Selasa, 29 April 2014

IBU HAMIL DILAYANI EMPAT HARI, BPJS MENGAKU TIDAK TAHU

Kotabumi (SL) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung Utara (Lampura) mengaku belum mengetahui kebijakan 'nyeleneh' yang diterapkan Rumah Sakit Handayani (RSH) Kotabumi yang hanya melayani pasien ibu hamil peserta BPJS selama empat hari.

"Selama ini kita tidak tahu. Kami akan luruskan itu kenapa bisa 4 hari," tutur Kepala Cabang BPJS Lampura, Arhan, Senin (28/4).

Bila pihak RSH menerapkan kebijakan pelayanan empat hari kepada pasien ibu hamil peserta BPJS, terus dia, maka terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS agar dapat memberitahukannya kepada peserta BPJS. Nyatanya, hingga saat ini, surat pemberitahuan dari RSH tentang kebijakan pelayanan empat hari tersebut belum diterima oleh BPJS. "Kalau Poly Bidan, saya belum tahu. Enggak ada itu (pemberitahuan). Saya menganggap bukanya setiap hari," beber dia seraya mengatakan perjanjian kerjasama antara BPJS dengan RSH dimulai sejak Januari 2014.

Ia menambahkan, jika pihak RSH tetap melayani pasien umum ibu hamil setiap hari maka seyogyanya pihak RSH turut melayani pasien ibu hamil peserta BPJS. "Kalau umum buka 6 hari maka (pelayanan peserta) BPJS juga harus 6 hari. Kalau memang tidak mau, (kita) sama - sama juga," tukas dia sengit.

Lebih jauh ia mengatakan, selama ini pihaknya selalu membayarkan klaim BPJS dari RSH. Dimana klaim BPJS dari RSH tiap bulannya bervariasi. "Bulan 1, kita bayar Rp. 900 juta, bulan 2, klaimnya Rp. 1,1 dan bulan 4, kita bayar Rp. 1,7 M," ungkapnya seraya menambahkan pihak BPJS akan segera menyambangi RSH terkait kebijakan tersebut.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Natalia Manan menyatakan keprihatinannya terkait kebijakan aneh dari RSH. Pasalnya, pasien BPJS harus dilayani setiap hari. Sayangnya, Maya mengaku tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada RSH terkait persoalan dimaksud. "Pasien kan tidak bisa milih hari (sakit) nya ya. Sanksinya mungkin langsung dari BPJS. Mereka bisa langsung diputuskan kontraknya," tutup Maya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...