Senin, 26 Mei 2014

TAK DITANGGAPI AGUNG, DPRD ANCAM GUNAKAN HAK ANGKET

Kotabumi (SL) - Kisruh kursi Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) yang tak bertuan pasca tidak dilantiknya Wabup Terpilih Paryadi kian meruncing. DPRD setempat berencana menggunakan hak interpelasi atau hak angket lantaran Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak jua mengajukan dua nama pengganti Wabup hingga batas akhir yang ditetapkan.

"Karena sampai tanggal 23 Mei yang menjadi Batas akhir pengajuan dua nama Wabup, pak Bupati belum mengirimkan dua nama Wabup maka tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak angket atau interplasi dalam persoalan ini," tutur Ketua Panitia Kerja Pemilihan Wabup, Hasnizal usai rapat, Jum'at (22/5) sekitar pukul 16:30 WIB.

Namun demikian, ia mengatakan, sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya terlebih dahulu melaporkan secara resmi hasil kerja Panja Pemilihan (Panlih) Wabup tersebut ke pimpinan DPRD Lampura. Pasalnya, hasil akhir kesimpulan Panja ini akan menjadi landasan DPRD untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak angket atau interpelasi dalam polemik Wabup. "Sesuai mekanisme, kita harus terlebih dulu melaporkan hasil kerja Panja ke pimpinan DPRD Lampura. Kemungkinan Senin (hari ini), unsur pimpinan DPRD menggelar rapat terkait hal ini," katanya seraya menambahkan, hak angket atau interpelasi ini diatur dalam aturan.

Dilain sisi, Ketua DPRD M. Yusrizal, S. T membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pimpinan dan Panlih serta Fraksi untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah menerima hasil kerja Panja Wabup. Kendati begitu, politisi parta besutan Presiden SBY ini menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggunakan hak angket atau interpelasi dalam polemik Wabup Lampura tersebut. "Senin (hari ini), kita akan gelar rapat bersama Panlih dan unsur pimpinan dan Fraksi untuk menentukan tahapan selanjutnya termasuk kemungkinan menggunakan hak angket atau interpelasi. Kita akan telaah dan kaji dulu apakah langkah itu baik dan tidak bertentangan dengan hukum," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...