Kamis, 22 Mei 2014

GUDANG JAMU ILEGAL, KPMP DISOAL

Kotabumi (SL) - Kinerja Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) layak dipertanyakan. Pasalnya, KPMP setempat hingga kini tak berani mengambil tindakan apa pun terhadap gudang distributor jamu ilegal atau liar didaerahnya

Jangankan mau menutup gudang yang berada dijalan Ahmad Akuan tersebut, memberikan teguran pun, KPMP Lampura tak berani meski KPMP setempat telah mengetahui bilamana gudang itu tak berizin sejak setahun belakangan ini. Sejatinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Perijinan Bidang Usaha Industri dan Perdagangan pasal 43 huruf a, KPMP wajib memberikan teguran pertama kepada yang bersangkutan. Terlebih apa yang dilakukan oleh pihak gudang jamu itu termasuk tindak pidana yang dapat diancam denda dan pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1, dan 2 . "Belumlah. Kita tidak berani kirim surat teguran," kata Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi, Etty Arita dengan entengnya.

Parahnya lagi, perempuan berkacamata ini malah menyarankan para awak media untuk menanyakan langsung ke gudang tersebut mengapa hingga kini belum membuat izin. "Belum. Silahkan kesana saja. Tanya langsung sudah smpai mana (izinnya)," ucapnya acuh tak acuh.

Sebelumnya, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) terkesan lebih kompromi dengan pengusaha ketimbang menegakan aturan. Buktinya, sebuah gudang jamu dijalan Ahmad Akuan, Kotabumi yang ditengarai telah satu tahun tak berizin belum juga ditindak.

Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan KPMP Lampura, Tabrani Sulaiman membenarkan bahwa hingga saat ini pihak gudang jamu dumaksud itu belum memiliki izin resmi sebagaimana yang diharuskan. Namun ia dengan tegas ia membantah bila dikatakan tutup mata terkait gudang jamu 'bodong' itu. Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Info KPMP untuk segera melayangkan surat teguran kepada pihak gudang jamu. Akan tetapi, ia belum mengetahui apakah surat teguran itu telah dilayangkan atau belum. "Surat teguran (sepertinya) sudah dibuat. Itu bagian bu Etty, Kasi Pengawasan," kelit dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...