukum itu dibuat untuk tujuan yang baik. "Harusnya Bupati berpikir yang mengatur Indonesia ini Undang - Undang. Bukan asal serobot sana - sini," sergahnya lagi.

Selain menyoal pelantikan, DPRD Lampura juga menyoroti tenggat waktu yang disediakan untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati. Dimana sesuai aturan, Kepala Daerah harus mengajukan dua nama kepada lembaga Legislatif yang akan diusulkan untuk menjadi Wakil Bupati selambat - lambatnya dalam waktu 60 hari sejak pelantikan Bupati. "60 hari itu paling lama. Artinya harus sudah ada keputusan dalam tempo 60 hari tentang pengganti Wabup. Jangan sampai kesalahan 2 kali lagi (cacat hukum)," tutur Ketua Badan Kehormatan, Mahendra Rizki.

Ibnu Hajib, bersama dua koleganya di DPRD yakni Romli, dan Hasnizal juga melontarkan kritikan yang sama. Dimana menurut ketiganya, pelantikan Bupati terpilih pada 25 Maret silam tersebut cacat hukum. "Dalam prosesi pelantikan tidak ada surat formal dari dokter. Bahkan saat pelantikan itu, posisi Wakil Bupati tidak disebut - sebut. Pelantikan itu cacat hukum," beber Ibnu Hajib yang langsung diamini dua rekannya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...