Kotabumi (SL) - Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak mau ambil pusing terkait penangkapan tersangka Darul, oknum guru PNS Kecamatan Tanjung Raja yang tertangkap tangan saat bermain judi dikediamannya belum lama ini. Kedua institusi berwenang itu diduga enggan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan meski ulah tersangka Darul telah mencoreng dunia pendidikan setempat.
Padahal, apa yang dilakukan oknum PNS tersebut sangat tidak patut karena sang seorang tenaga pendidik atau guru mestinya dapat menjadi teladan dan panutan yang baik bagi peserta didiknya. Apalagi tersangka berstatus PNS yang sepak terjangnya notabene diikat oleh sejumlah aturan dan payung hukum jelas.
Inspektorat Lampura berdalih belum akan menjatuhkan kepada tersangka Darul selama proses hukum atas tersangka belum ditetapkan. Yang lebih mencengangkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan tak dapat menjatuhkan sanksi kepada oknum guru PNS itu lantaran aturan hukuman pidana lebih tinggi kedudukannya dari aturan disiplin PNS. "Karena sudah diproses hukum, kita tidak dapat jatuhkan sanksi kepada oknum guru itu. Jadi, tidak bisa dua kali divonis sanksi (sanksi administratif dan sanksi pidana) dua kali," kelit Kepala Disdik, Budi Utomo, Rabu (21/5).
Parahnya lagi, belum mengetahui asal sekolah tempat yang bersangkutan membagi ilmu kepada peserta didiknya meski penangkapan tersangka Darul telah terjadi dua hari lalu. "Saya malah baru baca dikoran tentang itu (Darul) pagi ini," ucapnya enteng.
Meski begitu, birokrat kawakan ini mengaku telah memerintahkan salah satu pejabat didinasnya untuk turun langsung ke Kecamatan Tanjung Raja. Tujuannya, untuk memastikan secara rinci terkait keabsahan status PNS tersangka dan dimana tersangka mengajar. "Saya sudah perintahkan Kabi saya untuk kesana (Tanjung Raja) hari ini. Kita ingin pastikan asal sekolah dan status PNS tersangka," kata Budi lagi.
Setali tiga uang. Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Dermawan meski menyesalkan insiden memalukan tersebut namun pihaknya belum akan bertindak ataupun menjatuhkan sanksi kepada sang oknum guru 'nakal' itu. Alasannya, menunggu proses hukum tetap atas tersangka Darul. "Kita tunggu dulu proses hukum. Nanti baru kita panggil. Tapi yang jelas, perilaku tersangka sangat kita sesalkan," katanya singkat sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Darul (46), oknum Guru PNS di Kecamatan Tanjung Raja, Lampura digelandang petugas Kepolisian bersama dua rekannya lantaran terpergok bermain judi kartu Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua rekan oknum PNS itu yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, belum lama ini.(Feaby)
Padahal, apa yang dilakukan oknum PNS tersebut sangat tidak patut karena sang seorang tenaga pendidik atau guru mestinya dapat menjadi teladan dan panutan yang baik bagi peserta didiknya. Apalagi tersangka berstatus PNS yang sepak terjangnya notabene diikat oleh sejumlah aturan dan payung hukum jelas.
Inspektorat Lampura berdalih belum akan menjatuhkan kepada tersangka Darul selama proses hukum atas tersangka belum ditetapkan. Yang lebih mencengangkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan tak dapat menjatuhkan sanksi kepada oknum guru PNS itu lantaran aturan hukuman pidana lebih tinggi kedudukannya dari aturan disiplin PNS. "Karena sudah diproses hukum, kita tidak dapat jatuhkan sanksi kepada oknum guru itu. Jadi, tidak bisa dua kali divonis sanksi (sanksi administratif dan sanksi pidana) dua kali," kelit Kepala Disdik, Budi Utomo, Rabu (21/5).
Parahnya lagi, belum mengetahui asal sekolah tempat yang bersangkutan membagi ilmu kepada peserta didiknya meski penangkapan tersangka Darul telah terjadi dua hari lalu. "Saya malah baru baca dikoran tentang itu (Darul) pagi ini," ucapnya enteng.
Meski begitu, birokrat kawakan ini mengaku telah memerintahkan salah satu pejabat didinasnya untuk turun langsung ke Kecamatan Tanjung Raja. Tujuannya, untuk memastikan secara rinci terkait keabsahan status PNS tersangka dan dimana tersangka mengajar. "Saya sudah perintahkan Kabi saya untuk kesana (Tanjung Raja) hari ini. Kita ingin pastikan asal sekolah dan status PNS tersangka," kata Budi lagi.
Setali tiga uang. Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Dermawan meski menyesalkan insiden memalukan tersebut namun pihaknya belum akan bertindak ataupun menjatuhkan sanksi kepada sang oknum guru 'nakal' itu. Alasannya, menunggu proses hukum tetap atas tersangka Darul. "Kita tunggu dulu proses hukum. Nanti baru kita panggil. Tapi yang jelas, perilaku tersangka sangat kita sesalkan," katanya singkat sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Darul (46), oknum Guru PNS di Kecamatan Tanjung Raja, Lampura digelandang petugas Kepolisian bersama dua rekannya lantaran terpergok bermain judi kartu Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua rekan oknum PNS itu yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, belum lama ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar