Kotabumi (SL) - Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara menganggap sepi rekomendasi dari DPRD setempat yang
mendesak untuk segera mengusulkan pengajuan dua nama pengganti Wakil Bupati
(Wabup) terpilih, Paryadi. Pasalnya, pengisian kekosongan jabatan Wabup dinilai masih
memiliki tenggat waktu selama 4 bulan kedepan.
"Dalam Undang -
Undang sudah jelas, 6 bulan itu diberikan waktu (penggantian Wabup),"
tegas Agung, Senin (5/5).
Agung menilai bahwa
permintaan tentang penggantian Wabup pendamping dirinya tersebut tidak berdasar
dan tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, dirinya memiliki waktu 6 bulan
untuk mengusulkan dua nama pengganti Paryadi. Enam bulan itu terhitung sejak
pelantikan Bupati dilakukan. "Tidak ada 60 hari. Baca Undang - Undangnya
lagi. 60 hari itu apa??!!" sergahnya lagi.
Secara tersirat, putra
mantan Bupati Way Kanan ini menyatakan bahwa dirinya masih menunggu
perkembangan penyakit Wabup Paryadi yang hingga kini masih belum jelas. Sebelum
ada kejelasan mengenai perkembangan penyakit yang diidap Wabup, dirinya belum
akan mengajukan dua nama ke DPRD. "Kita bukan bicara masalah penyakit apa.
Tapi 6 bulan ketika dia (Paryadi) bisa dilantik, dia langsung dilantik,"
urai Bupati termuda di Lampung ini.
Menyikapi pernyataan
Bupati Agung, kalangan Legislatif dengan tegas meminta Bupati Agung untuk
menelaah ulang pasal 108 dari Undang - Undang (UU) nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab,
kondisi kesehatan Wabup terpilih Paryadi telah tidak memungkinkan untuk
dilantik. Selain itu, hak politik Paryadi juga telah hilang paca dengan
dilantiknya Agung seorang diri karena Paryadi dianggap telah berhalangan tetap.
"Bupati harusnya
baca Undang - Undang secara terperinci dong, jangan asal bicara saja,"
ucap Ketua Fraksi Demokrat, Ahmad Junairi.
Lembaga Legislatif ini,
terusnya, bekerja berdasarkan perundang - undangan dan peraturan yang berlaku.
Oleh karenanya, sangat tidak mungkin bilamana permintaan pengusulan dua nama
pengganti Paryadi tidak mempunyai dasar yang kuat. "Dalam mengambil
langkah, kami selalu berpatokan pada aturan," tukas dia.
M. Tasdi, salah satu
anggota Fraksi Gerindra dengan lantang menyatakan bahwa pelantikan Bupati Agung
yang tanpa dibarengi pelantikan Wabup telah menciptakan anggapan bila sang
Wabup terpilih berhalangan tetap. "Saat dia (Agung) dilantik tanpa
Wakilnya, maka dengan sendirinya Paryadi telah dinyatakan berhalangan tetap.
Oleh karena itu, berlakulah pasal 108 Undang - Undang nomor 12 tahun 2008
itu," beber politisi besutan Prabowo ini.
Pernyataan lebih keras dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya. Dimana menurutnya, sang Kepala Daerah tinggal memiliki waktu dua puluh hari lagi untuk mengajukan dua nama Wakil Bupati baru bilamana kondisi Paryadi tak kunjung sehat seperti sedia kala. Pihaknya juga tak akan sungkan menggunakan hak interpelasi jika dua nama usulan Wabup tidak diindahkan hingga tenggat waktu. "Bupati hanya punya waktu dua puluh hari lagi saja untuk usulkan dua nama pengganti Wabup. Jika tidak, kita akan gunakan hak interpelasi!!" ucapnya sengit.
Pernyataan lebih keras dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya. Dimana menurutnya, sang Kepala Daerah tinggal memiliki waktu dua puluh hari lagi untuk mengajukan dua nama Wakil Bupati baru bilamana kondisi Paryadi tak kunjung sehat seperti sedia kala. Pihaknya juga tak akan sungkan menggunakan hak interpelasi jika dua nama usulan Wabup tidak diindahkan hingga tenggat waktu. "Bupati hanya punya waktu dua puluh hari lagi saja untuk usulkan dua nama pengganti Wabup. Jika tidak, kita akan gunakan hak interpelasi!!" ucapnya sengit.
Sebelumnya, DPRD
Lampung Utara, memutuskan memberikan rekomendasi kepada bupati Lampung Utara
agar segera menyampaikan 2 nama untuk dipilih sebagai wakil bupati
Lampung Utara, dalam rapat paripurna DPRD setempat. Hal itu dilakukan untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil bupati. Sementara hingga ini tidak ada
kejelasan soal status wakil bupati terpilih Paryadi.
Keputusan penyampaian
rekomendasi itu diambil dalam rapat lintas Fraksi yang dipimpin ketua DPRD
Yusrizal didampingi wakilnya Ruslan Efendi, yang digelar diruang rapat DPRD,
Rabu (30/4) lalu. Sebanyak 7 pimpinan fraksi hadir dalam rapat tersebut.
Diantaranya Herwan Mega, F.Demokrat, Agung Wijaya, F.PDIP, Yordan Bangsa Ratoe
F.PAN, Mahendra Rizky F.Gerindra, Hasnizal F.Bintang Nurani Persatuan dan
Zainul F.PKS.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar