Kotabumi (SL) - Inspeksi mendadak dari Tim Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), dikantor PT. Surya Mustika Lampung berujung anti klimaks. Pasalnya, meski meyakini ada unsur penekanan (penyekapan) atas 8 karyawan perusahaan tersebut, Dinsosnakertrans masih belum melakukan tindakan.
Tim dari Dinsosnakertrans yang terdiri dari Sekretaris Neliwati, Kabid Pengawasan dan Tenaga Kerja Piyus Rianto dan Kasi Pengawasan dan ketenagakerjaan Hubungan Industrial, Zulkifli memutuskan masih akan melakukan kajian kembali atas persoalan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak seperti 8 karyawan yang 'disekap' dan pihak perusahaan.
Adapun kedelapan karyawan yang dimaksud yakni Joko Mulyono, Raswin, Beni Kurniawan, Amirudin, Antoni, Roni Ansori, Anton Dermawan, serta Arif.
Jalannya pertemuan antara Tim Dinsosnakertrans dan pihak perusahaan distributor rokok merk Apache yang dimulai sekitar pukul 13:30 WIB tersebut sempat berjalan memanas saat Tim Dinsosnakertrans meminta pengakuan kesembilan karyawan yang 'disekap' itu dihadapan perwakilan pihak perusahaan. PT. Surya Mustika Lampung sendiri diwakili oleh Head Office, Johanes Onhiriwalu, Personalia dan General Affair, Kristian Hadinata serta Supervisor Sub Agen, Ketut Endra Brata.
Dihadapan Tim Dinsosnakertrans dan perusahaan, Arif CS dengan gamblang mengakui ihwal penyekapan dirinya dan kedelapan rekannya. "Benar kami disekap mulai dari Minggu dini hari sekitar pukul 03:00 WIB sampai Selasa siang. Makannya cuma Senin pagi," tutur Arif.
Pengakuan Arif CS sontak memancing emosi Head Office, Johanes Onhiriwalu yang langsung menyanggah pernyataan bawahannya itu. "Jangan bertele - tele. Jujur saya pusing. Lebih baik bawa ke kantor polisi (persoalan ini)," tantang dia dengan nada keras.
Sebab menurutnya, pihaknya membantah bila disebut telah melakukan penyekapan terhadap 8 karyawannya melainkan hanya tidak memperbolehkan kesembilan karyawan itu pulang ke rumahnya masing - masing. Tujuannya, untuk melakukan audit atas penemuan minus keuangan diwilayah Tulang Bawang senilai Rp. 170 juta. "Bukan penyekapan. Ini hanya sekedar untuk klarifikasi atas temuan - temuan itu. Dan sejauh ini, mereka (8 karyawan) telah mengakui bahwa telah menggelapkan barang seharga Rp. 170 juta," ucapnya lagi.
Tak ayal, perkataan dengan nada keras dari pihak perusahaan itu memantik emosi pihak Dinsosnakertrans lantaran merasa diintervensi. "Persoalan ini mau diselesaikan atau tidak. Kami hanya mau membina saja supaya hubungan antar karyawan dan perusahaan dapat harmonis," sergah Kasi Pengawasan dan ketenagakerjaan Hubungan Industrial, Zulkifli dengan nada sengit.
Ditambahkan, Kabid Pengawasan dan Tenaga Kerja, Piyus Rianto bahwa pihaknya akan kembali mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai dalam hal ini perusahaan dan karyawannya dikantor Dinsosnakertrans agar persoalan ini tidak berlarut - larut. "Kita belum bisa bicara soal sanksi. Karena besok (hari ini), mereka (perusahaan dan 8 karyawan) akan kita panggil ke kantor. Setelah itu, baru kita buat kesimpulan," kata Kabid Pengawasan dan Tenaga Kerja, Piyus Rianto yang diamini oleh Sekretaris Neliwati.
Setengah jam sebelumnya, Kepala KPMP, Lukman dan jajarannya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lampura, Bunyamin sempat menyambangi kantor perusahaan tersebut yang berada dijalan Lintas Sumatera, Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan.
Namun Kepala KPMP Lukman enggan berkomentar banyak ihwal tersebut karena persoalan ini merupakan wewenang Dinsosnakertrans. Sedangkan Kasat Reskrim menyatakan pihaknya siap menangani persoalan ini bilamana telah menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. "Kami tunggu saja. Bila ada laporan kami siap menindaklanjutinya," kata dia sembari berlalu menuju mobilnya.
Sebelumnya, Delapan karyawan PT. Surya Mustika Lampung (Apache) diduga disekap oleh perusahaan tempatnya bekerja sejak Minggu malam (30/3). Kedelapan karyawan tersebut disekap lantaran dituduh menggelapkan barang perusahaan seharga Rp. 170 juta.(Feaby)
Tim dari Dinsosnakertrans yang terdiri dari Sekretaris Neliwati, Kabid Pengawasan dan Tenaga Kerja Piyus Rianto dan Kasi Pengawasan dan ketenagakerjaan Hubungan Industrial, Zulkifli memutuskan masih akan melakukan kajian kembali atas persoalan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak seperti 8 karyawan yang 'disekap' dan pihak perusahaan.
Adapun kedelapan karyawan yang dimaksud yakni Joko Mulyono, Raswin, Beni Kurniawan, Amirudin, Antoni, Roni Ansori, Anton Dermawan, serta Arif.
Jalannya pertemuan antara Tim Dinsosnakertrans dan pihak perusahaan distributor rokok merk Apache yang dimulai sekitar pukul 13:30 WIB tersebut sempat berjalan memanas saat Tim Dinsosnakertrans meminta pengakuan kesembilan karyawan yang 'disekap' itu dihadapan perwakilan pihak perusahaan. PT. Surya Mustika Lampung sendiri diwakili oleh Head Office, Johanes Onhiriwalu, Personalia dan General Affair, Kristian Hadinata serta Supervisor Sub Agen, Ketut Endra Brata.
Dihadapan Tim Dinsosnakertrans dan perusahaan, Arif CS dengan gamblang mengakui ihwal penyekapan dirinya dan kedelapan rekannya. "Benar kami disekap mulai dari Minggu dini hari sekitar pukul 03:00 WIB sampai Selasa siang. Makannya cuma Senin pagi," tutur Arif.
Pengakuan Arif CS sontak memancing emosi Head Office, Johanes Onhiriwalu yang langsung menyanggah pernyataan bawahannya itu. "Jangan bertele - tele. Jujur saya pusing. Lebih baik bawa ke kantor polisi (persoalan ini)," tantang dia dengan nada keras.
Sebab menurutnya, pihaknya membantah bila disebut telah melakukan penyekapan terhadap 8 karyawannya melainkan hanya tidak memperbolehkan kesembilan karyawan itu pulang ke rumahnya masing - masing. Tujuannya, untuk melakukan audit atas penemuan minus keuangan diwilayah Tulang Bawang senilai Rp. 170 juta. "Bukan penyekapan. Ini hanya sekedar untuk klarifikasi atas temuan - temuan itu. Dan sejauh ini, mereka (8 karyawan) telah mengakui bahwa telah menggelapkan barang seharga Rp. 170 juta," ucapnya lagi.
Tak ayal, perkataan dengan nada keras dari pihak perusahaan itu memantik emosi pihak Dinsosnakertrans lantaran merasa diintervensi. "Persoalan ini mau diselesaikan atau tidak. Kami hanya mau membina saja supaya hubungan antar karyawan dan perusahaan dapat harmonis," sergah Kasi Pengawasan dan ketenagakerjaan Hubungan Industrial, Zulkifli dengan nada sengit.
Ditambahkan, Kabid Pengawasan dan Tenaga Kerja, Piyus Rianto bahwa pihaknya akan kembali mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai dalam hal ini perusahaan dan karyawannya dikantor Dinsosnakertrans agar persoalan ini tidak berlarut - larut. "Kita belum bisa bicara soal sanksi. Karena besok (hari ini), mereka (perusahaan dan 8 karyawan) akan kita panggil ke kantor. Setelah itu, baru kita buat kesimpulan," kata Kabid Pengawasan dan Tenaga Kerja, Piyus Rianto yang diamini oleh Sekretaris Neliwati.
Setengah jam sebelumnya, Kepala KPMP, Lukman dan jajarannya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lampura, Bunyamin sempat menyambangi kantor perusahaan tersebut yang berada dijalan Lintas Sumatera, Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan.
Namun Kepala KPMP Lukman enggan berkomentar banyak ihwal tersebut karena persoalan ini merupakan wewenang Dinsosnakertrans. Sedangkan Kasat Reskrim menyatakan pihaknya siap menangani persoalan ini bilamana telah menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. "Kami tunggu saja. Bila ada laporan kami siap menindaklanjutinya," kata dia sembari berlalu menuju mobilnya.
Sebelumnya, Delapan karyawan PT. Surya Mustika Lampung (Apache) diduga disekap oleh perusahaan tempatnya bekerja sejak Minggu malam (30/3). Kedelapan karyawan tersebut disekap lantaran dituduh menggelapkan barang perusahaan seharga Rp. 170 juta.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar