Kotabumi (SL) - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bukit Kemuning, Lampung Utara menerima laporan tentang dugaan penggelembungan suara ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bukit Kemuning. Dugaan Penggelembungan suara ini dilaporkan oleh salah seorang Calon Legislatif (Caleg), M. Saleh Hamdan pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 14:30 WIB.
Ketua Panwascam Bukit Kemuning yang didampingi oleh anggota Panwascam lainnya, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa berdasarkan laporan sang pelapor yang dituangkan dalam Laporan dengan nomor: 08/LP/PILEG/APRIL/2014, dugaan penggelembungan suara ini berawal dari perbedaan hasil rekapitulasi suara antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning dengan PPK Bukit Kemuning. Dimana berkat perbedaan hasil rekapitulasi antara keduanya, suara partai Golkar hilang sebanyak 177 suara. Setelah diselidiki, ternyata 177 suara itu masuk ke Caleg nomor urut 1 yang bernama Ruslan Efendi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampura. "Hasil rekap Tedy Rahmad, ketua PPS Kelurahan Bukit Kemuning, suara partai Golkar diduga berkurang 177 suara. Ternyata suara itu beralih ke pak Ruslan Effendi," ucap dia.
Dikatakannya, dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu, sang pelapor merasa dirugikan karena perolehan suaranya di Kelurahan itu yang semula unggul dari Ruslan Effendi, kini suaranya jauh tertinggal. "Pelapor merasa dirugikan dengan adanya penggelembungan itu," terang dia.
Menyikapi laporan itu, pihak Panwascam Bukit Kemuning bakal meneruskan laporan ini ke Panwaslu Kabupaten agar segera ditindaklanjuti karena dugaan penggelembungan suara ini merupakan tindak pidana Pemilu. "Kita akan teruskan laporan ini ke Panwaslu Kabupaten," kata dia.
M. Saleh Hamdan berharap pihak Panwascam maupun Panwaslu Lampura dapat segera menindaklanjuti laporannya sehingga hasil rekapitulasi dapat benar - benar sesuai. Karena bila tidak, dirinya akan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan dugaan penggelembugan suara ini. "Saya sangat dirugikan. Karena 177 suara itu masuk ke calon urut nomor 1 pak Ruslan Effendi," keluh dia.
Dilain sisi, Ade Firmansyah, Ketua PPK Bukit Kemuning menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara diwilayahnya. Ia beralasan bahwa persoalan ini hanya kesalahan data semata karena hasil rekapitulasi seperti saksi, Panwascam yang berbeda - beda. "Untuk buktikan kita bs buka D1. Karena tidak ada data pembanding baik Provinsi, atau Kabupaten makanya jadi acak - acakan," kelitnya.
Sementara, Divisi Penindakan Panwaslu Lampura, Zainal Bahtiar, Minggu (20/4) membenarkan telah menerima laporan tentang dugaan penggelembungan di Kecamatan Bukit Kemuning. Dimana, dugaan penggelembungan itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 40. "Kita segera lakukan klarifikasi ke PPK atas indikasi penggelembunggan suara di Bukit Kemuning," tandas dia singkat.(Feaby)
Ketua Panwascam Bukit Kemuning yang didampingi oleh anggota Panwascam lainnya, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa berdasarkan laporan sang pelapor yang dituangkan dalam Laporan dengan nomor: 08/LP/PILEG/APRIL/2014, dugaan penggelembungan suara ini berawal dari perbedaan hasil rekapitulasi suara antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning dengan PPK Bukit Kemuning. Dimana berkat perbedaan hasil rekapitulasi antara keduanya, suara partai Golkar hilang sebanyak 177 suara. Setelah diselidiki, ternyata 177 suara itu masuk ke Caleg nomor urut 1 yang bernama Ruslan Efendi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampura. "Hasil rekap Tedy Rahmad, ketua PPS Kelurahan Bukit Kemuning, suara partai Golkar diduga berkurang 177 suara. Ternyata suara itu beralih ke pak Ruslan Effendi," ucap dia.
Dikatakannya, dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu, sang pelapor merasa dirugikan karena perolehan suaranya di Kelurahan itu yang semula unggul dari Ruslan Effendi, kini suaranya jauh tertinggal. "Pelapor merasa dirugikan dengan adanya penggelembungan itu," terang dia.
Menyikapi laporan itu, pihak Panwascam Bukit Kemuning bakal meneruskan laporan ini ke Panwaslu Kabupaten agar segera ditindaklanjuti karena dugaan penggelembungan suara ini merupakan tindak pidana Pemilu. "Kita akan teruskan laporan ini ke Panwaslu Kabupaten," kata dia.
M. Saleh Hamdan berharap pihak Panwascam maupun Panwaslu Lampura dapat segera menindaklanjuti laporannya sehingga hasil rekapitulasi dapat benar - benar sesuai. Karena bila tidak, dirinya akan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan dugaan penggelembugan suara ini. "Saya sangat dirugikan. Karena 177 suara itu masuk ke calon urut nomor 1 pak Ruslan Effendi," keluh dia.
Dilain sisi, Ade Firmansyah, Ketua PPK Bukit Kemuning menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara diwilayahnya. Ia beralasan bahwa persoalan ini hanya kesalahan data semata karena hasil rekapitulasi seperti saksi, Panwascam yang berbeda - beda. "Untuk buktikan kita bs buka D1. Karena tidak ada data pembanding baik Provinsi, atau Kabupaten makanya jadi acak - acakan," kelitnya.
Sementara, Divisi Penindakan Panwaslu Lampura, Zainal Bahtiar, Minggu (20/4) membenarkan telah menerima laporan tentang dugaan penggelembungan di Kecamatan Bukit Kemuning. Dimana, dugaan penggelembungan itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 40. "Kita segera lakukan klarifikasi ke PPK atas indikasi penggelembunggan suara di Bukit Kemuning," tandas dia singkat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar