Kotabumi (SL) - Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Lampung Utara terus menyelidiki dugaan penggelembungan dan pencurian suara Partai Golkar ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bukit Kemuning. "Kita sudah panggil PPK Bukit Kemuning untuk klarifikasi," kata salah seorang komisioner Panwaslu, Tedy Yunada, Rabu (23/4).
Saat ini, terus dia, proses penanganan kasus tersebut belum selesai lantaran banyak tugas yang sedang dilakukan Panwaslu seperti menghadiri pelaksanaan pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di KPU Provinsi Lampung. "Bagian penindakan sedang di Bandarlampung untuk ikuti pleno di KPU,” ucap dia.
Ditempat berbeda, Ketua KPU Lampura Marthon menyarankan agar kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilaporkan ke Panwaslu agar dapat diproses dan dikeluarkan rekomendasi yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi. "Saya lagi rapat di Bandar Lampung. Silahkan saja laporkan ke Panwaslu,” singkatnya.
Sementara Ketua DPD I Partai Golkar Lampura, Ruslan Effendi yang merupakan Caleg Nomor 1 Dapil 4 menyatakan dirinya tidak tahu menahu ihwal pengalihan suara Partai Golkar yang masuk ke dirinya. "Coba samakan dengan data mereka (Saleh Hamdan) dengan data para saksi Parpol dan Panwaslu,” tutup dia.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bukit Kemuning, Lampung Utara menerima laporan tentang dugaan penggelembungan suara ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bukit Kemuning.
Oleh Panwascam Bukit Kemuning, laporan itu telah diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Lampura. Dugaan Penggelembungan suara ini dilaporkan oleh salah seorang Calon Legislatif (Caleg), M. Saleh Hamdan pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 14:30 WIB.
Ketua Panwascam Bukit Kemuning, Harianda yang didampingi oleh anggota Panwascam lainnya, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa berdasarkan laporan sang pelapor yang dituangkan dalam Laporan dengan nomor: 08/LP/PILEG/APRIL/2014, dugaan penggelembungan suara ini berawal dari perbedaan hasil rekapitulasi suara antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning dengan PPK Bukit Kemuning. Dimana berkat perbedaan hasil rekapitulasi antara keduanya, suara partai Golkar hilang sebanyak 177 suara. Setelah diselidiki, ternyata 177 suara itu masuk ke Caleg nomor urut 1 yang bernama Ruslan Efendi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampura. "Hasil rekap Tedy Rahmad, ketua PPS Kelurahan Bukit Kemuning, suara partai Golkar diduga berkurang 177 suara. Ternyata suara itu beralih ke pak Ruslan Effendi," ucapnya.
Dikatakannya, dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu, sang pelapor merasa dirugikan karena perolehan suaranya di Kelurahan itu yang semula unggul dari Ruslan Effendi, kini suaranya jauh tertinggal. "Pelapor merasa dirugikan dengan adanya penggelembungan itu," beber dia.(Feaby)
Saat ini, terus dia, proses penanganan kasus tersebut belum selesai lantaran banyak tugas yang sedang dilakukan Panwaslu seperti menghadiri pelaksanaan pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di KPU Provinsi Lampung. "Bagian penindakan sedang di Bandarlampung untuk ikuti pleno di KPU,” ucap dia.
Ditempat berbeda, Ketua KPU Lampura Marthon menyarankan agar kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilaporkan ke Panwaslu agar dapat diproses dan dikeluarkan rekomendasi yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi. "Saya lagi rapat di Bandar Lampung. Silahkan saja laporkan ke Panwaslu,” singkatnya.
Sementara Ketua DPD I Partai Golkar Lampura, Ruslan Effendi yang merupakan Caleg Nomor 1 Dapil 4 menyatakan dirinya tidak tahu menahu ihwal pengalihan suara Partai Golkar yang masuk ke dirinya. "Coba samakan dengan data mereka (Saleh Hamdan) dengan data para saksi Parpol dan Panwaslu,” tutup dia.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bukit Kemuning, Lampung Utara menerima laporan tentang dugaan penggelembungan suara ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bukit Kemuning.
Oleh Panwascam Bukit Kemuning, laporan itu telah diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Lampura. Dugaan Penggelembungan suara ini dilaporkan oleh salah seorang Calon Legislatif (Caleg), M. Saleh Hamdan pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 14:30 WIB.
Ketua Panwascam Bukit Kemuning, Harianda yang didampingi oleh anggota Panwascam lainnya, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa berdasarkan laporan sang pelapor yang dituangkan dalam Laporan dengan nomor: 08/LP/PILEG/APRIL/2014, dugaan penggelembungan suara ini berawal dari perbedaan hasil rekapitulasi suara antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning dengan PPK Bukit Kemuning. Dimana berkat perbedaan hasil rekapitulasi antara keduanya, suara partai Golkar hilang sebanyak 177 suara. Setelah diselidiki, ternyata 177 suara itu masuk ke Caleg nomor urut 1 yang bernama Ruslan Efendi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampura. "Hasil rekap Tedy Rahmad, ketua PPS Kelurahan Bukit Kemuning, suara partai Golkar diduga berkurang 177 suara. Ternyata suara itu beralih ke pak Ruslan Effendi," ucapnya.
Dikatakannya, dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu, sang pelapor merasa dirugikan karena perolehan suaranya di Kelurahan itu yang semula unggul dari Ruslan Effendi, kini suaranya jauh tertinggal. "Pelapor merasa dirugikan dengan adanya penggelembungan itu," beber dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar