Kamis, 22 Mei 2014

TATIB DITETAPKAN, POSISI PARYADI TERANCAM

Kotabumi (SL) - Peraturan Tata Tertib (Tatib) tentang Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) akhirnya resmi disahkan oleh lembaga Legislatif setempat, Selasa (20/5) sekitar pukul 10:00 WIB.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M. Yusrizal, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Wirta Jaya Putra, Wakil Ketua III, Muhammad Tasdi serta dihadiri oleh 30 anggota Legislatif ini secara bulat mengesahkan Rancangan Tatib hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Lampung Utara.

Dengan penetapan Tatib tersebut, maka seluruh tahapan dan proses pemilihan wakil bupati secara resmi telah dimulai. Hal ini semakin diperkuat dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang menetapkan bila masa pendaftaran dan verifikasi calon Wakil Bupati paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei ini. Sementara prosesi pemilihan akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei mendatang.

“Hasil rapat Banmus hari ini, akan langsung kita sampaikan kepada Bupati agar dapat mengajukan 2 nama calon Wabup paling lama tanggal 23 Mei ini," tutur Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Apiril, usai rapat.

Sayangnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkesan enggan menanggapi wacana penggantian Wabup yang diusulkan oleh para Wakil Rakyat diwilayahnya. Keengganan Bupati Agung dalam merespon keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan dan bahkan dapat dimaklumi. Pasalnya, ia khawatir akan melukai perasaan Wakil Bupati terpilih Paryadi, dan para pendukung serta simpatisan Paryadi bila sampai memenuhi permintaan DPRD. Agung nampaknya tidak ingin melupakan sumbangsih Paryadi beserta pendukung dan simpatisan yang telah bersama - sama berjuang dengan dirinya memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada September 2013 silam.

Menyikapi keengganan Bupati Agung tersebut, Guntur Laksana, salah seorang anggota (Panja) menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan yang berarti bagi DPRD Lampura. Sebab, pihaknya dapat menggunakan haknya untuk mengusulkan sendiri dua nama calon pengganti Paryadi sebagaimana yang diatur dalam Bab II pasal 2 ayat 3, Peraturan DPRD Lampura No.7 tentang Tatib Pemilihan Wabup yang baru disahkan itu. Dimana Tatib ini mengacu pada Undang - Undang nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat 5 yang berbunyi Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. "Dengan ketentuan ini, jelas sudah, andai Bupati bersama gabungan parpol pengusungnya tidak mengusulkan 2 nama, maka berlaku ketentuan gabungan parpol yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak ke 2," beber dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...