Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) mengancam bakal memanggil paksa Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) setempat lantaran tidak hadir dalam yang telah diagendakan oleh pihaknya.
"Ini sudah 2 kalinya mereka (Baperjakat) tidak hadir. Kalau tidak hadir lagi pada rapat mendatang, kita akan jemput paksa mereka," tandas Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, dikantor DPRD, Senin (19/5).
Langkah jemput paksa tersebut, menurut pria yang akrab disapa pak ketua ini, merupakan hak yang diberikan kepada pihaknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan. Selain itu, pemanggilan paksa ini juga dipandang sangat perlu dilakukan mengingat agenda yang akan dibahas dalam rapat dengan Baperjakat itu membahas polemik rolling atau penonjoban para pejabat yang ditengarai tidak sesuai aturan. "Kita hanya mau klarifikasi dengan Baperjakat tentang rolling atau non job para pejabat karena ada indikasi rolling beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur," katanya.
Selain menyoroti rolling dan penonjoban para pejabat, pihak DPRD juga mengkritisi kebijakan pergantian Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura yang baru. Pasalnya, pergantian Sekkab itu juga disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 khususnya pasal 14. Dimana menurut pasal 14 dimaksud, pergantian Sekkab semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sementara kenyataan dilapangan, jangankan diminta persetujuan tentang penggantian Sekkab, kalangan legislatif sama sama sekali tidak pernah diberitahu ihwal tersebut oleh Pemkab. "Sesuai dengan pasal 14 PP nomor 9 tahun 2003, penggantian Sekkab itu baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Tapi nyatanya, kami sama sekali tidak pernah diberitahu apalagi diminta persetujuannya," beber dia.
Hal mendasar mengapa pihaknya terus mempersoalkan ihwal rolling pejabat khususnya penggantian Sekkab, imbuh dia lagi, semata - mata hanya untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan supaya setiap kebijakan yang akan dibuat tetap berpedoman pada peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku. "Tidak ada tendensi dibalik persoalan ini. Kita hanya ingin setiap kebijakan yang akan dibuat sesuai dengan aturan!" tutup dia.
Sebelumnya, Senin (19/5), DPRD Lampung Utara (Lampura) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) setempat untuk membahas pelaksanaan Rolling pejabat yang belum lama ini dilakukan. "Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," tutur M. Yusrizal, S.T.(Feaby)
"Ini sudah 2 kalinya mereka (Baperjakat) tidak hadir. Kalau tidak hadir lagi pada rapat mendatang, kita akan jemput paksa mereka," tandas Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, dikantor DPRD, Senin (19/5).
Langkah jemput paksa tersebut, menurut pria yang akrab disapa pak ketua ini, merupakan hak yang diberikan kepada pihaknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan. Selain itu, pemanggilan paksa ini juga dipandang sangat perlu dilakukan mengingat agenda yang akan dibahas dalam rapat dengan Baperjakat itu membahas polemik rolling atau penonjoban para pejabat yang ditengarai tidak sesuai aturan. "Kita hanya mau klarifikasi dengan Baperjakat tentang rolling atau non job para pejabat karena ada indikasi rolling beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur," katanya.
Selain menyoroti rolling dan penonjoban para pejabat, pihak DPRD juga mengkritisi kebijakan pergantian Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura yang baru. Pasalnya, pergantian Sekkab itu juga disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 khususnya pasal 14. Dimana menurut pasal 14 dimaksud, pergantian Sekkab semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sementara kenyataan dilapangan, jangankan diminta persetujuan tentang penggantian Sekkab, kalangan legislatif sama sama sekali tidak pernah diberitahu ihwal tersebut oleh Pemkab. "Sesuai dengan pasal 14 PP nomor 9 tahun 2003, penggantian Sekkab itu baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Tapi nyatanya, kami sama sekali tidak pernah diberitahu apalagi diminta persetujuannya," beber dia.
Hal mendasar mengapa pihaknya terus mempersoalkan ihwal rolling pejabat khususnya penggantian Sekkab, imbuh dia lagi, semata - mata hanya untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan supaya setiap kebijakan yang akan dibuat tetap berpedoman pada peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku. "Tidak ada tendensi dibalik persoalan ini. Kita hanya ingin setiap kebijakan yang akan dibuat sesuai dengan aturan!" tutup dia.
Sebelumnya, Senin (19/5), DPRD Lampung Utara (Lampura) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) setempat untuk membahas pelaksanaan Rolling pejabat yang belum lama ini dilakukan. "Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," tutur M. Yusrizal, S.T.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar