Selasa, 08 April 2014

PENANGGUHAN DITOLAK, BAWAHAN BIJAY DEMO KEJAKSAAN

Kotabumi (SL) - Ratusan karyawan Bijay Grup mendemo kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Jum'at (4/4) sekitar pukul 10:00 WIB. Para karyawan itu mendesak Kejari untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas pimpinannya, Mulyadi alias Bijay yang tersangkut kasus penganiayaan salah satu karyawannya.

Akibat demo ratusan anak buah Bijay Grup tersebut, ruas jalan didepan kantor Kejari Kotabumi terpaksa ditutup. Nekatnya lagi, para pendemo tersebut sengaja menggulingkan dua unit truk yang sengaja mereka bawa untuk menutup dua pintu masuk Kantor Kejari Kotabumi.

Aksi demo akhirnya dapat terhenti setelah pihak Kapolres Lampura meminta perwakilan massa untuk masuk ke dalam kantor Kejari guna menyampaikan aspirasinya. Dilain sisi, aksi demo ratusan karyawan dan karyawati Bijay Grup, Kejari Kotabumi sepertinya tidak mampu menciutkan nyali korps Adhyaksa itu. Terbukti, Kepala Kejari tidak serta merta memenuhi tuntutan massa itu.

Koordinator Lapangan, Wadiman mengatakan, Karyawan dan karyawati Bijay grup sangat menggantungkan kehidupannya dari Mulyadi alias Bijay yang menjadi pimpinan mereka. Dengan ditahannya sang majikan, mereka mengklaim bahwa tidak dapat bekerja. Hal inilah yang memicu adanya aksi demo itu.

Oleh karenanya, pihaknya sangat berharap pihak Kejari dapat mengabulkan upaya penangguhan yang diajukan meski sebelumnya sempat menolak upaya itu. "Kami enggak bisa bekerja karena yang dapat memerintahkan kami bekerja hanya bos Bijay saja. Kalau Bijay ditahan siapa yang mengelola CV ini. Makanya kami ingin bos kami ditangguhkan penahanannya," kata dia usai pertemuan dengan Polres, Kejari.

Dilain sisi, Kepala Kejari Kotabumi, Lyla Agustina mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani pekara Bijay memiliki hak untuk menahan Bijay termasuk menolak upaya penangguhan dari tersangka. Dimana menurutnya, alasan penolakan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan - pertimbangan JPU guna mempermudah tugasnya dalam proses pemeriksaan sehingga dapat segera diajukan ke meja persidangan. "Jaksa punya hak untuk tidak melakukan penangguhan karena untuk mempermudah proses pemeriksaan," ucap perempuan berjilbab ini.

Ia juga menandaskan bila permohonan penangguhan tidak dapat serta merta dilakukan karena semuanya memiliki aturan dan mekanismenya. Dimana tahapan itu salah satu diantaranya harus ada nota pendapat dari JPU tentang penangguhan karena hanya JPU yang berwenang apakah penangguhan itu layak atau tidak diterima. Namun penangguhan juga harus mendapat restu dari Kejaksaan Tinggi Lampung. "Saya nunggu nota pendapatnya dari JPU. Setelah itu saya pelajari dan laporkan ke Kejati (apakah disetujui atau tidak). Tapi permohonan penangguhan dari mereka (massa) hari ini belum ada," kata dia singkat sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, tersangka Mulyadi alias Bijay di tahan karena kasus pemukulan terhadap Martin Losi, karyawanya sendiri pada Januari 2014 lalu. Saat itu korban dipukul menggunakan besi behel, yang mengakibatkan luka robek di kepalanya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...