Jumat, 25 April 2014

KIP LAMPUNG SOROTI PEMKAB LAMPURA

Kotabumi (SL) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung menyayangkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) yang terkesan tidak cukup terbuka kepada publik atas data pejabat yang dimutasi pada Selasa (22/4) lalu.

"Kenapa mesti tertutup. Kalau toh prosedurnya sudah sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku," papar Ketua KIP Lampung, Juniardi melalui Blackberry Messenger-nya, Rabu (23/4).

Menurutnya, setiap orang yang menyandang jabatan "Pejabat negara" maka dengan sendirinya informasi terkait dengan diri sang pejabat dimaksud merupakan informasi publik yang dapat dikonsumsi oleh semua kalangan. Terlebih jika hal itu berhubungan atau berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta jabatannya. "Seharusnya badan publik menyampaikan kepada masyarakat mengenai restrukturisasi pejabat atau tadi yang anda sebut sebagai rolling. (Jadi) Kenapa mesti tertutup," terangnya.

Disinggung mengenai Undang - Undang dan pasal berapa yang diduga telah dilanggar Pemkab terkait persoalan dimaksud, Juniardi menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Pemkab diduga telah melanggar UU KIP mulai dari Pasal 9 hingga 11. Sementara menurut Pasal 52 yang mengatur tentang sanksi, setiap pelanggaran dalam UU KIP dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). "(Silahkan lihat) Uu no. 14 th 2008, pasal kewajiban badan publik (dari pasal) 9, 10, 11. Sanksi pidana (mulai dari) pasal 52 sampe 57," tulis dia lagi.

Kritikan serupa juga dilontarkan oleh Ketua Umum Komunitas Wartawan Lampung Utara (Kowala), Mirza. Dimana menurutnya, BKD Lampura terbilang telah mengangkangi UU KIP. Pasalnya jika BKD cukup memahami kedua UU itu maka insiden ini tak akan terjadi. "UU KIP itu kan sudah jelas. Kenapa mesti disembunyikan??" sergah dia.

Bapak dua anak ini mengaku tak habis pikir mengapa BKD Lampura enggan memberikan data - data dimaksud kepada kalangan awak media. Padahal, data itu sangat berhubungan atau berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta jabatan seorang seperti yang diatur dalam UU KIP sehingga tidak ada alasan untuk menjauhkannya dari konsumi masyarakat. "Data pejabat dirolling itu bukan termasuk dokumen rahasia negara. Jadi, enggak ada alasan mereka (BKD) tidak bisa memberikannya," tuntas dia.

Sebelumnya, BKD Lampura terkesan tidak terbuka dengan awak media tentang siapa - siapa dan berapa pejabat yang terkena mutasi. Ini dibuktikan dengan keengganan Pemkab untuk memberikan jumlah data - data pejabat yang di rolling secara rinci kepada awak media yang melakukan liputan pemberitaan rolling pejabat tersebut.

Awak media yang sempat menemui pihak BKD, terpaksa 'kecele' karena tak memperoleh data yang diinginkan. ampak sekali data para pejabat yang dirolling itu terkesan amat rahasia. "Saya tidak punya data itu. Silahkan temui Indra (Kabid Pengembangan Kepangkatan)," kata Plt. Kepala BKD Lampura, Suwito.

Sementara, Kabid Pengembangan Kepangkatan, Indra yang notabene mengurusi persoalan rolling atau mutasi menolak memberikan data dimaksud dengan alasan yang lebih tidak masuk akal. "Enggak ada. Ambil di (bagian) Humas aja," kelit dia.

Tak berhenti sampai disitu, saat sejumlah wartawan yang hendak menemui Gunaido, Kasubag Protokol Bagian Humas Pemkab Lampura yang baru dilantik guna mendapatkan data rolling itu sempat dihalang - halangi oleh sejumlah Pengawal Pribadi Bupati. "Mau kemana mas ini area steril dan silahkan isi buku tamu jika ingin mengahadap dan tunjukan ID card anda,” kata salah satu wartawan menirukan ucapan ajudan Bupati.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...