Senin, 26 Mei 2014

DPRD BENTUK PANITIA ANGKET

Kotabumi (SL) - Ancaman pengguliran wacana hak angket dari DPRD Lampung Utara (Lampura) dalam kisruh kekosongan kursi Wakil Bupati ternyata bukan pepesan kosong belaka. Buktinya, DPRD setempat bakal membentuk panitia hak angket dalam waktu dekat.

Pembentukan panitia hak angket ini sebagai cerminan nyata dari sikap DPRD Lampura untuk menyikapi keengganan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang tak jua kunjung menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati periode 2014 - 2019 hingga batas waktu yang ditetapkan DPRD yakni pada tanggal 23 Mei lalu. Dimana, keputusan pengguliran hak angket ini diambil melalui rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, Panitia Pemilihan (Panlih) pada Senin (26/5) sekitar pukul 14:30 WIB.

"Rapat hari ini (kemarin) memutuskan bahwa DPRD akan gunakan hak - haknya yaitu hak angket untuk menyikapi hasil kerja Panlih yang menyatakan hingga batas waktu, saudara Bupati belum menyampaikan dua nama pengganti Wabup kepada Panlih," kata Ketua DPRD, M. Yusrizal.

Menurutnya, penggunaan hak angket yang akan ditempuh DPRD ini telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD nomor 7 tahun 2014. Tujuannya, agar persoalan kekosongan kursi Wabup dapat terselesaikan dan tidak menjadi polemik yang berlarut - larut sehingga akan merugikan masyarakat. "Mekanisme selanjutnya akan dibahas melalui panitia angket sesuai mekanisme yang ada. Masa kerja panitia hak angket ini ialah 60 hari," tuturnya.

Ditambahkan ketua Panitia hak angket, Hasnizal bahwa pembentukan panitia yang dipimpinnya tersebut dikarenakan DPRD mensinyalir bila Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah melanggar peraturan dan perundang - undangan yang berlaku terkait kekosongan kursi Wabup. "Kita ingin tahu alasan mengapa saudara Bupati tidak kirimkan dua nama Wabup. Oleh karenanya, dalam persoalan ini, saudara Bupati terindikasi tidak mengindahkan peraturan dan Undang - Undang yang berlaku," tuntas dia.

Sebelumnya, DPRD setempat berencana menggunakan hak interpelasi atau hak angket lantaran Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak jua mengajukan dua nama pengganti Wabup hingga batas akhir yang ditetapkan. "Karena sampai tanggal 23 Mei yang menjadi Batas akhir pengajuan dua nama Wabup, pak Bupati belum mengirimkan dua nama Wabup maka tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak angket atau interplasi dalam persoalan ini," tutur Ketua Panitia Kerja Pemilihan Wabup, Hasnizal usai rapat, Jum'at (22/5) sekitar pukul 16:30 WIB.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...