Senin, 05 Mei 2014

ROLLING PEJABAT LABRAK UNDANG - UNDANG



Kotabumi (SL) - Perseteruan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dengan kalangan Legislatif terus meruncing. Setelah dibuat meradang akibat kebijakan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang diduga sengaja menutup 'keran' anggaran Sekretariat DPRD, kini para wakil rakyat didaerah itu kembali berang dengan kebijakan rolling pejabat yang ditengarai tidak sesuai aturan.

”Kita akan panggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait pelaksanaan rolling jabatan beberapa waktu lalu yang diduga tidak sesuai prosedur,” tandas Sekretaris Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal, Minggu (4/5).
Hasnizal dengan lantang mensinyalir kebijakan rolling pejabat yang dilakukan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara selaku Kepala Daerah telah melanggar sumpah jabatan yang diucapkan saat prosesi pelantikan sang Bupati sesuai dengan sumpah jabatan dalam Undang - Undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah pasal 110 ayat 2. "Ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan yang pernah dibacakan saat pelantikan yakni memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” bebernya.

Seyogyanya, terus dia lagi, rolling para pejabat yang telah dilakukan itu terlebih dahulu mendapat persetujuan Baperjakat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural pasal 5 yang mengatur persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural. Kemudian pasal 10 tentang pemberhentian dari jabatan struktural. "Pasal 5 huruf b menyatakan pejabat yang akan diangkat serendah-rendahnya menduduki satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan. Tapi kenyataannya, malah ada bidan yang diangkat menjadi salah kabid di Dinas Kesehatan,” sergahnya lagi seraya menambahkan ada kesan pelaksanaan rolling belum lama ini tidak melalui sistem Baperjakat.

Kemudian, imbuhnya, dalam pasal 10 huruf c, dijelaskan bahwa pejabat yang diberhentikan tersebut mestinya diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional lainnya. "Ini kan tidak. Para pejabat banyak yang dinonjobkan dan dipindahkan ke satuan kerja lainnya tanpa jabatan. Ini jelas melanggar dan menyalahi,” tukasnya sengit.

Hal inilah yang menjadi alasan pihaknya memanggil Baperjakat agar memperoleh penjelasan terkait kebijakan Bupati dalam pelaksanaan rolling jabatan di lingkungan Pemkab Lampura yang terkesan mendadak dan ada indikasi dendam politik. Disamping itu, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil Bupati serta menggunakan hak angket dan interpelasi. "Jika terbukti melanggar, mungkin akan bermuara kepada usulan pemakzulan terhadap Bupati,” tegas dia.

Sebagai parameter usulan pemakzulan itu diantaranya, imbuh dia, Bupati Garut (Jawa Barat), Aceng Fikri yang dimakzulkan karena melanggar Undang - Undang perkawinan, serta usulan pemakzulan Walikota Surabaya (Jawa Timur) Tri Risma Harini karena hanya membuat perwali nomor 56 dan 57 tahun 2010 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas pada kawasan khusus di kota Surabaya. "Yurespodensinya sudah ada. Bisa saja (terbukti melanggar) mengarah kesana (pemakzulan),” tutup dia.

Sebelumnya, satu hari masuk kerja setelah pelantikannya 25 Maret silam, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara langsung menonjobkan, tiga pejabat eselon IV dan satu pejabat eselon II. Masing - masing yakni Lurah Kotaalam A.Rahman, Lurah Rejosari Wasis Suharjono dan Lurah Tanjung aman Megarani. Kemudian Kepala BKD Lampura Cheirun Abung diketahui sebagai pejabat eselon II. Selanjutnya, belum genap dua bulan, kembali dilakukan 'cuci gudang atau roling besar - besaran atas pejabat Eselon III dan IV. Tak tanggung - tangung, yakni sebanyak 180 pejabat eselon III dan IV yang dimutasi pada waktu itu. Parahnya lagi, tak sampai dari 24 jam setelah rolling itu, beberapa camat mengalami hal yang sama (nonjob,red) diantaranya Camat Sungkai tengah Azuan, Camat Aungsemuli Khairul Saleh dan Camat Kotabumi Utara Gunawan Fahmi.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...