Jumat, 25 April 2014

AGUNG KURANG JELI SIKAPI DUGAAN 'PENYEKAPAN' PT. SML

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sepertinya kurang jeli dalam menyikapi perkara dugaan 'penyekapan' yang dilakukan oleh PT. Surya Mustika Lampung (SML) area wilayah II Kotabumi. Orang nomor satu Lampung Utara (Lampura) ini menyatakan 'penyekapan' dimaksud tidak ada.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini terkesan lebih percaya terhadap laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampura ketimbang kenyataan sebenarnya yang terjadi. Sebab, sebelumnya, delapan karyawan yang diduga 'disekap' tersebut sempat mengaku dihadapan pihak Dinsosnakertrans dan awak media bahwa mereka sempat 'disekap' beberapa hari oleh pihak PT. SML. "Dimeja saya, ada laporan dari Dinas Sosial yang menerangkan kalau mereka (8 karyawan PT. SML) tidak disekap," kata Agung belum lama ini.

Dalam laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampura dilampirkan juga pernyataan dari para karyawan yang menyatakan bahwa 'penyekapan' itu tidak benar adanya. Dimana dalam pernyataan itu ditandatangani diatas materai Rp. 6 ribu oleh 8 karyawan itu.

Dengan keberadaan pernyataan 8 karyawan diatas materai tersebut, maka Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sepertinya menganggap bahwa persoalan dugaan 'penyekapan' ini telah selesai dan tidak akan ditindaklanjuti. "Kita lihat buktinya saja. Hitam diatas puith ada itu. Mereka (8 karyawan) sudah tandatangan diatas materai Rp. 6 ribu," kelit Agung.

Sementara mengenai dugaan 'bodongnya' izin PT. SML itu, Agung mengaku telah menginstrusikan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura untuk segera menyelesaikan persoalan perizinan PT. SML. Sayangnya, Agung tidak menetapkan target waktu kapan persoalan perizinan ini harus rampung.
"Saya sudah buatkan memo, periksa dan segera laporkan ke saya. Kalau periksa itu makan waktunya fleksibel ya. Namanya meriksa," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, PT. SML disinyalir telah 'menyekap' delapan karyawannya dalam pelaksanaan audit keuangan perusahaan. Selain itu, kantor Distributor rokok yang beralamat dijalan Lintas Sumatera, Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan itu juga ditengarai belum berizin alias ilegal.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...