Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk Surya (40), yang diduga bandar besar narkoba jenis sabu lintas Kabupaten. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas dikaki kanannya oleh petugas lantaran melawan saat akan ditangkap, Kamis (3/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita lima bungkus sabu dan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan lima pelurunya yang masih aktif.
Menurut Kapolres AKBP. Helmy Santika, Warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampura itu memang telah menjadi salah satu target pihaknya. Sebab, kuat dugaan tersangka merupakan bandar besar lintas Kabupaten. "Tersangka sudah jadi target kami sejak awal tahun ini," kata dia.
Adapun wilayah operasi tersangka dalam menjajakan barang haram itu yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang dan Lampung Utara. Sementara, nilai paket sabu yang diamankan tersebut mencapai Rp. 1,2 juta. "Dua paket seharga Rp. 800 ribu, dan tiga paket lainnya seharga Rp.400 ribu," terangnya lagi.
Menurut pengakuan tersangka, terusnya, barang haram dan pistol itu dipasok oleh rekannya di Bandar Lampung yang berinisial AR. "Kasus ini masih kami dalami," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dijeruji Polres. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senpi. "Untuk kasus sabu, tersangka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Sedangkan, untuk kasus Senjata api, tersangka ancaman maksimalnya penjara seumur hidup," tuntas dia.
Sementara tersangka Surya mengaku telah menjual narkoba sejak dua bulan terakhir. Tersangka juga mengaku pernah tersandung kasus narkoba jenis Ineks pada tahun 2009 lalu. "Senjata api itu saya beli dengan harga Rp.1 juta dari Ar dan itu hanya untuk jaga diri saja. Kalau sabu, saya hanya dapat uang Rp. 25 ribu per bungkusnya," kelit dia.(Feaby)
Dari tangan tersangka, Polisi menyita lima bungkus sabu dan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan lima pelurunya yang masih aktif.
Menurut Kapolres AKBP. Helmy Santika, Warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampura itu memang telah menjadi salah satu target pihaknya. Sebab, kuat dugaan tersangka merupakan bandar besar lintas Kabupaten. "Tersangka sudah jadi target kami sejak awal tahun ini," kata dia.
Adapun wilayah operasi tersangka dalam menjajakan barang haram itu yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang dan Lampung Utara. Sementara, nilai paket sabu yang diamankan tersebut mencapai Rp. 1,2 juta. "Dua paket seharga Rp. 800 ribu, dan tiga paket lainnya seharga Rp.400 ribu," terangnya lagi.
Menurut pengakuan tersangka, terusnya, barang haram dan pistol itu dipasok oleh rekannya di Bandar Lampung yang berinisial AR. "Kasus ini masih kami dalami," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dijeruji Polres. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senpi. "Untuk kasus sabu, tersangka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Sedangkan, untuk kasus Senjata api, tersangka ancaman maksimalnya penjara seumur hidup," tuntas dia.
Sementara tersangka Surya mengaku telah menjual narkoba sejak dua bulan terakhir. Tersangka juga mengaku pernah tersandung kasus narkoba jenis Ineks pada tahun 2009 lalu. "Senjata api itu saya beli dengan harga Rp.1 juta dari Ar dan itu hanya untuk jaga diri saja. Kalau sabu, saya hanya dapat uang Rp. 25 ribu per bungkusnya," kelit dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar