Kamis, 03 April 2014

PT. SURYA MUSTIKA LAMPUNG 'CUEKI' PANGGILAN DINSOSNAKERTRANS

Kotabumi (SL) - PT. Surya Mustika Lampung menganggap sepi panggilan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara (Lampura) terkait 'penyekapan' delapan karyawannya. Apa pasal?. Hingga pukul 15:00 WIB, pihak perusahaan tak kunjung mendatang Dinas tersebut.

Parahnya lagi, panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan oleh pejabat Dinsosnakertrans kepada pihak perusahaan tidak mendapat respon meski ponsel Head Office, Johanes Onhiriwalu dalam keadaan aktif.

Tak pelak ketidakhadiran pihak perusahaan yang bergerak dibidang distributor rokok merk Apache tersebut membuat kalangan awak media yang telah lama menanti sejak pukul 10:00 WIB merasa kecewa.

"Rekan - rekan sebaiknya pulang saja. Karena sepertinya mereka (perusahaan) tidak datang hari ini," kata Kasi Pengawasan dan ketenagakerjaan Hubungan Industrial, Zulkifli, Kamis (3/4).

Menyikapi sikap bandel dari pihak perusahaan, Zulkifli menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pihak perusahaan pada Jum'at (4/3) ini. Bila masih tidak mengindahkan panggilan yang akan datang, pihaknya siap membawa persoalan 'penyekapan' itu ke pihak berwajib. "Kalau besok juga mereka (perusahaan) tidak juga datang. Kita akan laporkan persoalan ini ke pihak penegak hukum," tandas dia sengit.

Namun sebelum melaporkan ke pihak penegak hukum, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu persoalan ini ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. "Kita lapor dulu ke pak Bupati, baru kita teruskan ke Polisi," tuturnya.

Sementara, menurut keterangan sumber terpercaya di distributor gudang rokok itu, Arif cs masih belum diperkenankan pulang ke kediamannya masing - masing. Bahkan, 3 karyawan dari rombongan Arif cs dibawa ke Polres Tulang Bawang. Hingga pukul 16:00 WIB, ketiganya masih belum kembali ke Lampung Utara. "Ada tiga karyawan yang dibawa ke Kasat Reskrim Tulang bawang. Sampai pukul 16.00 WIB ini belum juga pulang kesini (kantor)," tuntasnya sembari mewanti - wanti agar identitasnya tidak disebutkan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...