Kotabumi (SL) -
Perseteruan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dengan
kalangan Legislatif terus meruncing.
Setelah dibuat meradang akibat kebijakan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang
diduga sengaja menutup 'keran' anggaran Sekretariat DPRD, kini para wakil
rakyat didaerah itu kembali berang dengan kebijakan rolling pejabat yang
ditengarai tidak sesuai aturan.
”Kita akan panggil
Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait pelaksanaan
rolling jabatan beberapa waktu lalu yang diduga tidak sesuai prosedur,” tandas
Sekretaris Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal, Minggu (4/5).
Hasnizal dengan lantang mensinyalir kebijakan rolling pejabat yang dilakukan
oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara selaku Kepala Daerah telah melanggar sumpah
jabatan yang diucapkan saat prosesi pelantikan sang Bupati sesuai dengan sumpah
jabatan dalam Undang - Undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah pasal 110
ayat 2. "Ada indikasi pelanggaran sumpah jabatan yang pernah dibacakan
saat pelantikan yakni memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya,” bebernya.
Seyogyanya, terus dia
lagi, rolling para pejabat yang telah dilakukan itu terlebih dahulu mendapat
persetujuan Baperjakat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100
tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural pasal 5 yang
mengatur persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural. Kemudian
pasal 10 tentang pemberhentian dari jabatan struktural. "Pasal 5 huruf b
menyatakan pejabat yang akan diangkat serendah-rendahnya menduduki satu tingkat
dibawah jenjang pangkat yang ditentukan. Tapi kenyataannya, malah ada bidan
yang diangkat menjadi salah kabid di Dinas Kesehatan,” sergahnya lagi seraya
menambahkan ada kesan pelaksanaan rolling belum lama ini tidak melalui sistem
Baperjakat.
Kemudian, imbuhnya,
dalam pasal 10 huruf c, dijelaskan bahwa pejabat yang diberhentikan tersebut
mestinya diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional
lainnya. "Ini kan tidak. Para pejabat banyak yang dinonjobkan dan
dipindahkan ke satuan kerja lainnya tanpa jabatan. Ini jelas melanggar dan
menyalahi,” tukasnya sengit.
Hal inilah yang menjadi
alasan pihaknya memanggil Baperjakat agar memperoleh penjelasan terkait
kebijakan Bupati dalam pelaksanaan rolling jabatan di lingkungan Pemkab Lampura
yang terkesan mendadak dan ada indikasi dendam politik. Disamping itu, tak
menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil Bupati serta menggunakan hak
angket dan interpelasi. "Jika terbukti melanggar, mungkin akan bermuara
kepada usulan pemakzulan terhadap Bupati,” tegas dia.
Sebagai parameter
usulan pemakzulan itu diantaranya, imbuh dia, Bupati Garut (Jawa Barat), Aceng
Fikri yang dimakzulkan karena melanggar Undang - Undang perkawinan, serta
usulan pemakzulan Walikota Surabaya (Jawa Timur) Tri Risma Harini karena hanya
membuat perwali nomor 56 dan 57 tahun 2010 tentang perhitungan nilai sewa
reklame terbatas pada kawasan khusus di kota Surabaya. "Yurespodensinya
sudah ada. Bisa saja (terbukti melanggar) mengarah kesana (pemakzulan),” tutup
dia.
Sebelumnya, satu hari
masuk kerja setelah pelantikannya 25 Maret silam, Bupati Agung Ilmu
Mangkunegara langsung menonjobkan, tiga pejabat eselon IV dan satu pejabat
eselon II. Masing - masing yakni Lurah Kotaalam A.Rahman, Lurah Rejosari Wasis
Suharjono dan Lurah Tanjung aman Megarani. Kemudian Kepala BKD Lampura Cheirun
Abung diketahui sebagai pejabat eselon II. Selanjutnya, belum genap dua bulan,
kembali dilakukan 'cuci gudang atau roling besar - besaran atas pejabat Eselon
III dan IV. Tak tanggung - tangung, yakni sebanyak 180 pejabat eselon III dan
IV yang dimutasi pada waktu itu. Parahnya lagi, tak sampai dari 24 jam setelah
rolling itu, beberapa camat mengalami hal yang sama (nonjob,red) diantaranya
Camat Sungkai tengah Azuan, Camat Aungsemuli Khairul Saleh dan Camat Kotabumi
Utara Gunawan Fahmi.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar