Kotabumi (SL) - Kalangan Legislatif Lampung Utara (Lampura) masih terus menunggu balasan surat yang dilayangkan kepada Bupati Lampura Agung Mangkunegara terkait jabatan lowong Wakil Bupati. Para wakil rakyat itu bersikeras bahwa dengan dilantiknya Agung sebagai Bupati tanpa dibarengi Wakil Bupati Paryadi, maka Paryadi dinyatakan telah berhalangan tetap sesuai aturan.
“Sesuai dengan pasal 108 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Bupati dapat dilantik sendiri dengan catatan wakil bupati terpilih berhalangan tetap," kata Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, Kamis (8/5).
Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 96 ayat 1 yang berbunyi "dalam hal calon wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah. "Lalu, dalam pasal 96 ayat 4 disebutkan bahwa pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap," jelas dia seraya menambahkan hal inilah yang menjadi dasar pihaknya dalam melayangkan surat usulan kepada Bupati terkait pengusulan dua nama pengganti Wakil Bupati Paryadi.
Sementara mengenai pernyataan pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi Kurniawan disalah satu media massa, yang menyatakan Paryadi masih punya kesempatan dilantik hingga enam bulan setelah pelantikan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dengan tegas politisi muda partai besutan SBY ini menyatakan bila hal itu benar adanya asalkan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilaksanakan. ’’Untuk pasal 26 ayat 3, 6 dan 7 pada UU nomor 12 tahun 2008 bisa diterapkan kalau keduanya sudah dilantik semua. Ini kan tidak!. Yang dilantik kan hanya Bupati saja. Jadi, tidak salah kalau kami menafsirkan Wakil Bupati terpilih berhalangan tetap," urainya. Sementara, Pakar Hukum STIH Muhammadiyah, Salis M. Abduh menyarankan DPRD untuk mempertanyakan bagaimana kondisi Wakil Bupati terpilih Paryadi kepada tim medis yang merawat Paryadi. "Kalau memang berhalangan tetap, ya silahkan lakukan tahapan selanjutnya. Tapi, sebaiknya pertanyakan dulu kondisi beliau (Paryadi) supaya polemik ini dapat segera diselesaikan," ucapnya. Sebelumnya, akibat surat rekomendasi yang dilayangkan DPRD ke Bupati Agung terkait usulan dua nama pengganti Wakil Bupati Paryadi, ribuan massa pendukung Paryadi mendemo kantor DPRD Lampura, Rabu (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut DPRD untuk tidak lagi mempersoalkan pergantian wakil bupati terpilih karena dianggap telah sesuai prosedur.(Feaby)
Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 96 ayat 1 yang berbunyi "dalam hal calon wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah. "Lalu, dalam pasal 96 ayat 4 disebutkan bahwa pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap," jelas dia seraya menambahkan hal inilah yang menjadi dasar pihaknya dalam melayangkan surat usulan kepada Bupati terkait pengusulan dua nama pengganti Wakil Bupati Paryadi.
Sementara mengenai pernyataan pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi Kurniawan disalah satu media massa, yang menyatakan Paryadi masih punya kesempatan dilantik hingga enam bulan setelah pelantikan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dengan tegas politisi muda partai besutan SBY ini menyatakan bila hal itu benar adanya asalkan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sudah dilaksanakan. ’’Untuk pasal 26 ayat 3, 6 dan 7 pada UU nomor 12 tahun 2008 bisa diterapkan kalau keduanya sudah dilantik semua. Ini kan tidak!. Yang dilantik kan hanya Bupati saja. Jadi, tidak salah kalau kami menafsirkan Wakil Bupati terpilih berhalangan tetap," urainya. Sementara, Pakar Hukum STIH Muhammadiyah, Salis M. Abduh menyarankan DPRD untuk mempertanyakan bagaimana kondisi Wakil Bupati terpilih Paryadi kepada tim medis yang merawat Paryadi. "Kalau memang berhalangan tetap, ya silahkan lakukan tahapan selanjutnya. Tapi, sebaiknya pertanyakan dulu kondisi beliau (Paryadi) supaya polemik ini dapat segera diselesaikan," ucapnya. Sebelumnya, akibat surat rekomendasi yang dilayangkan DPRD ke Bupati Agung terkait usulan dua nama pengganti Wakil Bupati Paryadi, ribuan massa pendukung Paryadi mendemo kantor DPRD Lampura, Rabu (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut DPRD untuk tidak lagi mempersoalkan pergantian wakil bupati terpilih karena dianggap telah sesuai prosedur.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar