Rabu, 21 Mei 2014

DPRD GELAR RAPAT DENGAN BAPERJAKAT

Kotabumi (SL) - Jika tak ada aral melintang, DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini bersama Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) setempat terkait pelaksanaan Rolling pejabat belum lama ini.

"Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," kata Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, melalui ponselnya, Minggu (18/5).

Politisi Partai besutan Presiden SBY ini mengatakan rencana RDP dengan Baperjakat ini bukan untuk mencampuri urusan pemerintahan saat ini melainkan hanya untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan dan selaku mitra Eksekutif. Tujuannya agar penempatan jabatan atau penyegaran yang dilakukan pemerintahan saat ini dapat benar - benar sesuai dengan mekanisme yang ada. "Bukan berarti rolling beberapa waktu lalu itu tidak sesuai aturan. Tapi kalau indikasi memang ada makanya kita ingin perjelas ihwal itu!" jelasnya.

Baperjakat, menurut Ketua DPC Demokrat Lampura ini, memiliki tanggung jawab penuh atas kelayakan, penempatan pejabat struktural yang akan atau yang telah dilaksanakan. Namun sebelum melakukan sebuah rolling atau mutasi pejabat, hendaknya terlebih dahulu dilakukan berbagai tahapan sesuai prosedural seperti teguran lisan atau tertulis kepada para pejabat dimaksud oleh pejabat yang berwenang seperti Inspektorat.

Penempatan pejabat yang sesuai dengan mekanisme dan aturan, imbuhnya lagi, akan menghasilkan pejabat - pejabat yang berkualitas sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki masing - masing pejabat sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik lagi. "Memang kewenangan saudara bupati menyangkut kepegawaian tapi pernyataan bahwa jabatan struktural adalah hak prerogratif Bupati tentu itu keliru dan salah karena semua itu punya aturan dan kaidah - kaidah yang jelas seperti pertimbangan kelayakan, pengalaman, kepangkatan, pendidikan dan lainnya yang diatur dalam peraturan," terangnya.

Selain itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menonjobkan pejabat tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas. SE ini sendiri terbit lantaran banyak pejabat diseantero negeri ini yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas pasca perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). "Salah satu alasan Kemendagri menerbitkan SE tentang larangan penonjoban PNS tanpa pertimbangan yang jelas yakni dikarenakan banyak pejabat yang nonjob pasca Pemilukada. Kemendagri ingin antisipasi hal itu," tutup dia.

Sebelumnya, Minggu (4/5), DPRD Lampura menyatakan bakal memanggil Baperjakat setempat lantaran rolling ratusan pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu ditengarai tidak sesuai dengan aturan.

”Kita akan panggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait pelaksanaan rolling jabatan beberapa waktu lalu yang diduga tidak sesuai prosedur,” tandas Sekretaris Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal, belum lama ini.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Kabupaten Lampura, Hamartoni Ahadis belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponselnya 0896958041xx belum mendapat balasan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...