Kotabumi (SL) - Lagi dan lagi. 15 laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang baru ditangani Panitia Pengawas Pemilu Lampung Utara (Lampura) diduga kembali 'dipeti eskan'. Alasannya sangat klasik mulai dari tidak cukup bukti hingga tidak cukup saksi sehingga kasus tersebut tak dapat dibawa ke ranah hukum.
"Dari 17 laporan yang masuk pasca Pileg, 15 diantaranya tak dapat dibawa ke tingkat penyidik karena unsurnya tidak terpenuhi," kata Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Zainal Bahtiar, Selasa (6/5).
Sementara, dua laporan kasus dugaan lainnya masih dalam pembahasan ditingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan belum dapat ditentukan apakah termasuk kategori pidana Pemilu atau tidak. Kedua kasus itu yakni dugaan pelanggaran pergeseran suara sesama Calon Legislatif yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I, dan dugaan pergeseran suara Partai Golkar ke salah satu Calegnya di Dapil IV. Khusus kasus dugaan pergeseran suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV yang diduga sengaja dialihkan ke salah satu Calegnya yakni Ruslan Effendi hingga kini tak ada perkembangan berarti alias jalan ditempat. Pihak Panwaslu beralasan bahwa mandeknya penanganan laporan kasus itu disebabkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Kemuning dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bukit Kemuning yang diundang tak hadir. "PPK dan PPS nya kita undang tidak datang," ucap dia singkat.
Disinggung mengenai ihwal kadaluarsa penangan sebuah kasus dugaan laporan tindak pidana Pemilu yang hanya memiliki batas waktu tak kurang dari 14 hari, Zainal menerangkan akan menjadikan kedua kasus itu terutama kasus di Dapil IV menjadi kasus temuan Panwaslu. Dimana bila ditetapkan menjadi temuan Panwaslu maka rentang waktu penanganan kasusnya masih cukup lama. "Kita akan jadika temuan jika kasus di Dapil IV itu sudah lewat kadaluarsanya," tutupnya.
Diketahui, pada 13 April silam, 15 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Gubernur Lampung (Pilgub) lainnya telah terlebih dahulu 'dipeti eskan' oleh Panwaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Dimana laporan untuk Pileg berjumlah 10 laporan. Sedangkan untuk Pilgub, laporannya berjumlah 5.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar