Kotabumi (SL) - Hingga kini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura) telah menangani 15 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Gubernur Lampung (Pilgub).
"Untuk Pileg, laporan yang masuk jumlahnya 10 laporan. Sedangkan Pilgub, laporannya berjumlah 5," kata Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Zainal Bahtiar, Kamis (10/4).
Belasan laporan pelanggaran tersebut didominasi oleh dugaan pelanggaran money politics (politik uang) baik dari Pileg maupun Pilgub. Dimana, laporan dugaan politik uang untuk Pileg berjumlah 7 kasus. Kalau untuk Pilgub, jumlahnya ada dua kasus. Total ada 9 kasus tentang dugaan politik uang," tutur dia.
Sementara enam laporan lainnya baik Pileg dan Pilgub meliputi dugaan pelanggaran administrasi, kampanye hitam atau intimidasi, pelanggaran kode etik internal Panwaslu, pidana umum tentang pengusiran Calon Anggota Legislatif di Kecamatan Bunga Mayang. "Rinciannya, dugaan pelanggaran administrasi 1, pidana umum 1, kode etik 1, serta 3 laporan tentang kampanye hitam," papar dia seraya menerangkan untuk pelanggaran administrasi telah disampaikan pihaknya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura.
Zainal menambahkan, kesembilan kasus dugaan money politics, kampanye hitam atau intimidasi telah diproses oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) lantaran hal itu termasuk pelanggaran pidana Pemilu (Pemilihan Umum). Sayangnya, ia enggan memaparkan secara rinci hasil atau sanksi atas dugaan pelanggaran yang telah ditangani pihak Gakkumdu. "Besok (hari ini), Sentra Gakkumdu akan umumkan hasil dari 9 kasus itu," ucapnya lagi.
Pria berperawakan sedang ini menambahkan, setiap laporan yang masuk ke pihaknya memiliki masa kadaluarsa. Dimana untuk Pileg, masa kadaluarsa ialah 7 hari sejak dilaporkan. Sedangkan untuk Pilgub, masa kadaluarsa dua pekan sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi. "Memang betul ada masa kadaluarsa untuk setiap laporan itu. Makanya setiap laporan yang masuk secepatnya kita proses," tuntas dia.(Feaby)
"Untuk Pileg, laporan yang masuk jumlahnya 10 laporan. Sedangkan Pilgub, laporannya berjumlah 5," kata Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Zainal Bahtiar, Kamis (10/4).
Belasan laporan pelanggaran tersebut didominasi oleh dugaan pelanggaran money politics (politik uang) baik dari Pileg maupun Pilgub. Dimana, laporan dugaan politik uang untuk Pileg berjumlah 7 kasus. Kalau untuk Pilgub, jumlahnya ada dua kasus. Total ada 9 kasus tentang dugaan politik uang," tutur dia.
Sementara enam laporan lainnya baik Pileg dan Pilgub meliputi dugaan pelanggaran administrasi, kampanye hitam atau intimidasi, pelanggaran kode etik internal Panwaslu, pidana umum tentang pengusiran Calon Anggota Legislatif di Kecamatan Bunga Mayang. "Rinciannya, dugaan pelanggaran administrasi 1, pidana umum 1, kode etik 1, serta 3 laporan tentang kampanye hitam," papar dia seraya menerangkan untuk pelanggaran administrasi telah disampaikan pihaknya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura.
Zainal menambahkan, kesembilan kasus dugaan money politics, kampanye hitam atau intimidasi telah diproses oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) lantaran hal itu termasuk pelanggaran pidana Pemilu (Pemilihan Umum). Sayangnya, ia enggan memaparkan secara rinci hasil atau sanksi atas dugaan pelanggaran yang telah ditangani pihak Gakkumdu. "Besok (hari ini), Sentra Gakkumdu akan umumkan hasil dari 9 kasus itu," ucapnya lagi.
Pria berperawakan sedang ini menambahkan, setiap laporan yang masuk ke pihaknya memiliki masa kadaluarsa. Dimana untuk Pileg, masa kadaluarsa ialah 7 hari sejak dilaporkan. Sedangkan untuk Pilgub, masa kadaluarsa dua pekan sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi. "Memang betul ada masa kadaluarsa untuk setiap laporan itu. Makanya setiap laporan yang masuk secepatnya kita proses," tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar