Senin, 05 Mei 2014

DIDESAK SOAL WABUP, AGUNG : PENGGANTIAN WABUP ITU 6 BULAN

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menganggap sepi rekomendasi dari DPRD setempat yang mendesak untuk segera mengusulkan pengajuan dua nama pengganti Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Paryadi. Pasalnya, pengisian kekosongan jabatan Wabup dinilai masih memiliki tenggat waktu selama 4 bulan kedepan.

"Dalam Undang - Undang sudah jelas, 6 bulan itu diberikan waktu (penggantian Wabup)," tegas Agung, Senin (5/5).
Agung menilai bahwa permintaan tentang penggantian Wabup pendamping dirinya tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, dirinya memiliki waktu 6 bulan untuk mengusulkan dua nama pengganti Paryadi. Enam bulan itu terhitung sejak pelantikan Bupati dilakukan. "Tidak ada 60 hari. Baca Undang - Undangnya lagi. 60 hari itu apa??!!" sergahnya lagi.

Secara tersirat, putra mantan Bupati Way Kanan ini menyatakan bahwa dirinya masih menunggu perkembangan penyakit Wabup Paryadi yang hingga kini masih belum jelas. Sebelum ada kejelasan mengenai perkembangan penyakit yang diidap Wabup, dirinya belum akan mengajukan dua nama ke DPRD. "Kita bukan bicara masalah penyakit apa. Tapi 6 bulan ketika dia (Paryadi) bisa dilantik, dia langsung dilantik," urai Bupati termuda di Lampung ini.

Menyikapi pernyataan Bupati Agung, kalangan Legislatif dengan tegas meminta Bupati Agung untuk menelaah ulang pasal 108 dari Undang - Undang (UU) nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, kondisi kesehatan Wabup terpilih Paryadi telah tidak memungkinkan untuk dilantik. Selain itu, hak politik Paryadi juga telah hilang paca dengan dilantiknya Agung seorang diri karena Paryadi dianggap telah berhalangan tetap.

"Bupati harusnya baca Undang - Undang secara terperinci dong, jangan asal bicara saja," ucap Ketua Fraksi Demokrat, Ahmad Junairi.

Lembaga Legislatif ini, terusnya, bekerja berdasarkan perundang - undangan dan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, sangat tidak mungkin bilamana permintaan pengusulan dua nama pengganti Paryadi tidak mempunyai dasar yang kuat. "Dalam mengambil langkah, kami selalu berpatokan pada aturan," tukas dia.

M. Tasdi, salah satu anggota Fraksi Gerindra dengan lantang menyatakan bahwa pelantikan Bupati Agung yang tanpa dibarengi pelantikan Wabup telah menciptakan anggapan bila sang Wabup terpilih berhalangan tetap. "Saat dia (Agung) dilantik tanpa Wakilnya, maka dengan sendirinya Paryadi telah dinyatakan berhalangan tetap. Oleh karena itu, berlakulah pasal 108 Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 itu," beber politisi besutan Prabowo ini.

Pernyataan lebih keras dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya. Dimana menurutnya, sang Kepala Daerah tinggal memiliki waktu dua puluh hari lagi untuk mengajukan dua nama Wakil Bupati baru bilamana kondisi Paryadi tak kunjung sehat seperti sedia kala. Pihaknya juga tak akan sungkan menggunakan hak interpelasi jika dua nama usulan Wabup tidak diindahkan hingga tenggat waktu.
"Bupati hanya punya waktu dua puluh hari lagi saja untuk usulkan dua nama pengganti Wabup. Jika tidak, kita akan gunakan hak interpelasi!!" ucapnya sengit.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara, memutuskan memberikan rekomendasi kepada bupati Lampung Utara agar segera menyampaikan 2 nama  untuk dipilih sebagai wakil bupati Lampung Utara, dalam rapat paripurna DPRD setempat. Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati. Sementara hingga ini tidak ada kejelasan soal status wakil bupati terpilih Paryadi. 

Keputusan penyampaian rekomendasi itu diambil dalam rapat lintas Fraksi yang dipimpin ketua DPRD Yusrizal didampingi wakilnya Ruslan Efendi, yang digelar diruang rapat DPRD, Rabu (30/4) lalu. Sebanyak 7 pimpinan fraksi hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Herwan Mega, F.Demokrat, Agung Wijaya, F.PDIP, Yordan Bangsa Ratoe F.PAN, Mahendra Rizky F.Gerindra, Hasnizal F.Bintang Nurani Persatuan dan Zainul F.PKS.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...