Kotabumi (SL) - Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) terkesan lebih kompromi dengan pengusaha ketimbang menegakan aturan. Buktinya, sebuah gudang jamu dijalan Ahmad Akuan, Kotabumi yang ditengarai telah satu tahun tak berizin belum juga ditindak.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Pembinaan Perijinan Bidang Usaha Industri dan Perdagangan, apa yang dilakukan oleh pihak gudang jamu tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diancam denda dan pidana. Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan KPMP Lampura, Tabrani Sulaiman membenarkan bahwa hingga saat ini pihak gudang jamu dumaksud itu belum memiliki izin resmi sebagaimana yang diharuskan. Namun ia dengan tegas ia membantah bila dikatakan tutup mata terkait gudang jamu 'bodong' itu. Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Info KPMP untuk segera melayangkan surat teguran kepada pihak gudang jamu. Akan tetapi, ia belum mengetahui apakah surat teguran itu telah dilayangkan atau belum. "Surat teguran (sepertinya) sudah dibuat. Itu bagian bu Etty, Kasi Pengawasan," kelit dia, Kamis (8/5).
Terkait persoalan ini, ia mengatakan bila pihak gudang itu sempat mendatangi pihaknya untuk mempertanyakan izin - izin apa saja yang diperlukan. Berbagai izin yang diperlukan itu yakni izin Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ""Sampai saat ini, izinnya belum ada. IMB mereka saja belum ada," jelas dia. Kendala utama pengurusan perizinan itu, terus dia, gudang jamu tersebut ialah gudang jamu tersebut bukan milik gudang jamu melainkan hanya disewa. Akibatnya, seluruh perizinan itu belum dapat segera diselesaikan dengan secepatnya. "Permohonan SITU/SIUP dari camat mereka sudah ada. Tapi soal IMB, mereka masih mau lapor ke pimpinannya di Bandar Lampung karena mereka hanya menyewa gudang itu," ungkapnya seraya menambahkan bahwa IMB untuk rumah komersial hanya RP. 10.000/meter. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak gudang jamu belum berhasil dikonfirmasi.(Feaby)
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Pembinaan Perijinan Bidang Usaha Industri dan Perdagangan, apa yang dilakukan oleh pihak gudang jamu tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diancam denda dan pidana. Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan KPMP Lampura, Tabrani Sulaiman membenarkan bahwa hingga saat ini pihak gudang jamu dumaksud itu belum memiliki izin resmi sebagaimana yang diharuskan. Namun ia dengan tegas ia membantah bila dikatakan tutup mata terkait gudang jamu 'bodong' itu. Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Info KPMP untuk segera melayangkan surat teguran kepada pihak gudang jamu. Akan tetapi, ia belum mengetahui apakah surat teguran itu telah dilayangkan atau belum. "Surat teguran (sepertinya) sudah dibuat. Itu bagian bu Etty, Kasi Pengawasan," kelit dia, Kamis (8/5).
Terkait persoalan ini, ia mengatakan bila pihak gudang itu sempat mendatangi pihaknya untuk mempertanyakan izin - izin apa saja yang diperlukan. Berbagai izin yang diperlukan itu yakni izin Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/ Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ""Sampai saat ini, izinnya belum ada. IMB mereka saja belum ada," jelas dia. Kendala utama pengurusan perizinan itu, terus dia, gudang jamu tersebut ialah gudang jamu tersebut bukan milik gudang jamu melainkan hanya disewa. Akibatnya, seluruh perizinan itu belum dapat segera diselesaikan dengan secepatnya. "Permohonan SITU/SIUP dari camat mereka sudah ada. Tapi soal IMB, mereka masih mau lapor ke pimpinannya di Bandar Lampung karena mereka hanya menyewa gudang itu," ungkapnya seraya menambahkan bahwa IMB untuk rumah komersial hanya RP. 10.000/meter. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak gudang jamu belum berhasil dikonfirmasi.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar