Kotabumi (SL) - Ratusan Kontraktor nglurug Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) lantaran menganggap Pemerintah Kabupaten setempat sengaja menghambat pencairan dana tahap pertama proyek 2014.
"Kontrak proyek sudah ditandatangani tanggal 23 April. Tapi sampai sekarang tidak ada keterangan soal pencairan dana tahap pertama itu. Makanya kami kesini untuk tanya kejelasan soal realisasi dana itu," kata Ketua Gapeknas setempat, Kennedy, Jum'at (2/5).
Padahal dana itu, terusnya lagi, sangat dibutuhkan oleh pihak rekanan untuk memulai pekerjaan yang telah mereka menangkan. Selain itu, pihak rekanan juga khawatir dengan penundaan pencairan dana itu, pekerjaan yang mereka lakukan tidak akan selesai sesuai kontrak. Jika melanggar kontrak, maka pihak rekanan dapat dikenai denda. "Batas waktu kontraknya sampai 90 hari. kontraktor bisa kena denda kalau seperti ini," ucapnya yang langsung diamini oleh ratusan kontraktor.
Ia mengaku tak habis pikir mengapa dana tersebut tidak segera dicairkan oleh Pemkab. Padahal tenggat waktu pengerjaan proyek hanya sampai 90 hari saja. "Apa kontrak kami ini bodong atau memang Pemkab enggak punya uang," sergah dia.
Ia memberikan tenggat waktu kepada Pemkab hingga Senin (5/5) ini untuk segera merealisasikan anggaran yang dibutuhkan rekanan. Bila tidak, pihaknya akan mensomasi Pemkab Lampura karena apa yang dilakukan Pemkab dianggap telah melanggar kontrak atau wan prestasi. "Ini sudah termasuk wan prestasi. Kami akan somasi Pemkab jika Senin ini dana itu tidak segera dicairkan," ketus dia.
Suasana yang cenderung memanas sedikit mencair saat Kepala BPKA, Dedy Alpani menemui pihak rekanan untuk menjelaskan akar persoalan mengapa dana tahap proyek tahap pertama belum dapat dicairkan. "Penyebabnya karena Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum melaporkan penggunaan dana atau rencana penggunaan dananya kepada Bupati," katanya seraya menambahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diminta melakukan hal yang sama oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun, Dedy mengatakan bahwa dana tersebut telah siap di Kas Daerah sehingga kapan pun dana itu dibutuhkan dapat segera dicairkan asalkan Dinas PU telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan penggunaan atau rencana penggunaan dana itu kepada Bupati. "Tapi Senin, dananya sudah bisa kita proses (dicairkan)," ucap dia.
Sayangnya, Kepala Dina PU, Wawan Alifa Marzuki sama sekali enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. Usai menemui pihak rekanan dan menjanjikan bahwa dana itu dapat dicairkan pada Senin ini, Wawan langsung 'ngeloyor' pergi. "Kamu lebih tahu dari saya," tutur dia sembari menunjuk salah satu wartawan dan beranjak pergi meninggalkan kerumunan wartawan.(Feaby)
"Kontrak proyek sudah ditandatangani tanggal 23 April. Tapi sampai sekarang tidak ada keterangan soal pencairan dana tahap pertama itu. Makanya kami kesini untuk tanya kejelasan soal realisasi dana itu," kata Ketua Gapeknas setempat, Kennedy, Jum'at (2/5).
Padahal dana itu, terusnya lagi, sangat dibutuhkan oleh pihak rekanan untuk memulai pekerjaan yang telah mereka menangkan. Selain itu, pihak rekanan juga khawatir dengan penundaan pencairan dana itu, pekerjaan yang mereka lakukan tidak akan selesai sesuai kontrak. Jika melanggar kontrak, maka pihak rekanan dapat dikenai denda. "Batas waktu kontraknya sampai 90 hari. kontraktor bisa kena denda kalau seperti ini," ucapnya yang langsung diamini oleh ratusan kontraktor.
Ia mengaku tak habis pikir mengapa dana tersebut tidak segera dicairkan oleh Pemkab. Padahal tenggat waktu pengerjaan proyek hanya sampai 90 hari saja. "Apa kontrak kami ini bodong atau memang Pemkab enggak punya uang," sergah dia.
Ia memberikan tenggat waktu kepada Pemkab hingga Senin (5/5) ini untuk segera merealisasikan anggaran yang dibutuhkan rekanan. Bila tidak, pihaknya akan mensomasi Pemkab Lampura karena apa yang dilakukan Pemkab dianggap telah melanggar kontrak atau wan prestasi. "Ini sudah termasuk wan prestasi. Kami akan somasi Pemkab jika Senin ini dana itu tidak segera dicairkan," ketus dia.
Suasana yang cenderung memanas sedikit mencair saat Kepala BPKA, Dedy Alpani menemui pihak rekanan untuk menjelaskan akar persoalan mengapa dana tahap proyek tahap pertama belum dapat dicairkan. "Penyebabnya karena Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum melaporkan penggunaan dana atau rencana penggunaan dananya kepada Bupati," katanya seraya menambahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diminta melakukan hal yang sama oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun, Dedy mengatakan bahwa dana tersebut telah siap di Kas Daerah sehingga kapan pun dana itu dibutuhkan dapat segera dicairkan asalkan Dinas PU telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan penggunaan atau rencana penggunaan dana itu kepada Bupati. "Tapi Senin, dananya sudah bisa kita proses (dicairkan)," ucap dia.
Sayangnya, Kepala Dina PU, Wawan Alifa Marzuki sama sekali enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. Usai menemui pihak rekanan dan menjanjikan bahwa dana itu dapat dicairkan pada Senin ini, Wawan langsung 'ngeloyor' pergi. "Kamu lebih tahu dari saya," tutur dia sembari menunjuk salah satu wartawan dan beranjak pergi meninggalkan kerumunan wartawan.(Feaby)
Perkenal kan PT. MEKARJATI JAYA LESTARI Consultan Penerbit Jaminan Garansi Bank & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collateral. Jl. Haji Ten Raya No. 8 Jakarta Timur 13210 Telp:(021)29833066Fax:(021)29833067. Bersertipikat Keagenan No. 0611.000.8782, Telah Di Back Up Oleh Beberapa Perusahaan Asuransi BUMN Dan Asuransi SWASTA ,NASIONAL, Serta BANK GARANSI Yang Kami Tawarkan Tanpa Agunan ( Non – Collateral ).
BalasHapus1. Jenis Jaminan Garansi Bank & Asuransi ( Surety Bond ) yang kami
tawarkan antara lain :
* Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
* Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
* Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
* Jaminan Pemeliharaan ( Mantnance Bond )
* Etc
II. Bank Pendukung antara lain :
BANK BRI, BCA, BNI, PERMATA, EXIM, PERMATA, MUTIARA, SINARMAS, MANDIRI,
BJB, BENGKULU, SUMSEL, KALTIM, BTN, DKI, BII, DINAD, DLL
III. Asuransi Pendukung antara lain :
ASKRINDO, BUMIDA, JASINDO, ASEI, JASA RAHARJA PUTRA, JAMKRINDO,
BOSOWA PERISKOP, SINARMAS, RAYA, BERDIKARI , MEGA PRATAMA ,
PANPACIFIC, ASOKA, ARTHA AMAN PRATAMA, REKAPITAL, dan asuransi terdaftar
di defqiu keuangan RI.
IV. Kita Juga Melayani Untuk Projec Batu Bara
* Jaminan Pengadaan Batu Bara
* Jaminan Pengangkutan Batu Bara dll
V . LINES OF INSURANCE
* Marine Cargo Insurance
* Marine Hull Insurance
* Personal Accident Insurance
* Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
* All Risk Insurance dll
Hormat kami PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
CONSULTANT:Bobby astoni
Tlpn: 0813 824 568 25
Tlpn: 087 880 167 886
Email:bobby85.mjl@gmail.com
Email:bobby.consultant@outlook.com