Kamis, 22 Mei 2014

WOW!!!..OKNUM GURU PNS TERTANGKAP JUDI KARTU

Kotabumi (SL) - Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan Darul (46), oknum Guru PNS diwilayah Lampung Utara. Betapa tidak, guru yang sepatutnya menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya malah berbuat sebaliknya.

Warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja tersebut ditangkap bersama dua rekannya yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung Raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi oleh anggota Buser, Satreskrim Polres setempat, Senin (19/5) sekitar ‎pukul 01.00 WIB.

Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp‎. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, Senin (19/5).

Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa rumah tersangka Darul di daerah Tanjung Raja kerap dijadikan arena judi. Setelah dipastikan tengah berjudi ceki, ketiganya lantas diamankan pihaknya. "Ketiganya (tersangka) ditangkap dirumah tersangka Darul saat bermain judi," terang dia.

Berdasarkan keterangan Darul dihadapan penyidik, terusnya, tersangka Darul mengatakan bahwa masih ada tiga rekannya yang melarikan diri saat penangkapan oleh petugas berlangsung. Dimana perjudian itu mereka mulai sejak pukul 16.00 WIB. "Identitas ketiga rekan tersangka yang kabur telah kita kantongi," jelasnya.

Kini ketiga tersangka meringkuk dijeruji besi Polres Lampura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...