Kotabumi (SL) - Lantaran surat suara untuk DPRD Lampung Utara tertukar, Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Tanjung Raja berencana menggelar Pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Desa Sinar Jaya, Kecamatan setempat.
"Kita sedang membahas persiapan pelaksaan pemilihan ulang di TPS 39 Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja," terang salah seorang anggota PPK Tanjung Raja, Nazirin, melalui sambungan telepon, Kamis (10/4).
Dikatakannya bahwa alasan pemungutan suara ulang ini disebabkan ditemukan adanya surat suara yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III saat pemilihan kemarin. Sementara, Kecamatan Tanjung Raja sendiri termasuk dalam Dapil IV. "Mestinya, warga disini terima surat suara untuk DPRD Kabupaten Lampung Utara Dapil IV," ulas dia.
Kendati demikian, ia tak dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah surat suara yang tertukar tersebut saat Pemilihan Rabu kemarin. "Nanti bisa dihubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 39," imbuhnya.
Sebelumnya, Sejumlah persoalan mengenai Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Gubernur terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (9/4).
Persoalan tersebut, antara lain dari mulai kekurangan surat suara, tertukarnya surat suara hingga tidak terakomodirnya keluarga pasien di rumah sakit.
Untuk kekurangan surat suara terjadi di TPS nomor 48, Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Panitia Pemilih Kecamatan Abung Surakarta, Ujang Eulius. Dimana, kekurangan tersebut terjadi untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. "Jumlahnya sampai 260 lembar," kata dia.
Namun, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada KPU Lampung Utara, dan sudah di berikan surat suara yang kurang. Ketahuan surat suara, kata dia, diketahui, saat Kelompok Panitia Pemungutan Suara menghitung jumlah surat suara yang diterima.
Sedangkan untuk tertukarnya surat suara, terjadi di Tempat Pemungutan Suara Nomor 25 Desa Candimas dengan TPS Nomor 32 Kecamatan Abung Tengah. Dimana, surat suara yang tertukar sebanyak 33 lembar untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Kekeliruan itu terjadi, karean seharusnya wilayah Abung Selatan masuk kedalam Daerah Pemilihan III untuk caleg DPRD Lampura, sedangkan mereka menerima surat suara untuk Caleg Dapil IV, meliputi kecamatan Abung Kunang, Abung Pekurun, Abung Tinggi, Bukit Kemuning, Tanjung Raja.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPPS, Kamri saat dihubungi ponselnya dengan nomor 082372184694 dalam keadaan tidak aktif. Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura, Marthon berkali - kali dihubungi melalui ponselnya, enggan mengangkat telponnya meski ponselnya dengan nomor 081369255561 aktif. Pesan singkat yang dikirimkan pun tak kunjung mendapat balasan. Sedangkan, komisioner KPU, Suheri enggan berkomentar. "Konfirmasi ke Ketua (Marthon) aja," kata dia dalam pesan singkatnya.(Feaby)
"Kita sedang membahas persiapan pelaksaan pemilihan ulang di TPS 39 Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja," terang salah seorang anggota PPK Tanjung Raja, Nazirin, melalui sambungan telepon, Kamis (10/4).
Dikatakannya bahwa alasan pemungutan suara ulang ini disebabkan ditemukan adanya surat suara yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III saat pemilihan kemarin. Sementara, Kecamatan Tanjung Raja sendiri termasuk dalam Dapil IV. "Mestinya, warga disini terima surat suara untuk DPRD Kabupaten Lampung Utara Dapil IV," ulas dia.
Kendati demikian, ia tak dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah surat suara yang tertukar tersebut saat Pemilihan Rabu kemarin. "Nanti bisa dihubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 39," imbuhnya.
Sebelumnya, Sejumlah persoalan mengenai Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Gubernur terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Rabu (9/4).
Persoalan tersebut, antara lain dari mulai kekurangan surat suara, tertukarnya surat suara hingga tidak terakomodirnya keluarga pasien di rumah sakit.
Untuk kekurangan surat suara terjadi di TPS nomor 48, Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Panitia Pemilih Kecamatan Abung Surakarta, Ujang Eulius. Dimana, kekurangan tersebut terjadi untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. "Jumlahnya sampai 260 lembar," kata dia.
Namun, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada KPU Lampung Utara, dan sudah di berikan surat suara yang kurang. Ketahuan surat suara, kata dia, diketahui, saat Kelompok Panitia Pemungutan Suara menghitung jumlah surat suara yang diterima.
Sedangkan untuk tertukarnya surat suara, terjadi di Tempat Pemungutan Suara Nomor 25 Desa Candimas dengan TPS Nomor 32 Kecamatan Abung Tengah. Dimana, surat suara yang tertukar sebanyak 33 lembar untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Kekeliruan itu terjadi, karean seharusnya wilayah Abung Selatan masuk kedalam Daerah Pemilihan III untuk caleg DPRD Lampura, sedangkan mereka menerima surat suara untuk Caleg Dapil IV, meliputi kecamatan Abung Kunang, Abung Pekurun, Abung Tinggi, Bukit Kemuning, Tanjung Raja.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPPS, Kamri saat dihubungi ponselnya dengan nomor 082372184694 dalam keadaan tidak aktif. Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura, Marthon berkali - kali dihubungi melalui ponselnya, enggan mengangkat telponnya meski ponselnya dengan nomor 081369255561 aktif. Pesan singkat yang dikirimkan pun tak kunjung mendapat balasan. Sedangkan, komisioner KPU, Suheri enggan berkomentar. "Konfirmasi ke Ketua (Marthon) aja," kata dia dalam pesan singkatnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar