Kamis, 22 Mei 2014

SEKKAB TUDING LEGISLATIF TAK PAHAM ATURAN

Kotabumi (SL) - Belum genap satu hari masuk kerja, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).

Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.

Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.

Kendati demikian, Samsir menyatakan kesiapannya untuk menghadiri undangan DPRD Lampura selaku Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Jabatan). Dimana agenda rapat yang telah dua kali tertunda itu ialah untuk membahas kontroversi rolling pejabat dimaksud. "Siap dipanggil, mau besok, mau lusa, mau malem kita dipanggil (DPRD)," tuntas dia.

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti kalangan Legislatif dan tokoh masyarakat mengkritik habis - habisan kebijakan rolling pejabat yang dilakukan Bupati Agung lantaran dinilai telah mengangkangi sejumlah aturan. Berbagai aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Selain itu, serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang larangan menonjobkan pejabat tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas. Upaya DPRD untuk mempertanyakan ihwal itu kepada Baperjakat telah dua kali mengalami kegagalan lantara Ketua Baperjakat tak kunjung datang tanpa meninggalkan keterangan. Akibatnya, DRPD setempat mengancam melakukan 'pemanggilan paksa' kepada Baperjakat bila kembali ingkar pada Rapat Dengar Pendapat yang saat ini tengah dijadwal ulang.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...