Senin, 14 April 2014

RIDO MENANG TELAK DILAMPUNG UTARA

Kotabumi (SL) - Pasangan calon Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri (Rido Berbakti) menang telak di Lampung Utara. Hal ini berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Pemilihan Gubernur yang dilakukan KPU Lampung Utara, Senin (14/4).

Pasangan Rido Berbakti meraup suara 169.701. Sementara kompetitor terkuatnya Pasangan Herman HN - Zainuddin (Manzada) hanya meraih 91.989 suara. Sedangkan urutan ketiga ditempati oleh pasangan Berlian Tihang-Muchlis Basri (Berlian Mu) dengan 42.750 suara.

Urutan buncit ditempati oleh pasangan Alzier DT - Lukman Hakim (Aman) yang hanya mampu mendulang 14.090 suara. Dalam rapat pleno itu, diketahui pula dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 439.118, jumlah suara sah sebanyak 318.527, sementara suara tidak sah mencapai 24.070 suara.

Dari 23 Kecamatan yang ada di Lampung Utara, Pasangan Rido Berbakti unggul di 21 Kecamatan. Hanya Kecamatan Hulu Sungkai dan Sungkai Jaya yang tak dapat dimenangkan oleh Pasangan itu karena Kecamatan Hulu Sungkai dimenangi oleh Pasangan Manzada. Sedangkan, Kecamatan Sungkai Jaya direbut oleh Pasangan Berlian - Mu.

Jalannya Rapat Pleno sendiri sempat dihujani interupsi yang berujung aksi Walk Out dari saksi Manzada dan Aman Walk Out. Menurut Agus Bhakti Nugroho, saksi pasangan Manzada, aksi Walk Out yang dilakukannya itu lantaran Komisioner KPU Lampura tidak mengindahkan keberatan yang disampaikannya. Ia beralasan harus ada pemilihan ulang disejumlah TPS karena hasil rekapitulasi Kecamatan - Kecamatan itu banyak kejanggalan. "Banyak sekali coretan (dalam hasil rekapitulasi ditingkat Kecamatan). Jadi, kami sangat meragukan hasil rekapulasi Kecamatan itu,” tukasnya.

Sejumlah Kecamatan yang dimaksud yakni Kotabumi Utara, Abung Tinggi dan Kecamatan Abung Kunang. Bilamana hasil pemilihan ulang di TPS yang bermasalah sesuai maka pihaknya akan legowo dengan segala keputusan dalam pleno. "Tapi, Komisioner yang terhormat itu sama sekali tidak indahkan keberatan kami. Kami akan tempuh upaya hukum menyikapi berbagai bentuk kejanggalan tersebut," tutup dia.

Ditempat yang sama, saksi pasangan AMAN, Karzuli Ali telah menerka sebelumnya bila KPU tidak bakal merespon keberatan yang diajukan oleh para saksi. Dimana, KPU hanya akan merespon keberatan saksi melalui Form keberatan. "Formulir sudah kami ambil. Kami tidak perlu ikuti pleno," sergahnya.

Menurut Ketua KPUD Lampura, Marthon, keberatan dari para saksi tidak pada tempatnya. Karena pihaknya hanya merekap data dari Kecamatan. "Apabila ada keberatan hendaknya disampaikan saat proses rekapitulasi ditingkat Kecamatan berlangsung,” pungkas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...