Jumat, 16 Mei 2014

POLEMIK WABUP, HASNIZAL : KITA AKAN KONSULTASI KE KEMENDAGRI

Kotabumi (SL) - Meski belum mendapat sinyalemen positif dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Panitia Kerja (Panja) verifikasi calon Wakil Bupati Lampung Utara terus membahas persiapan yang dibutuhkan.

Dimana agenda rapat Panja kali ini membahas persiapan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahas Tata Tertib (Tatib) Pemiihan Wakil Bupati Lampura. Keberadaan Tatib ini terbilang penting. Pasalnya, Tatib itu akan dibahas dan disahkan pada rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.

“Rapat kali ini membahas persiapan keberangkatan ke Kemendagri, dan pembahasan Tatib,” ucap ketua Panja, Hasnizal usai rapat, Selasa (13/5).

Dikatakannya, masa kerja Panja ini sendiri terbilang sempit sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Oleh karenanya, Panja akan membagi anggotanya menjadi 2 bagian. Sebagian anggota akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri. Sebagian yang lain, akan melakukan pembahasan tentang rancangan Tatib. Setelah semuanya rampung, pihaknya mengesahkan Tatib itu kedalam rapat paripurna DPRD. "Sebagian anggota Panja ke Jakarta, sebagian lagi mempersiapkan rancangan Tatib. Kita harap saat akan digelar rapat paripurna semua sudah siap,” jelas dia.

Sayangnya, Hasnizal memilih bungkam terkait siapa saja anggota Panja yang akan berangkat konsultasi serta kapan waktu pelaksanaan konsultasi. Begitu pun dengan kapan waktu pelaksanaan rapat paripurna dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu akan diupayakan sebelum waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang terkait pengusulan dua nama pengganti Wakil Bupati. "Waktu kita hanya sekitar 10 hari lagi. Jadi, sebelum tanggal itulah, kita bawa hasil kerja Panja dalam rapat Paripurna,” bebernya.

Disinggung mengapa pihaknya bersikeras membahas pergantian Wakil Bupati, ia mengatakan DPRD Lampura telah berkesimpulan bahwa Wabup terpilih telah dianggap berhalangan tetap sejak Agung Ilmu Mangkunegara, dilantik sebagai bupati pada 25 Maret lalu. Sebab, hanya dengan keterangan berhalangan tetap bagi calon Wabup, kepala daerah dapat dilantik sendiri tanpa wakil. Kesimpulan DPRD ini sudah sesuai dengan Undang - Undang. Ketika Bupati dilantik tanpa Wakilnya, maka harus ada keterangan bahwa wakilnya itu berhalangan tetap. Hal itu tegas tertuang dalam pasal 108 UU 32/2004 bahwa hanya dalam hal wakil berhalangan tetap bupati dapat dilantik. "Konsekwensi hukumnya, maka dalam waktu paling lama 60 harus telah dipilih dan ditetapkan wakil bupati sebagai pengganti," katanya.

Sementara itu hingga kemarin DPRD Lampung Utara, belum menerima jabawan bupati terkait  kursi wakil bupati yang lowong. Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, tampaknya ogah menangapi surat DPRD Lampura yang memintanya untuk menyampaikan 2 nama calon wakilnya yang akan dipilih melalui rapat paripurna. Walaupun Surat yang dilayangkan DPRD merupakan keputusan resmi DPRD yang diambil  melalui rapat pimpinan dan rapat lintas fraksi-fraksi. Meski demikian, sikap bupati itu tidak menyurutkan langkah DPRD untuk terus menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan lembaga itu. “Hingga saat ini kita belum menerima jababan dari  bupati terkait surat yang kami layangkan,” ujar Yusrizal, ketua DPRD Lampura.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...