Rabu, 21 Mei 2014

DAPAT DUKUNGAN KEMENDAGRI DALAM POLEMIK WABUP, DPRD DIATAS ANGIN

Kotabumi (SL) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 'mendukung' penuh langkah DPRD Lampung Utara (Lampura) yang bersikekeuh mempersoalkan kekosongan kursi Wakil Bupati setempat. Menurut Kemendagri, apa yang dilakukan lembaga Legislatif itu terbilang tepat karena sesuai dengan pasal 108 Undang - Undang Pemerintahan Daerah nomor 32 tahun 2004.

Dimana berdasarkan Undang - Undang dimaksud, saat Kepala Daerah dilantik tanpa wakilnya, maka Wakil itu telah dinyatakan berhalangan tetap. Karenanya harus segera dilakukan tahapan atau proses pergantian Wakil Kepala Daerah selambat - lambatnya 60 hari terhitung sejak pelantikan Kepala Daerah dilaksanakan.

“Kami bertemu dengan divisi IV Kemendagri yang khusus menangani soal itu (Wabup). Mereka (Kemendagri) menyatakan langkah yang dilakukan DPRD sudah tepat dan memang sudah seharusnya,” papar Ketua Panitia Kerja (Panja) Verifikasi calon Wakil Bupati Lampura, Hasnizal, Kamis (15/5).

Kemendagri menegaskan, terus dia, bahwa status berhalangan tetap harus sudah dikenakan pada Wakil Bupati terpilih saat Kepala Daerah dimaksud dilantik seorang diri tanpa wakil. Bahkan, sepengetahuan pihak Kemendagri sendiri, Wabup terpilih Lampung Utara telah berhalangan tetap. Hal inilah yang menjadi dasar pelantikan Bupati Lampura pada 25 Maret lalu tanpa wakilnya. "Dalam kondisi demikian, Undang - Undang menetapkan harus dilakukan pemilihan dan penetapan wakil sebagai pengganti. Untuk itu sangat tepat jika kemudian DPRD melayangkan surat pada Bupati agar melalui parpol pendukungnya menyerahkan 2 nama calon wakil untuk dipilih oleh DPRD melalui rapat paripurna," terang dia.

Setelah dua nama pengganti Wabup terpilih disampaikan ke DPRD maka tahapan selanjutnya ialah melakukan persiapan proses pemilihan melalui pembentukan Panja yang bertugas untuk menyusun Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wabup untuk dibawa dalam rapat paripurna dan ditetapkan. "Jadi sangat jelas, yang kami lakukan selama ini memang sesuai dengan yang diamanatkan Undang - Undang,” sergahnya.

Secara tersirat, melalui pernyataannya, Hasnizal ingin mementahkan seluruh anggapan keliru yang berkembang dimasyarakat bahwa yang dilakukan DPRD hanya dilandasi oleh perasaan suka atau tidak suka atau kental dengan muatan politik tertentu. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan amanah Undang - Undang dan mencoba menterjemahkannya sesuai dengan aturan agar tata pemerintahan di Lampura tidak melanggar atau melabrak aturan. "Tidak ada muatan - muata tertentu dibalik polemik ini., apa yang kita perbuat, semuanya berdasarkan Perundang-undangan," tukasnya.

Sebelumnya, meski belum mendapat sinyalemen dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait usulan dua nama pengganti Wabup terpilih Paryadi, Panitia Kerja (Panja) verifikasi calon Wakil Bupati Lampura terus membahas persiapan yang dibutuhkan seperti membahas persiapan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahas Tata Tertib (Tatib) Pemiihan Wakil Bupati Lampura. Keberadaan Tatib ini terbilang penting. Pasalnya, Tatib itu akan dibahas dan disahkan pada rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.

“Rapat kali ini membahas persiapan keberangkatan ke Kemendagri, dan pembahasan Tatib,” ucap ketua Panja, Hasnizal usai rapat, Selasa (13/5).

Dikatakannya, masa kerja Panja ini sendiri terbilang sempit sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Oleh karenanya, Panja akan membagi anggotanya menjadi 2 bagian. Sebagian anggota akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri. Sebagian yang lain, akan melakukan pembahasan tentang rancangan Tatib. Setelah semuanya rampung, pihaknya mengesahkan Tatib itu kedalam rapat paripurna DPRD. "Sebagian anggota Panja ke Jakarta, sebagian lagi mempersiapkan rancangan Tatib. Kita harap saat akan digelar rapat paripurna semua sudah siap,” jelas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...