Kamis, 24 April 2014

PT. SML TAK BERIZIN, KPMP TUTUP MATA

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menindak tegas PT. Surya Mustika Lampung (SML) area wilayah II Kotabumi. Pasalnya, hingga kini tak ada sanksi tegas dari Pemkab meski perusahaan itu terindikasi 'menyekap' karyawan.

Bahkan tak hanya itu, perusahaan distributor rokok tersebut juga ditengarai belum memiliki izin resmi dari Pemkab alias ilegal. Anehnya lagi, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura terkesan 'melunak' dengan pelanggaran yang dilakukan PT. itu meski sejak beberapa tahun terakhir diduga telah melanggar Peraturan Daerah Lampura Nomor 20 tahun 2011 Tentang Pembinaan Perizinan Bidang Usaha industri dan Perdagangan terutama pasal 10 ayat 1 yang mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha industri dan perdagangan didaerah untuk memiliki izin dan memenuhi ketentuan. Padahal sesuai pasal 44 ayat 1, setiap orang yang melanggar Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan / atau denda paling banyak Rp.50 juta.

Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) setempat, Tabrani Sulaiman, Kamis (17/4) membenarkan bila PT. SML diwilayahnya belum memiliki izin. Hal ini diketahui berdasarkan data yang dimiliki pihaknya. Sebab, berdasarkan data pihaknya, alamat tempat PT. SML berada diperuntukan untuk PT. Gudang Garam bukan untuk PT. SML. Dimana izin PT. Gudang Garam itu dibuat sekitar tahun 2013 silam. "Belum ada izin atas nama PT. SML. Izin dilokasi itu untuk PT. Gudang Garam," kata dia singkat.

Menyikapi temuan dimaksud, pihaknya akan kembali melayangkan surat teguran kedua kepada PT. tersebut setelah teguran pertama tidak diindahkan pihak perusahaan. Dengan harapan, pihak perusahaan mau melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan. "Kita sudah layangkan surat peringatan kepada mereka (PT. SML). Tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Kita akan kembali layang surat kedua," terangnya.

Langkah yang akan diambil pihak KPMP Lampura terkait rencana pengiriman surat teguran kedua kepada PT. SML juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2011. Pasalnya, menurut Perda tersebut, tahapan selanjutnya setelah teguran tertulis tahap pertama dilayangkan, yang berhak melayangkan surat teguran kedua hanya Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. "Kalau sampai dua kali tidak diindahkan, kita akan rekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menutupnya," sergahnya.

Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berulang kali mengancam bakal menutup PT. SML yang diduga kuat telah menyekap delapan karyawannya sendiri saat audit keuangan berlangsung. Selain itu, Bupati Agung juga telah menginstrusikan KPMP dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk mengatasi persoalan ini. Dinsosnakertrans bertugas mengatasi persoalan dugaan penyekapan. Sedangkan KPMP bertugas untuk mengurusi persoalan perizinan. Sayangnya, Dinsosnakertrans berkesimpulan bahwa tidak ada unsur penyekapan dalam audit keuangan yang dilakukan PT. SML. Setali tiga uang, KPMP Lampura juga terkesan lamban menterjemahkan instruksi Bupati terkait izin perusahaan tersebut. "Jika tetap tidak kooperatif, ya apa boleh buat. Kita sanksi tegas (perusahaan)," katanya sambil berlalu menuju mobil dinasnya toyota innova putih.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...