Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengancam akan menutup operasional PT. Surya Mustika Lampung (SML) Area Wilayah II Kotabumi yang diduga telah 'menyekap' delapan karyawan lantaran disinyalir menggelapkan barang perusahaan senilai Rp. 170 juta.
"Kalau perlu, langsung cabut izinnya," tandas Agung usai menghadiri Grand Final Muli-Mekhanai Pariwisata, di Taman Olah Seni, Jum'at (4/4) sore.
Menurut Agung, langkah penutupan PT. SML tersebut merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh pihaknya bilamana pihak perusahaan yang dimaksud enggan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengatasi persoalan yang cukup menyedot perhatian publik itu. Untuk mengatasi persoalan 'penyekapan' ini, ia mengaku telah menginstrusikan kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP). "Inikan masih dalam proses. Jika tetap tidak kooperatif, ya apa boleh buat. Kita sanksi tegas (perusahaan). Ada peringatan pertama dan peringatan kedua. (Terakhir) langsung cabut izinnya," katanya sambil berlalu menuju mobil dinasnya toyota innova putih.
Ditempat berbeda, Sekretaris Dinsosnakertrans Neliwati mengatakan bahwa hingga kini baru kuasa hukum PT. SML yang telah mendatangi pihaknya. Sementara, baik pihak perusahaan maupun delapan karyawan yang diduga ‘disekap’ belum jua memenuhi panggilan pihaknya hingga kini. Padahal menurut perempuan paruh baya ini, kedatangan pihak perusahaan dan delapan karyawan itu sangt diperlukan pihaknya untuk mengurai akar persoalan yang berujung ‘penyekapan’ itu. “Sejak awal dipanggil (Kamis – Jum’at) kekantor, kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan tidak juga datang. Yang hadir hanya pengacaranya pada Jum’at sekitar pukul 17:00 WIB," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, sang kuasa hukum berjanji akan memberikan keterangan dan pernyataan para karyawan itu kepada pihaknya terkait indikasi penggelapan barang yang pernah dilakukan karyawannya. “Senin (hari ini), pengacara mereka berjanji akan memberikan pernyataan karyawan yang berisi pengakuan bahwa benar sudah memakai uang perusahaan dan keterangan tidak pernah disekap (oleh perusahan),” kata dia.
Bila kembali ingkar janji, maka pihak Dinsosnakertrans bakal segera melaporkan persoalan ini langsung ke Bupati sesuai laporan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan.
“Sanksi tegas belum bisa dilakukan. Karena kami belum terima penjelasan dari karyawan itu,” sebutnya.
Sementara kuasa hukum PT. SML, Herman Dulaimi bersikeras bahwa tidak ada 'penyekapan' dalam audit keuangan terhadap delapan karyawan yang ditengarai menggelapkan barang perusahaan sebagaimana yang diberitakan dimedia massa. Bahkan menurutnya, kala audit keuangan yang dilakukan perusahan berlangsung, para karyawan itu masih diberikan kebebasan untuk berhubungan dengan keluarganya melalui telepon seluler. “Penyekapan menurut KUH pidana (ialah) merampas kemerdekaan, tidak diberikan hak – hak, tidak bisa komunikasi, (tidak bisa) keluar. (Mengapa mereka) makan 1 kali karena memang (mereka) masih ada uang makan,” kata Adik kandung pengacara kondang Hendri Yosodiningrat ini.
Akan tetapi, ia tak menampik bila saat pengauditan tersebut berlangsung, pintu ruangaan tempat pengauditan berlangsung memang sengaja ditutup karena ada barang – barang berharga seperti brankas serta hari itu (Minggu) memang hari libur. “Kami bukan membela diri. (Persoalan ini) sebetulnya hanya miss komunikasi saja. Hanya memang pintu itu ditutup karena itu hari libur dan juga disitu (kantor) ada brankas, dan ada barang - barang lainnya didalamny karena (ruangan) itu jadi satu dengan kantor,” tutur dia seraya menambahkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Dinsosnakertrans pada Jum’at (4/4) lalu.
Secara tersirat, ia meminta kalangan media untuk tidak terlalu membesar – besarkan persoalan tersebut karena persoalan ini antara pihak perusahaan dan delapan karyawan itu telah ada titik temu. “Kita bukan untuk peruncing masalah. Yang penting sekarng anak – anak sudah clear masalahnya apa. Saya menghargai adik - adik selaku jurnalis mungkin (dalam) mengejar berita, yang mungkin untuk menarik berita judulnya di-wah-kan supaya punya daya tarik. Tapi pada dasarnya tidak ada lah (penyekapan),” kilah dia.
Sebelumnya, Delapan karyawan PT. Surya Mustika Lampung (Apache) diduga disekap oleh perusahaan tempatnya bekerja sejak Minggu malam (30/3). Kedelapan karyawan tersebut disekap lantaran dituduh menggelapkan barang perusahaan seharga Rp. 170 juta.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar