Kamis, 22 Mei 2014

AGUNG CUEKI DESAKAN DPRD

Kotabumi (SL) - Meski batas waktu pengajuan dua nama calon Wakil Bupati pengganti Paryadi yang ditetapkan DPRD Lampung Utara hingga tanggal 23 Mei ini, namun Bupati Agung Ilmu Mangkunegara nampaknya tetap kepada keputusannya untuk mempertahankan Paryadi.

Berangsur pulihnya Wakil Bupati terpilih Paryadi menjadi salah satu pertimbangan utama Bupati Agung. Dimana menurutnya, kondisi Paryadi saat ini terus membaik dengan ditandai telah dapat berkomunikasinya yang bersangkutan dengan dirinya. "(Pak Paryadi) sudah siap kok. Kita sudah ngobrol. Sudah enak," ucap Bupati termuda ini, Rabu (21/5).

Disamping pertimbangan perkembangan kesehatan Paryadi yang semakin menggembirakan, Agung menyatakan keinginan mempertahankan Paryadi itu bukan semata - mata keinginannya pribadi melainkan aturanlah yang mengharuskan demikian yakni mempertahankan Paryadi untuk terus menjadi pendampingnya selama lima tahun kedepan. "Bukan kita yang mempertahankan Paryadi, tapi aturan yang mempertahankannya. Nanti sajalah, pokoknya bicara saja dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," guyon Agung sembari berlalu tanpa menjelaskan maksud perkataannya untuk menemui Sekda itu.

Sebelumnya, Peraturan Tata Tertib (Tatib) tentang Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) akhirnya resmi disahkan oleh lembaga Legislatif setempat, Selasa (20/5) sekitar pukul 10:00 WIB. Dengan penetapan Tatib tersebut, maka seluruh tahapan dan proses pemilihan Wakil Bupati secara resmi telah dimulai. Terlebih, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sesaat seusai rapat Paripurna penetapan Tatib telah menetapkan bila masa pendaftaran dan verifikasi calon Wakil Bupati paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei ini. Sementara prosesi pemilihan akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei mendatang.

“Hasil rapat Banmus hari ini, akan langsung kita sampaikan kepada Bupati agar dapat mengajukan 2 nama calon Wabup paling lama tanggal 23 Mei ini," tutur Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Apiril, usai rapat.

Sayangnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkesan enggan menanggapi wacana penggantian Wabup yang diusulkan oleh para Wakil Rakyat diwilayahnya. Keengganan Bupati Agung dalam merespon keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan dan bahkan dapat dimaklumi. Pasalnya, ia khawatir akan melukai perasaan Wakil Bupati terpilih Paryadi, dan para pendukung serta simpatisan Paryadi bila sampai memenuhi permintaan DPRD. Agung nampaknya tidak ingin melupakan sumbangsih Paryadi beserta pendukung dan simpatisan yang telah bersama - sama berjuang dengan dirinya memenangkan kursi nomor satu di Lampura.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...