Kamis, 03 April 2014

BIJAY DIJEBLOSKAN KE RUTAN

Kotabumi (SL) - Tersangka Mulyadi alias Bijay akhirnya menjadi salah satu penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara (Lampura). Tersangka Bijay menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabumi pasca berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polres Lampura, Kamis (3/4).

Jaksa yang menangani perkara tersangka Bijay, Agus Sutandar beralasan bahwa penahanan atas tersangka Bijay hanya untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan proses selanjutnya. "Penahanan ini semata-mata untuk mempermudah proses penyidikan yang akan datang,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, tersangka Bijay mendapat pengawalan yang cukup ketat dari anggota Resmob Polres saat tiba dikantor Kejari Kotabumi. Tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan ulang di kantor Kejaksaan dua jam. Setelah itu, Bijay yang mengenakan kaos lengan panjang bermotif garis itu langsung dijebloskan ke Rutan dengan menaiki mobil khusus tahanan Kejaksaan.

Sebelumnya, Mulyadi alias Bijay, pemilik Bijay Group sempat mendekam disel tahanan Polres setempat, Selasa (4/2) silam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim atas aksi brutalnya yang menganiaya bawahannya, Martin Losi (29). Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Sabtu (25/1) silam. Akibat penganiayaan itu, Martin mengalami luka dibagian kepala lantaran dianiaya dengan menggunakan besi oleh tersangka Bijay. Korban juga sempat dirawat intensif di Rumah Sakit.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...