Kamis, 24 April 2014

Simpan 1 Ons Ganja, Oknum Guru Honorer Dibekuk

Kotabumi (SL) - Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), menangkap Roy Gita Saputra (25) atas dugaan kepemilikan ganja seberat 1 ons. Tersangka ditangkap petugas dijalan Lapangan Dwikora, Bukit Kemuning, Minggu (20/4) sekitar pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka juga diduga bekerja sebagai guru honor di SMPN 4 Bukit Kemuning. Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat.

"Tersangka kita amankan berkat informasi warga. Setelah diselidiki dan benar adanya, kami lakukan penangkapan atas tersangka," kata Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. Buhdi Setyadi, Senin (21/4).

Menurut keterangan tersangka, imbuhnya, barang haram itu didapat tersangka dari rekannya berinisial yang berinisial JG, warga Kotabumi. Dimana ganja seberat 1 ons itu dibeli tersangka dari JG senilai Rp. 450 ribu. "Kita masih dalami siapa pemasok ganja kepada tersangka Roy," ucapnya. Sedangkan mengenai sanksi dan pasal apa yang akan dikenakan kepada tersangka, Buhdi mengatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tuntas dia.

Disisi lain, tersangka Roy menjelaskan bahwa barang itu diperolehnya dari rekannya yang berinisial JG dengan harga Rp. 450/ons. Dikatakannya pula, ia telah mengkonsumsi ganja sejak satu tahun terakhir. "Saya pake ganja sudah setahun ini," terangnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...