Kotabumi (SL) – Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Lampung Utara (Lampura) sepertinya mandul dalam menangani perkara dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Gubernur Lampung (Pilgub). Terbukti, tak ada satu pun laporan maupun temuan baik Pileg maupun Pilgub yang dibawa ke ranah pidana oleh Panwaslu.
Padahal sepanjang dan berakhirnya perhelatan Pileg dan Pilgub, Panwaslu Lampura menerima puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran Pileg dan Pilgub. Pihak Panwaslu selalu berdalih keterbatasan saksi dan alat bukti. Sebagai bukti terbaru, dua kasus terakhir yang tengah ditangani Panwaslu seperti dugaan pergeseran suara Partai Golkar ke salah satu Calon Legislatif yang dilaporkan oleh Saleh Hamdan dan Edoardo Manda Putra kembali mentah. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang merupakan bagian dari Panwaslu setempat menyatakan kedua kasus tersebut tidak dapat dinaikan ke tingkat penyidikan karena bukti yang disampaikan lemah dan tidak jelasnya terlapor serta saksi-saksinya.
"Setelah dilakukan pembahasan oleh Gakumdu beberapa hari ini, dan sudah dilakukan klarifikasi ke Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Ketua dan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kecamatan Bukit Kemuning, disimpulkan bahwa data laporan Saleh Hamdan tidak cukup kuat," kelit Divisi Penindakan Panwaslu Lampura, Zainal Bachtiar belum lama ini.
Zainal berdalih bahwa data dari pelapor (Saleh Hamdan) yang diduga milik ketua PPS Kelurahan Bukit Kemuning ternyata belum valid dikarenakan pleno rekap suara di Kelurahan itu tersebut belum tuntas. Setelah dicocokan D1 Kelurahan Bukit Kemuning, imbuhnya, dengan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan arsip milik Panwaslu, data – data tersebut tidak ada perbedaan. “Intinya setelah dikaji bersama-sama oleh Gakumdu, laporan itu belum dapat dinaikan ke tingkat penyidik," ucapnya lagi.
Sementara mengenai laporan atas nama Edoardo Manda Putra, pria berperawakan sedang ini beralasan bahwa ketiadaan saksi yang dapat dipanggil oleh Gakkumdu serta ketiadaan nama terlapor dalam laporan sang pelapor menyebabkan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. “Pelapor hanya lampirkan C1 saja (Tidak adanya Saksi pelapor dan terlapor)," beber dia seraya menyarankan kepada kedua pelapor yang tidak puas dengan hasil keputusan Gakkumdu untuk mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, 15 laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang baru ditangani Panitia Pengawas Pemilu Lampung Utara (Lampura) diduga kembali 'dipeti eskan'. Alasannya sangat klasik mulai dari tidak cukup bukti hingga tidak cukup saksi sehingga kasus tersebut tak dapat dibawa ke ranah hukum. "Dari 17 laporan yang masuk pasca Pileg, 15 diantaranya tak dapat dibawa ke tingkat penyidik karena unsurnya tidak terpenuhi," kata Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Zainal Bahtiar, Selasa (6/5).
Sementara, dua laporan kasus dugaan lainnya masih dalam pembahasan ditingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan belum dapat ditentukan apakah termasuk kategori pidana Pemilu atau tidak. Kedua kasus itu yakni dugaan pelanggaran pergeseran suara sesama Calon Legislatif yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I, dan dugaan pergeseran suara Partai Golkar ke salah satu Calegnya di Dapil IV. Khusus kasus dugaan pergeseran suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV yang diduga sengaja dialihkan ke salah satu Calegnya yakni Ruslan Effendi hingga kini tak ada perkembangan berarti alias jalan ditempat. Pihak Panwaslu beralasan bahwa mandeknya penanganan laporan kasus itu disebabkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kemuning dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning yang diundang tak hadir. "PPK dan PPS nya kita undang tidak datang," ucap dia singkat.(Feaby)
Padahal sepanjang dan berakhirnya perhelatan Pileg dan Pilgub, Panwaslu Lampura menerima puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran Pileg dan Pilgub. Pihak Panwaslu selalu berdalih keterbatasan saksi dan alat bukti. Sebagai bukti terbaru, dua kasus terakhir yang tengah ditangani Panwaslu seperti dugaan pergeseran suara Partai Golkar ke salah satu Calon Legislatif yang dilaporkan oleh Saleh Hamdan dan Edoardo Manda Putra kembali mentah. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang merupakan bagian dari Panwaslu setempat menyatakan kedua kasus tersebut tidak dapat dinaikan ke tingkat penyidikan karena bukti yang disampaikan lemah dan tidak jelasnya terlapor serta saksi-saksinya.
"Setelah dilakukan pembahasan oleh Gakumdu beberapa hari ini, dan sudah dilakukan klarifikasi ke Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Ketua dan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kecamatan Bukit Kemuning, disimpulkan bahwa data laporan Saleh Hamdan tidak cukup kuat," kelit Divisi Penindakan Panwaslu Lampura, Zainal Bachtiar belum lama ini.
Zainal berdalih bahwa data dari pelapor (Saleh Hamdan) yang diduga milik ketua PPS Kelurahan Bukit Kemuning ternyata belum valid dikarenakan pleno rekap suara di Kelurahan itu tersebut belum tuntas. Setelah dicocokan D1 Kelurahan Bukit Kemuning, imbuhnya, dengan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan arsip milik Panwaslu, data – data tersebut tidak ada perbedaan. “Intinya setelah dikaji bersama-sama oleh Gakumdu, laporan itu belum dapat dinaikan ke tingkat penyidik," ucapnya lagi.
Sementara mengenai laporan atas nama Edoardo Manda Putra, pria berperawakan sedang ini beralasan bahwa ketiadaan saksi yang dapat dipanggil oleh Gakkumdu serta ketiadaan nama terlapor dalam laporan sang pelapor menyebabkan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. “Pelapor hanya lampirkan C1 saja (Tidak adanya Saksi pelapor dan terlapor)," beber dia seraya menyarankan kepada kedua pelapor yang tidak puas dengan hasil keputusan Gakkumdu untuk mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, 15 laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang baru ditangani Panitia Pengawas Pemilu Lampung Utara (Lampura) diduga kembali 'dipeti eskan'. Alasannya sangat klasik mulai dari tidak cukup bukti hingga tidak cukup saksi sehingga kasus tersebut tak dapat dibawa ke ranah hukum. "Dari 17 laporan yang masuk pasca Pileg, 15 diantaranya tak dapat dibawa ke tingkat penyidik karena unsurnya tidak terpenuhi," kata Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Zainal Bahtiar, Selasa (6/5).
Sementara, dua laporan kasus dugaan lainnya masih dalam pembahasan ditingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan belum dapat ditentukan apakah termasuk kategori pidana Pemilu atau tidak. Kedua kasus itu yakni dugaan pelanggaran pergeseran suara sesama Calon Legislatif yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I, dan dugaan pergeseran suara Partai Golkar ke salah satu Calegnya di Dapil IV. Khusus kasus dugaan pergeseran suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV yang diduga sengaja dialihkan ke salah satu Calegnya yakni Ruslan Effendi hingga kini tak ada perkembangan berarti alias jalan ditempat. Pihak Panwaslu beralasan bahwa mandeknya penanganan laporan kasus itu disebabkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kemuning dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning yang diundang tak hadir. "PPK dan PPS nya kita undang tidak datang," ucap dia singkat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar